PENANGANAN COVID

Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, RS Awal Bros hingga Bandara Hang Nadim

Ada beberapa lokasi rapid test antigen di Batam, yakni RS Awal Bros, Medilab. Selain itu di Bandara Hang Nadim

Editor: Dewi Haryati
TribunBatam.id/Muhammad Ilham
Layanan Rapid Test Antigen di Bandara Hang Nadim, Senin (21/12/2020). Daftar lokasi rapid test antigen di Batam. Di antaranya disediakan di Bandara Hang Nadim Batam 

Baru hari ini ada pelayanannya mulai tadi pagi," kata Benny kepada TribunBatam.id melalui telepon sekira pukul 17.01 WIB, Senin (21/12/2020).

"Melihat situasi dan kondisi kemarin sejak keluarnya surat edaran yang diberlakukan untuk penerbangan ke Jakarta yang mewajibkan melengkapi swab antigen.

Banyak masyarakat yang tidak mengetahui, sehingga penerbangannya terkendala," ujarnya.

Layanan Rapid Antigen di Bandara Hang Nadim, Senin (21/12/2020).
Layanan Rapid Antigen di Bandara Hang Nadim, Senin (21/12/2020). (TribunBatam.id/Muhammad Ilham)

Di tambah dengan SE no 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid-19 tantang peningkatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, sejumlah wilayah kini mewajibkan melengkapi surat keterangan hasil swab antigen.

Selain Jakarta, Pulau Bali dan Sumatra Utara dan Bangka Belitung.

Benny mengatakan, dengan keluarnya SE no 3 Tahun 2020 maka, pihak Bandar Udara Internasional Hang Nadim bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) untuk menyediakan pelayanan SWAB test Antigen di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.

Untuk tarif SWAB test Antigen sama dengan surat edaran tersebut yaitu: SWAB test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 ribu, di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.

"Pelayanan ini tersedia sampai arus balik mudik Nataru kira-kira 8 Januari 2021," sebutnya.

Tak Berlaku Bagi Warga yang Akan ke Batam 

Sementara itu, diketahui surat hasil Rapid Antigen tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam.

Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil Rapid Test dengan hasil Non-reaktif untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Kepri.

Ini diakui Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri.

Beberapa provinsi di Indonesia diketahui telah memberlakukan surat hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat kedatangan melalui angkutan darat, air maupun udara.

Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Malang, Bali dan Jawa Tengah. Adapun Provinsi Kepulauan Riau tidak termasuk ke dalamnya.

"Untuk perjalanan ke Kepri, khususnya Batam, PPDN hanya perlu membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi," ungkap Didi, Senin (21/12/2020).

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved