Senin, 20 April 2026

TRIBUN WIKI

Cara Cek Penerima BLT KPM PKH via dtks.kemensos.go.id, Cair Rp3,5 Juta Bulan Desember

Inilah cara cek penerima BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta melalui dtks.kemensos.go.id. Coba login via online.

hai.grid.id
BLT - Inilah cara cek penerima BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta melalui dtks.kemensos.go.id. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Inilah cara cek penerima BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta melalui dtks.kemensos.go.id.

Selama pandemi Covid-19 melanda, pemerintah menggelontorkan sederet bantuan untuk rakyat berupa Bantuan Langsung Tunai (BLT).

Salah satunya yakni BLT Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH).

Program yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) ini merupakan bagian strategis dari upaya percepatan penanganan kemiskinan.

Untuk mendapatkan BLT KPM PKH Rp 3,5 juta, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh masyarakat.

Bantuan ini akan menyasar para KPM PKH Graduasi, yang memiliki rintisan usaha.

Selain untuk mengatasi pandemi, bantuan kewirausahaan sosial diberikan dalam rangka program reguler Kemensos.

Bantuan Kemensos diberikan kepada 10.000 KPM PKH Graduasi yang memiliki rintisan usaha terdampak pandemi.

Masing-masing penerima akan mendapat bantuan senilai Rp 500.000.

Ilustrasi
Ilustrasi (hai.grid.id)

KPM PKH Graduasi yang terseleksi akan menerima pendampingan dan bantuan sosial insentif modal usaha sebesar Rp 3,5 juta per KPM untuk lebih mengembangkan usahanya. Rintisan usaha yang dikelola KPM PKH Graduasi ini adalah usaha ultra mikro.

Lantas, bagaimana cara mendapatkannya?

Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Karyawan Akan Dihentikan atau Diperpanjang hingga 2021?

Cara Daftar

BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini merupakan bantuan modal usaha dalam program reguler Kemensos.

Untuk mendapatkan BLT KPM PKH ini, warga yang sebelumnya telah digraduasi oleh Kemensos akan kembali diseleksi.

Maka dari itu, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapatkan BLT KPM PKH sebesar Rp 3,5 juta ini, yakni:

1. Warga miskin atau rentan miskin.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved