Mulai 22 Desember 2020, PT KAI Wajibkan Rapid Test Antigen bagi Calon Penumpang
PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan rapid test antigen bagi calon penumpang mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020.
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - PT Kereta Api Indonesia (KAI) Persero mewajibkan rapid test antigen bagi calon penumpang mulai hari ini, Selasa 22 Desember 2020.
Persyaratan naik kereta dengan menyertakan rapid test antigen berlaku 22 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
EVP Corporate Secretary KAI Dadan Rudiansyah membenarkan kabar wajib rapid test antigen bagi calon penumpang sebagai syarat naik kereta dibenarkan.
Dadan menjelaskan, wajib rapid test antigen bagi calon penumpang berlaku untuk rute KA Jarak Jauh di Pulau Jawa.
Pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antigen negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 3 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-3).
Baca juga: Mulai Selasa 22 Desember 2020, Keluar dari Batam ke Jawa, Bali dan Medan, Bawa Rapid Test Antigen
Baca juga: Daftar Lokasi Rapid Test Antigen di Batam, RS Awal Bros hingga Bandara Hang Nadim
Sedangkan untuk perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Sumatera, pelanggan diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil Rapid Test Antibodi Non Reaktif atau Tes PCR Negatif Covid-19 yang berlaku selambat-lambatnya 14 hari sebelum tanggal keberangkatan (H-14).
Adapun syarat-syarat tersebut tidak diwajibkan untuk pelanggan KA Jarak Jauh dengan usia di bawah 12 Tahun.
Setiap pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, demam), memakai masker dan suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat celsius.

Ia menuturkan, aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Th 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," ujar Dadan dalam keterangan resmi yang diterima Kontan, Senin (21/12/2020) dikutip Tribunbatam.id dari Kontan.co.id.
Dadan menjelaskan, setiap pelanggan KA wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M).
Baca juga: Berapa Biaya Rapid Test Antigen di Batam? Ini Perkiraan Tarifnya Kata Kadinkes Batam
Baca juga: Hang Nadim Batam Buka Layanan Rapid Antigen Dengan Harga Standar Seluruh Sumatera
Selama dalam perjalanan, pelanggan diharuskan menggunakan Face Shield dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Ia menambahkan, KAI sendiri juga menyediakan layanan Rapid Test Antigen di stasiun dengan harga Rp105.000.