SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG

Sidang Korupsi Izin Tambang, Anggota DPRD Bintan Yatir Jadi Saksi di PN Tanjungpinang

Sidang korupsi izin tambang dengan menghadirkan anggota DPRD Bintan Yatir di PN Tanjungpinang, digelar sekira pukul 11.14 WIB.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Sidang Korupsi Izin Tambang bauksit menghadirkan Anggota DPRD Bintan Yatir.

Menggunakan kemeja putih, ia datang ke Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang sebagai saksi dalam sidang lanjutan perkara korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit.

Sidang lanjutan itu berlangsung di ruang Tirta PN Tanjungpinang, Kamis (17/12/2020) sekira pukul 11.14 WIB.

Anggota DPRD Bintan datang ke PN Tanjungpinang setelah sidang pada Jumat (13/11) lalu.

Dalam sidang itu, JPU Kejati Kepri membacakan dakwaan berkas perkara terdakwa Bobby Satya Kifana dan Wahyu.

Dalam kasus ini, Bobby menjabat sebagai Komisaris CV Buana Sinar Khatulistiwa.

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020).
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang, anggota DPRD Bintan, Yatir hadir dengan menggunakan kemeja putih untuk menjadi saksi di sidang perkara korupsi di PN Tanjungpinang, Rabu (17/12/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Seperti diketahui, 12 terdakwa kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) Tambang Bauksit menjalani sidang perdananya di PN Tanjungpinang.

Dalam pembacaan dakwaan diketahui jika mereka bertemu politisi Partai Demokrat itu ketika awal membuka usaha pertambangan.

Bahkan Yatir disebut sebagai perantara untuk menentukan lahan mana yang akan nantinya menjadi lokasi pertambangan.

Selain itu, Bobby Satya Kifana dan Wahyu telah menjual hasil pertambangan kepada PT GBA dengan total nilai sekitar Rp 8 Miliar lebih.

Dalam sidang ini, Ketua Majelis Guntur Kurniawan yang didampingi oleh 4 orang Majelis hakim anggota.

Ungkap Potong Kompas Kewenangan

Sidang korupsi izin tambang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang memunculkan fakta baru.

Dalam sidang yang menghadirkan seorang staf di Dinas ESDM Pemprov Kepri, Hendra Kusumadinata mengungkap, jika Mantan Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepri Amjon memerintahkan dirinya untuk meminta tanda tangan terkait Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) terkait tambang bauksit di Pulau Bintan.

Baca juga: Cegah Klaster Corona di PN Tanjungpinang, Hakim Hingga Penjaga Kantin Jalani Swab Test

Baca juga: Corona Serang Kantor Pemerintah, Setelah Pegawai PN Tanjungpinang, Kini Disnaker Tanjungpinang

SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020).
SIDANG KORUPSI IZIN TAMBANG - Sidang korupsi izin tambang di PN Tanjungpinang, Jumat (20/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Permintaan tanda tangan itu ditujukan ke Kepala DPM-PTSP Pemprov Kepri yang saat itu dijabat oleh Azman Taufik tanpa melalui prosedur yang berlaku.

Kasus korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri ini, sebelumnya menjerat 12 tersangka.

"Pak Amjon menelepon pak Asman Taufik, bahwa ada stafnya ke kantornya untuk meminta tanda tangan SK," katanya saat persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Kamis (19/11/2020).

Hendra menyampaikan bahwa ada dua izin milik terdakwa Bobby Satya Kifana selaku Komisaris dan Sugeng yang menjabat Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat.

Tidak hanya itu, Hendra Kusumadinata bahkan mengungkap ada 19 badan usaha yang mengurus izin IUP-OP penjualan produksi.

Sejumlah perusahaan itu di antaranya CV Buana Sinar Khatulistiwa, PT Tan Maju Bersama Sukses, CV. Gemilang Mandiri Sukses, BUMDES Maritim Jaya Desa Air Glubi.

"Saya gak turun kelapangan untuk mengecek seluruhnya. Sebab tidak ada perintah dari Beliau (Amjon),"sebutnya.

Dalam kesaksiannya juga, untuk CV Buana Sinar Khatulistiwa milik terdakwa Wahyu Budi Wiyono, ada 3 lokasi penambangan.

PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Kondisi PN Tanjungpinang, tepatnya di Ruang Sidang Cakra saat sidang korupsi izin tambang yang diungkap Kejati Kepri, Jumat (13/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Di antaranya 2 lokasi di Tembeling, dan Pulau Dendang untuk membangun WC umum dan taman rekreasi.

"Namun pada kenyataannya di lokasi Tembeling tidak ada material atau kegiatannya.

Tetapi atas perintah pimpinan saya untuk mengeluarkan rekomendasi. Saya dipanggil ke ruangan saat itu," dalam kesaksian Hendra.

Nama Tersangka Kasus Korupsi Izin Tambang Kejati Kepri

Kejati Kepri resmi menahan 10 dari 12 tersangka kasus pemberian Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) di Kepri, Rabu (2/9/2020) sore.

Dari 10 orang itu, dua di antaranya merupakan mantan Kepala Dinas di Pemerintah Provinsi Kepri.

Mereka selanjutnya ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang untuk masa 20 hari ke depan.

Berikut nama-nama 12 tersangka yang hari ini dari pengungkapan kasus korupsi izin tambang Kejati Kepri:

1. Amjon mantan Kepala Dinas ESDM Kepri

2. Azman Taufik mantan Kepala PTSP Kepri

3. Junaidi dari CV. Swa Karya Mandiri

PN TANJUNGPINANG - Perwakilan Kejati Kepri saat melimpahkan berkas 12 tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020).
PN TANJUNGPINANG - Perwakilan Kejati Kepri saat melimpahkan berkas 12 tersangka Korupsi Izin Usaha Pertambangan-Operasi Produksi (IUP-OP) tambang Bauksit ke Pengadilan Negeri (PN) Tanjungpinang, Rabu (4/11/2020). (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

4. Jalil dari Mitra Bumdes Maritim Jaya Desa Air Gubi

5. M. Adrian Alamin dari PT. Tan Maju Bersama Sukses

6. M. Achmad dari PT. Cahaya Tauhid Alam Lestari

7. Harry E Malonda dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

8. Sugeng dari Koprasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Cabang Bintan

9. Wahyu Budi Wiyono dari Cv. Buana Sinar

10. Eddy Rasmadi dari Gemilang Maritim Sukses

11. Bobby Satya Kifana dari Cv. Buana Sinar

12. Arief Rate dari Cv. Gemilang Sukses Abadi.(TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved