PILKADA KARIMUN
Menang Pilkada Karimun, Tim Aunur Rafiq Siapkan Pengacara, Hadapi Gugatan Iskandarsyah di MK
Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim siap menghadapi gugatan tim Iskandarsyah-Anwar Abubakar di MK terkait hasil Pilkada Karimun
Penulis: Yeni Hartati | Editor: Dewi Haryati
KARIMUN, TRIBUNBATAM.id – Pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH) siap menghadapi gugatan Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar (BERSINAR) di Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya dari hasil Pleno KPU Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim memperoleh suara terbanyak dibanding Iskandarsyah-Anwar Abubakar di Pilkada Karimun.
Kedua paslon ini hanya selisih 86 suara.
Pascapleno KPU Karimun itu, tim Iskandarsyah-Anwar Abubakar menyatakan akan mengajukan gugatan ke MK.
Dasar pengajuan gugatan karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif di Pilkada Karimun.
Baca juga: Curhat Iskandarsyah, Kalah 86 Suara dari Aunur Rafiq di Pilkada Karimun: Manusiawi Kecewa
Baca juga: Pemenang Pilkada Karimun, Petahana Menang Tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar
Menanggapi hal ini, Tim Aunur Rafiq-Anwar Hasyim menyatakan kesiapannya.
Bahkan mereka sudah menyiapkan tim pengacara untuk meladeni gugatan Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar itu.
"Kami siap saja, kami sudah siapkan tim pengacara untuk itu," ucap Ketua Partai Golongan Karya (Golkar) Karimun Muhammad Yusuf Sirat.
Sebaliknya, Aunur Rafiq meminta pendukungnya maupun pendukung Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar agar kembali merajut tali silaturahmi, pascapelaksanaan Pilkada Karimun.
Sementara itu, pertimbangan Tim Paslon 02 Iskandarsyah-Anwar Abubakar mengajukan gugatan ke MK karena selisih suara yang terjadi dengan Paslon 01.
Hanya saja saksi pasangan BERSINAR yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Ginastra, tidak menjelaskan secara rinci berapa selisih suara yang ditemukan pihaknya.
Iskandarsyah-Anwar Ajukan Gugatan ke MK
Sebelumnya diberitakan, kalah dari petahana di Pilkada Karimun 2020, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati Karimun nomor urut 2, Iskandarsyah - Anwar Abubakar mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sebelumnya, berdasarkan hasil pleno KPU Karimun, paslon petahana Aunur Rafiq - Anwar Hasyim memperoleh suara terbanyak di Pilkada Karimun.
Aunur Rafiq - Anwar Hasyim (Arah) menang tipis dari Iskandarsyah - Anwar Abubakar (Bersinar) dengan selisih 86 suara.
Saksi pasangan BERSINAR yang juga Sekretaris DPD Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Muhammad Ginastra mengatakan, perjuangan belum selesai. Mereka akan mengajukan gugatan ke MK.
Pengajuan gugatan itu karena pihaknya menemukan dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif.
"Selain itu langkah hukum bukan soal menang atau kalah, tapi memperjuangkan demokrasi yang lebih baik," ucap Ginastra, Jumat (18/12/2020).
Sementara itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Karimun, Eko Purwandoko mengatakan, pihaknya telah menerima salinan 13 form keberatan pasangan BERSINAR.
Eko mengatakan, dalam undang-undang memang diperbolehkan untuk melakukan gugatan terkait hasil rapat pleno rekapitulasi suara.
"Alasan pihak BERSINAR memperoleh data atau suara yang berbeda, tetapi tidak menyebutkan perbedaan datanya berapa" ucap Eko.
Ia melanjutkan, masih ada kesempatan untuk melakukan sanggahan ke MK dalam waktu 3x24jam hari kerja.
"Sabtu dan Minggu tidak termasuk," ucap Eko.
Eko mengatakan, terkait calon Bupati dan Wakil Bupati Karimun terpilih, KPU masih akan menunggu semua proses selesai dilaksanakan.
"Ini hanya penetapan perolehan suara bukan penetapan calon terpilih," ujarnya.
Saksi Iskandarsyah-Anwar Ogah Teken Hasil Pleno KPU
Diberitakan, tim pasangan calon atau paslon Iskandarsyah dan Anwar Abubakar tidak mengakui petahana Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim sebagai pemenang Pilkada Karimun.
Saksi paslon nomor urut 02 yang dikenal dengan nama Bersinar itu, menolak menandatangani berita acara Hasil Pleno KPU rekapitulasi penghitungan suara Pilkada Karimun tingkat kabupaten, Rabu (16/12).
Dalam rapat pleno dengan agenda penetapan perolehan suara KPU Karimun, paslon ARAH hanya selisih 86 suara dari perolehan suara paslon Bersinar.
Pasangan calon menang sangat tipis yaitu dengan persentase 50,04 persen dan 54.519 suara Aunur Rafiq dan Anwar Hasyim.
Sedangkan persentase suara Iskandarsyah dan Anwar Abubakar memperoleh 49,9 persen dan 54.433 total perolehan suara.

Rapat pleno terbuka KPU Karimun di Hotel Aston Karimun, Rabu (16/12) malam itu, juga disiarkan langsung melalui live streaming media sosial Facebook.
Ketua KPU Karimun Eko Purwandoko membenarkan hal itu.
KPU Karimun menurutnya mempersilahkan tim paslon Bersinar untuk melayangkan gugatan dengan batas waktu 3x24 jam masa kerja.
“Benar, mereka tidak menandatangani berita acara karena ada klaim perbedaan.
Oleh karena itu, jika ada keberatan silahkan menggugat karena regulasi memberikan ruang untuk itu," sebutnya.
Curhat Iskandarsyah
Kalah 86 suara di Pilkada Karimun meninggalkan rasa kecewa bagi Calon Bupati Karimun, Iskandarsyah.
Bagaimana tidak, pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Karimun, Iskandarsyah-Anwar Abubakar sempat memimpin perolehan suara untuk Pilkada Karimun, berdasarkan data real count sementara.
Meski beda tipis, saat itu perolehan suara Iskandarsyah-Anwar Abubakar lebih banyak dibanding paslon petahana, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
Namun dari hasil pleno KPU Karimun, perolehan suara Iskandarsyah-Anwar Abubakar ternyata lebih sedikit dibanding pesaingnya.
Mereka selisih 86 suara dari Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
"Manusiawi kalau kami kecewa dan sakit hati," ungkap Iskandarsyah kepada TRIBUNBATAM.id, Jumat (18/12/2020) siang.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini mengaku kalah tipis dengan paslon Nomor Urut 1 Aunur Rafiq-Anwar Hasyim (ARAH).
Dari data KPU Karimun, BERSINAR meraih 54.433 suara. Sedangkan ARAH mendapat 54.519 suara.
"Kalah tipis saja kan?," timpal Iskandarsyah.
Meskipun demikian, Iskandarsyah tidak larut dalam kekecewaan dan kesedihan yang panjang.
Dia mengaku bangga dengan seluruh tim sukses, simpatisan dan pendukung yang sudah bekerja keras.
Sebab dengan kemampuan yang ada, mereka nyaris 'menumbangkan' petahana Bupati dan Wakil Bupati Karimun, Aunur Rafiq-Anwar Hasyim.
Sekadar informasi, Aunur Rafiq sudah menjabat 15 tahun terakhir di Karimun.
Dua tahun dia menjadi Wakil Bupati Karimun sebelum menjabat Bupati Karimun pada periode pertama.
"Itu tidak gampang. Tapi kami nyaris berhasil," ucap Iskandarsyah.
Namun demikian, pria yang pernah belajar di Belanda itu menerima kekalahan ini dengan sikap sportif.
Dia sudah meminta semua tim sukses, simpatisan dan pendukungnya untuk tidak bereaksi menanggapi hasil tersebut.
"Karena sejak awal saya ingin bangun sikap jujur dan kekeluargaan dalam Pilkada ini," ujar Iskandarsyah.
Menurut Iskandarsyah, tiga hari setelah hari pencoblosan, Tim Sukses BERSINAR sudah mencoba mengajukan pemilihan ulang suara.
Sebab, tim menilai terjadi kecurangan di beberapa TPS saat pencoblosan suara.
"Tapi kami hanya mengusulkan pemilihan ulang suara di 7 TPS," ujar Iskandarsyah.
Akan tetapi pengajuan itu belum dikabulkan oleh Bawaslu Karimun karena proses penghitungan masih berlangsung.
"Saya kira sudah terlalu lama," keluh mantan anggota DPRD Kepri ini.
Karena itu, Tim Sukses BERSINAR selanjutnya menempuh langkah hukum. Mereka mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Sesuai ketentuan, gugatan tersebut paling lama diajukan 3 hari sejak diumumkan penetapan perolehan suara.
"Alhamdulillah, malam ini tim kami mengajukannya ke MK," ujar Iskandarsyah.
Seluruh rangkaian proses pengajuan gugatan ini diprakarsai oleh PKS, partai politik tempat Iskandarsyah bernaung.
Dia berharap agar pengajuan tersebut membuahkan hasil yang baik bagi BERSINAR.
"Kami berharap bisa menang di MK," ujar Iskandarsyah.
Seandainya belum beruntung di MK, apakah Iskandarsyah akan kembali bertarung di Pilkada Karimun?
"Kita lihat saja nanti," ungkap pria yang pernah menjabat Wakil Ketua DPRD Provinsi Kepri itu.
(TRIBUNBATAM.id/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google