Siapa Sebenarnya Zainal Arifin? Sosok yang Polisikan Sekum FPI Munarman atas Dugaan Penghasutan
Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipolisikan atas dugaan penghasutan oleh Zainal Arifin
TRIBUNBATAM.id, JAKARTA - Sekretaris Umum (Sekum) Front Pembela Islam (FPI) Munarman dipolisikan atas dugaan penghasutan oleh Zainal Arifin, Ketua Barisan Kstria Nusantara, Senin (21/12/2020).
Adapun laporan Zainal itu tertuang dalam LP/7557/XII/YAN 2.5/2020/SPKT PMJ.
Barang bukti yang diserahkan Zainal antara lain flasdisk dan sejumlah tangkapan layar.
Zainal melaporkan Munarman atas dugaan penghasutan lantaran menyebut 6 anggota laskar khusus FPI yang tewas tak membawa senjata api dalam insiden dengan polisi di Jalan Tol Jakarta-Cikampek Km 50.
"Keterangan Munarman yang mengatakan bahwa yang meninggal tidak membawa senjata, yang meninggal tidak melawan aparat maka itu harus dibuktikan dengan hukum. Bahaya berbohong dan adu domba itu luar biasa. Bahwa fitnah itu lebih besar dampaknya daripada pembunuhan," ujar Zainal di Polda Metro Jaya, Senin (21/12/2020).
Atas pelaporan Sekretaris Umum FPI Munarman ke polisi, nama Zainal Arifin ramai diperbincangkan.
Siapa Sebenarnya Zainal Arifin?
DIlansir dari Tribunjakarta, Zainal Arifin merupakan mantan Ketua PCNU Jakarta Selatan.
Saat ini, Zainal Arifin menjabat sebagai ketua Barisan Ksatria Nusantara.
Barisan Ksatria Nusantara merupakan wadah sejumlah tokoh Nahdlatul Ulama (NU).
Zainal Arifin mengatakan mengatakan narasi yang terus dibangun oleh Munarman dapat mengakibatkan adu domba ayauapin perpecahan anak bangsa.
Menurutnya, seorang warga sipil tidak boleh menjustifikasi suatu kasus sebelum ada keputusan hukum, terlebih tidak disertai barang bukti.
"Itu kalau disampaikan terus menerus narasi dibangun itu bisa akibatkan adu domba, perpecahan anak bangsa.
Contohnya kemarin ada yang mau penggal kepala Kapolda, ada yang sebut polisi dajal, belum lagi demo-demo membawa senjata tajam," kata Zainal
"Kita berduka iya, tapi nggak boleh justifikasi seperti itu sebelum ada keputusan hukum. Jadi biarkan dulu proses hukum (berjalan), kalau itu ke HAM maka ikuti dulu di HAM," imbuhnya.