PILKADA KARIMUN

HASIL PILKADA KARIMUN 2020 - Hampir Menang, Iskandarsyah Kecewa Kalah 82 Suara dari Aunur Rafiq

Calon Bupati Karimun, Iskandarsyah mengungkapkan rasa kecewanya setelah kalah dengan selisih suara hanya 86 saja saat Pilkada Karimun.

TribunBatam.id/Yeni Hartati
PILKADA KARIMUN - Paslon Pilkada Karimun Iskandarsyah dan Anwar Abubakar saat menggunakan hak pilihnya di TPS 006 Teluk Air, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepri, Rabu (9/12/2020). 

"Kita lihat saja nanti," ungkap pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri itu.

Tim Iskandarsyah-Anwar Ajukan Gugatan ke MK

Diberitakan, kalah dari petahana di Pilkada Karimun 2020, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah - Anwar Abubakar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Sebelumnya, berdasarkan hasil pleno KPU Karimun, paslon petahana Aunur Rafiq - Anwar Hasyim memperoleh suara terbanyak di Pilkada Karimun.

Aunur Rafiq - Anwar Hasyim (Arah) menang tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar (Bersinar) dengan selisih 86 suara.

Saksi pasangan BERSINAR yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Ginastra mengatakan, perjuangan belum selesai. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK.

Pengajuan gugatan itu karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.

"Selain itu langkah hukum bukan soal menang atau kalah, tapi memperjuangkan demokrasi yang lebih baik," ucap Ginastra, Jumat (18/12/2020).

Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya telah menerima salinan 13 form keberatan pasangan BERSINAR.

Eko mengatakan, dalam undang-undang memang diperbolehkan untuk melakukan gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi suara.

"Alasan pihak BERSINAR memperoleh data atau suara yang berbeda, tetapi tidak menyebutkan perbedaan datanya berapa" ucap Eko.

Ia melanjutkan, masih ada kesempatan untuk melakukan sanggahan ke MK dalam waktu 3x24jam hari kerja.

"Sabtu dan Minggu tidak termasuk," ucap Eko.

Eko mengatakan, terkait calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih, KPU masih akan menunggu semua proses selesai dilaksanakan.

"Ini hanya penetapan perolehan suara bukan penetapan calon terpilih," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved