VIRUS CORONA DI TANJUNGPINANG

Corona Serang Kantor Pemerintah, Setelah Pegawai PN Tanjungpinang, Kini Disnaker Tanjungpinang

Kantor Disnaker Tanjungpinangpun ditutup sementara setelah ada staf yang positif virus Corona.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TRIBUNBATAM.id/SON
VIRUS CORONA - Virus corona menyerang kantor pemerintah di Tanjungpinang. Setelah PN Tanjungpinang, kini staf Disnaker Tanjungpinang positif Covid-19. Foto ilustrasi. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Virus Corona di Tanjungpinang menyerang kantor pemerintah.

Setelah dua pegawai Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang yang diketahui positif virus corona, hingga layanan di PN Tanjungpinang ditutup sementara, hal serupa juga terjadi di kantor Pemko Tanjungpinang, tepatnya di kantor Disnaker Tanjungpinang.

Ini setelah ada staf di kantor OPD itu positif Covid-19.

"Benar, kantor kami lagi tutup juga sementara dikarenakan ada staf saya positif," ujar Kepala Disnaker Tanjungpinang, Hamalis, Rabu (25/11/2020).

Ia menyampaikan, penutupan sementara kantor Disnaker hingga sampai 4 Desember 2020 mendatang.

"Jadi sampai 4 Desember 2020 kantor ditutup sementara, untuk mencegah penyebaran Covid-19.

VIRUS CORONA - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona.
VIRUS CORONA - Razia protokol kesehatan oleh Satpol PP Tanjungpinang di Jalan Agus Salim atau di depan Gedung Daerah, Senin (16/11/2020). Penerapan denda uang Rp 50 ribu bagi pelanggar protokol kesehatan berlaku untuk mencegah penyebaran virus corona. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Saat ini saya pun sedang menjalankan isolasi mandiri di rumah," ungkapnya.

Virus Corona di PN Tanjungpinang

Pengadilan Negeri atau PN Tanjungpinang bakal tutup sementara.

Itu setelah ada dua pegawai yang positif virus Corona.

Dalam selebaran yang ada dalam sebuah kertas kuning yang tertempel pada pintu masuk kantor, penutupan sementara kantor itu mulai diterapkan Rabu (25/11) hingga Rabu (1/12).

Seluruh kegiatan pelayanan di PN Tanjungpinang (Persidangan dan PTSP) untuk sementara waktu ditangguhkan.

Dikecualikan untuk layanan yang bersifat urgent dan mendesak, masih bisa dilayani dari pukul 09.00 WIB sampai 15.00 WIB.

Untuk persidangan yang telah dijadwalkan ditunda selama seminggu dari tanggal sidang yang telah dijadwalkan, kecuali untuk yang ditentukan lain atau khusus oleh majelis hakim yang bersangkutan.

Humas PN Tanjungpinang, Edward yang dikonfirmasi hal itu hanya menjawab bahwa sedang kurang sehat, dan meminta untuk menanyakan hakl itu ke kantor PN Tanjungpinang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved