NEWS WEBILOG TRIBUN BATAM
AWAS Rapid Test Palsu, Perbedaan Rapid Antigen & Persiapan Hang Nadim Jelang Natal Tahun Baru
Hasil rapid test palsu terungkap di Bandara Hang Nadim belum lama ini. Kadinkes Kepri mengungkap perbedaan Rapid Antigen dibanding rapid test antibodi
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Surat hasil rapid test sebagai salah satu syarat penumpang, khususnya penumpang transportasi udara menjadi sorotan.
Selain karena terungkapnya kasus surat hasil rapid test palsu di Bandara Hang Nadim yang sempat membuat heboh, kini muncul Rapid Antigen yang mulai diterapkan pada sejumlah daerah besar di Indonesia.
Kadinkes Kepri Mohammad Bisri pun menjelaskan soal perbedaan rapid test antobodi dengan rapid test antigen.
Dalam News Webilog Tribun Batam, Senin (21/12), ia mengungkapkan jika perbedaan mendasar dari kedua rapid test itu terletak pada evektifitasnya.
Jika rapid test antibodi angka probabilitasnya mencapai 50 persen, lain denga Rapid Antigen dengan angka probabilitas mencapai 80 persen.
Penggunaan rapid test anitgen diberlakukan sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, khususnya di masa liburan natal dan tahun baru.
"Daerah Jawa dan Bali itu menerapkan rapid tes antigen, tidak gunakan antibodi, malah Bali pakai PCR test.
Kalau kita mau ke Jakarta kita gunakan antigen. Kedepan semua akan pakai antigen," ujar Bisri.
Ia juga menyebutkan, bahwa di Kepri belum menerapkan rapid test antigen.
"Kalau warga butuhkan rapid test antigen dari Kepri untuk ke luar daerah yang mewajibkan itu.
Rumah sakit provinsi kita sudah ada, bisa juga di klinik rumah sakit dan puskesmas, harganya Rp 275 ribu.
Jadi rumah sakit atau klinik yang menyediakan itu tidak perlukan izin khusus. Terpenting ada retigennya," ujarnya.
Bisri pun menyayangkan adanya praktik nakal yang memalsukan surat hasil rapid test yang terungkap oleh petugas keamanan Bandara Hang Nadim Batam belum lama ini.
Baca juga: Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, Syarat Baru Penumpang Pesawat dan Alasan Kepri Takut Terapkannya
Baca juga: Mulai 22 Desember 2020, PT KAI Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Calon Penumpang

Ia berharap, masyarakat tidak memanfaatkan situasi, terlebih saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini.
"Jangan dipalsukan, pemberlakuan itu untuk kepentingan kita bersama.
Surat itu tentu saja bisa dicek keasliannya. Berdasarkan pengalaman petugas bisa cek apakah surat itu palsu atau tidak. Soalnya pasti mengerti bentuk suratnya," jawabnya.
Bisri memprediksi bahwa akan terjadi kenaikan kasus Covid-19 saat pergantian tahun baru.
Bahkan saat ini daerah di Kepri semuanya sudah berstatus orange.
Artinya kasusnya naik, yang meninggal juga naik. Salah satu potensial kasus naik karena kerumunan.
"Makanya pemerintah melarang perayaan tahun baru dengan pesta kembang api atau kerumunan. Dalam menyambut natal dan tahun baru mengutamakan ibadahnya," sebutnya.
Sementara Plt Direktur Hang Nadim Batam, Beny Syahroni menjelaskan, bandara telah berkoordinasi bersama kepolisian dalam hal ini Polsek bandara, Lanud serta semua tim sudah dilibatkan untuk saling membantu dan berkoordinasi untuk mengantisipasi Natal dan Tahun Baru.

Beny juga menjelaskan bagaimana prosedur pengamanan di bandara terkait protokol kesehatan.
Salah satunya dengan memperhatikan Safety, Security dan Service No Complain atau 3S1C.
"Kami juga sudah menyiapkan beberapa hal penunjang fasilitas yang perlu kami sampaikan.
Kami juga telah bekerja sama dengan RSBP Batam untuk masyarakat yang belum melakukan rapid test antigen.
Kami sudah memfasilitasi untuk masyarakat, serta personil Avsec sudah kita siapkan untuk mengantisipasi lonjakan penumpang," jelas Beny.
Mengenai kerjasama protokol kesehatan ini tentunya lini depannya adalah KKP dan Satgas Covid-19.
Pihaknya sudah menyiapkan ada 9 meja untuk mengecek keabsahan surat covid antigen yang besok sudah diberlakukan untuk penerbangan tujuan Jawa, Bali dan Medan.
Beny menjelaskan, penerbangan tujuan Bali dapat menggunakan test PCR, dengan masa berlaku selama 7 hari.
Untuk ke Jawa menggunakan rapid test antigen dengan berlaku suratnya 3 hari, Sumatra Utara mewajibkan rapid test antigen juga.

"Satu lagi Bangka Belitung. Itu yang baru kita sosialisasikan. Untuk Kepri kami belum terima surat edarannya," jawabnya.
Terhadap lonjakan penumpang, Beny menyampaikan data mulai 18 hingga 20 Desember 2020.
Lonjakan penumpang pada 18 desember untuk kedatang ada 3.869 orang, tanggal 19 ada 3.286 orang, tanggal 20 sebanyak 3.771 orang.
Kemudian keberangkatan pada 18 desember sebanyak 4.836 orang, tanggal 19 desember ada 4.809 orang atau terjadi penurunan, dan tanggal 20 turun lagi sedikit menjadi 4.805 orang.
"Mayoritas penerbangan banyak tujuan ke daerah Jawa. Kalau kita liat grafik dibandingkan tahun lalu 2019 terdapat penurunan sampai hampir 50 persen, bila tahun lalu penumpang datang dan pergi itu 4 juta orang, sekarang hanya 2 juta aja," tambahnya.
Daftar Lokasi Rapid Antigen di Batam
Rapid test antigen kini menjadi perbincangan hangat bagi calon penumpang yang hendak bepergian dari suatu daerah ke daerah lainnya.
Itu setelah beberapa hari lalu, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan aturan baru. Bagi mereka yang akan ke Jakarta wajib membawa hasil rapid test antigen.
Memang tak semua daerah menerapkan aturan ini. Tergantung kebijakan pemerintah daerahnya.
Diketahui selain DKI Jakarta, ada beberapa daerah lainnya di Indonesia yang menerapkan aturan yang sama, seperti Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Malang, Bali dan Jawa Tengah.
Itu artinya bagi calon penumpang dari Batam yang hendak pergi ke beberapa daerah ini, wajib menyertakan surat hasil rapid test antigen.

Lantas, dimana lokasi layanan rapid test antigen di Batam?
Kepala Dinas Kesehatan atau Kadinkes Batam, Didi Kusmarjadi menyebutkan masyarakat bisa melakukan tes rapid reagen di 2 tempat.
Yakni Rumah Sakit Awal Bros dan Medilab. Ini dikarenakan 2 tempat itu yang selama ini sudah melayani rapid antigen.
"Untuk klinik dan rumah sakit sudah banyak yang melayani tes antigen seperti RS Awal Bros dan Medilab," ungkap Didi Kusmarjadi, Senin (21/12/2020).
Tak hanya itu, Didi menyebutkan apabila ada Rumah sakit dan klinik yang ingin melayani rapid antigen, sangat diperbolehkan.
Asalkan harus melapor kepada Dinas Kesehatan Kota Batam.
"Klinik yang ingin melayani rapid tes antigen ini harus melapor ke Dinkes Batam," tuturnya.
Nanti, pihaknya yang akan memberikan standar dan prosedur pelaksanaan rapid antigen yang sesuai dengan aturan pusat. Agar mereka tidak menyalahi aturan dan ketentuan.
Lantas berapa biayanya? Didi menyebutkan harga rapid antigen bervariatif mulai dari harga Rp 275 ribu-an.
Saat ini, untuk rapid tes antigen hanya diberlakukan bagi warga Batam yang ingin keluar dan menuju daerah yang sudah memberlakukan kebijakan wajib tes antigen. Seperti Bali, Jakarta, Yogyakarta, dan Medan.
Bandara Hang Nadim Buka Layanan Rapid Antigen
Tak hanya di RS Awal Bros dan Medilab, Bandara Hang Nadim Batam juga menyediakan pelayanan rapid antigen di Ruang Keberangkatan, Senin (21/12/2020).
Bagi anda yang belum sempat menjalani rapid test antigen di klinik atau rumah sakit lainnya, bisa memanfaatkan layanan ini.
General Manager BUBU Hang Nadim Batam, Benny Syahroni mengatakan, adanya pelayanan tes rapid antigen di Bandar Udara Hang Nadim Batam, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat.

"Bandara menyediakan pelayanan swab antigen di Bandara Hang Nadim.
Baru hari ini ada pelayanannya mulai tadi pagi," kata Benny kepada TribunBatam.id melalui telepon sekira pukul 17.01 WIB, Senin (21/12/2020).
"Melihat situasi dan kondisi kemarin sejak keluarnya surat edaran yang diberlakukan untuk penerbangan ke Jakarta yang mewajibkan melengkapi swab antigen.
Banyak masyarakat yang tidak mengetahui, sehingga penerbangannya terkendala," ujarnya.
Di tambah dengan SE no 3 Tahun 2020 dari Satgas Covid-19 tantang peningkatan penerapan protokol kesehatan Covid-19 selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021, sejumlah wilayah kini mewajibkan melengkapi surat keterangan hasil swab antigen.
Selain Jakarta, Pulau Bali dan Sumatra Utara dan Bangka Belitung.
Benny mengatakan, dengan keluarnya SE no 3 Tahun 2020 maka, pihak Bandar Udara Internasional Hang Nadim bekerja sama dengan pihak Rumah Sakit Badan Pengusahaan (RSBP) untuk menyediakan pelayanan SWAB test Antigen di Bandar Udara Internasional Hang Nadim Batam.
Untuk tarif SWAB test Antigen sama dengan surat edaran tersebut yaitu: SWAB test Antigen di Pulau Jawa Rp 250 ribu, di luar Pulau Jawa Rp 275 ribu.
"Pelayanan ini tersedia sampai arus balik mudik Nataru kira-kira 8 Januari 2021," sebutnya.
Tak Berlaku Bagi Warga yang Akan ke Batam
Sementara itu, diketahui surat hasil Rapid Antigen tidak berlaku bagi warga luar yang akan ke Batam.
Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) hanya diwajibkan melampirkan surat keterangan hasil Rapid Test dengan hasil Non-reaktif untuk dapat memasuki wilayah Provinsi Kepri.
Ini diakui Kadinkes Batam Didi Kusmarjadi sesuai dengan Surat Edaran Gubernur Kepri.
Beberapa provinsi di Indonesia diketahui telah memberlakukan surat hasil Rapid Test Antigen sebagai syarat kedatangan melalui angkutan darat, air maupun udara.
Enam provinsi tersebut adalah DKI Jakarta, Jawa Barat, D.I. Yogyakarta, Malang, Bali dan Jawa Tengah. Adapun Provinsi Kepulauan Riau tidak termasuk ke dalamnya.

"Untuk perjalanan ke Kepri, khususnya Batam, PPDN hanya perlu membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi," ungkap Didi, Senin (21/12/2020).
Meski demikian, Didi menjelaskan, pihaknya sebenarnya sempat mengusulkan agar Provinsi Kepri juga menerapkan pemberlakuan Rapid Test Antigen.
Akan tetapi, Pemprov Kepri pada akhirnya memutuskan hanya memberlakukan rapid test antibodi sebagai syarat wajib, oleh karena berbagai pertimbangan.
"Kemarin waktu rapat, saya bilang ke pak Yusfa yang ikut rapat di Tanjungpinang, gimana kalau diusulkan penerapan Rapid Test Antigen untuk Kepri," ungkap Didi.
Alasan Kepri Tak Wajibkan Rapid Antigen
Pemprov Kepri pastikan tak akan menerapkan rapid antigen dan swab PCR bagi pengunjung yang hendak masuk ke Kepri.
Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Kepri Buralimar mengungkapkan, langkah ini diambil untuk memperbaiki tingkat kunjungan wisata dan perekonomian.
"Kita tak seperti wilayah lainnya. Tetap pada Rapid test saja. Pandemi Covid-19 memang melanda di Kepri, tapi kami tidak mau sektor ekonomi kita terpuruk gara-gara kita menerapkan Rapid Antigen dan Swab PCR,” ujar pria yang akrab disapa Bur ini, di Sahid Hotel Batam Centre saat menghadiri acara pengukuhan DPD Astindo Kepri, Senin (21/12/2020).

Ia mengungkapkan, apa yang ia sampaikan itu dipertegas dengan surat edaran Gubernur Kepri yang menyebutkan bahwa tidak ada menerapkan swab dan antigen untuk masuk ke Kepri.
Yang ditetapkan selama ini seperti hanya rapid tes antigen saja.
Sementara itu, untuk menghadapi Natal dan Tahun Baru, pihaknya tetap mengimbau masyarakat untuk menghindari kerumunan-kerumunan, menghindari perayaan-perayaan yang berlebihan seperti bakar kembang api dan lainnya.
"Kami takutkan banyak yang cancel kalau ada antigen.
Jadi untuk event-event tahun baru, kami tiadakan, kami berikan fokus untuk penanganan covid.
Sanksi tidak ada, surat edaran itu hanya berupa imbauan,” katanya.
Kebijakan itu, tentunya berlaku untuk hotel, resort, asosiasi dan pelaku pariwisata lainnya.
Keputusan Provinsi Kepri yang hanya menggunakan Rapid test saja untuk masuk ke Kepri ini, merajuk kepada kasus yang terjadi di Bali beberapa waktu lalu.
Dimana adanya pembatalan penerbangan, karena penerapan Rapid Antigen untuk masuk ke sana.
"Kami sudah berjanji, membuka Kepri itu untuk wisatawan Nusantara, domestik datang ke Kepri.
Kami ingin sektor pariwisata hidup lagi, kita menerapkan staycation dan wor cation itu agar orang datang ke Kepri dari Provinsi lain.
Makanya kita tidak menerapkan apa yang diterapkan daerah lain,” kata Buralimar.(TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra/Hening Sekar Utami/Muhammad Ilham/Roma Uly Sianturi)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google