Oknum Polisi Polda Perkosa PSK yang Digerebeknya, Bahkan Korban Diperas Walau Sudah Dipakai
Seorang Polisi Memaksa PSK untuk berhubungan badan usai dilakukan penggerebekan, bahkan dia juga memeras sang wanita untuk menebus HP yang ia Mabil
Dilansir TribunnewsBogor.com SuryaMalang.com Jumat (18/12/2020), oknum polisi yang dilaporkan merupakan anggota Polda Bali berinisial RCN.
Sementara itu, PSK yang menjadi korban pemerasan yakni MIS berusia 21 tahun.
MIS pun melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan oknum polisi itu ke Polda Bali, Jumat (18/12/2020), sambil didampingi kuasa hukumnya.
Kuasa hukum MIS, Charlie Usfunan menuturkan, MIS awalnya bekerja di sebuah hotel di kawasan Badung, Bali.
Namun, ia terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).
Untuk bertahan hidup, kliennya memilih menjadi PSK.
MIS lantas menawarkan jasanya di aplikasi MiChat, sejak tiga pekan lalu.
"Korban punya masalah ekonomi dan terpaksa menjual diri melalui aplikasi Michat," katanya di Polda Bali, Jumat (18/12/2020).

Konologi
Charlie kemudian menuturkan, kasus dugaan pemerasan itu berawal ketika MIS melayani jasa seorang pria hidung belang pada Rabu (16/12/2020).
Usai memesan di aplikasi MiChat, keduanya kemudian bertemu di kamar indekos milik MIS di Denpasar.
Keduanya sepakat untuk melakukan hubungan suami istri di kamar kos tersebut.
Namun setelah pria tersebut masuk dan hendak berhubungan badan, tiba-tiba saja seorang oknum polisi berinisial RCN menggedor pintu kamar kos MIS.
Saat pintu kos dibuka, RCN lantas menunjukkan kartu anggotanya dan mengancam akan membawa MIS ke kantor polisi.
"Sebelum berhubungan ada yang masuk dan mengaku anggota polisi dengan menunjukan tanda pengenal," kata dia.