Tidak Kenakan Kenakan Masker, Puluhan Warga Tanjunguban Kena Sanksi Sosial

Para pelanggar diberi hukuman sosial seperti menyapu dan membersihkan makam pahlawan serta sanksi bela negara.

Foto/Ist
Suasana saat sejumlah warga terjaring razia operasi yustisi di Kecamatan Bintan Utara 

TRIBUNBATAM.id, BINTAN - Sebanyak 56 orang warga di Tanjunguban, Kecamatan Bintan Utara terjaring razia Operasi Yustisi, Selasa (22/12) siang. Mereka terjaring karena tidak menggunakan masker saat melakukan aktivitas di luar rumah.

Seluruhnya diberi sanksi sosial dan juga diberikan edukasi oleh Sat Pol PP yang bertugas saat menggelar operasi Yustisi.

Kasatpol PP Bintan, Raja Muhammad melalui PPNS Satpol PP Bintan,Sumadi menuturkan, Operasi Yustisi yang digelar dalam rangka Penindakan atas Pelanggaran Perbup No.52 Tahun 2020, Tentang Protokol kesehatan dan Pengendalian Covid 19 di Kecamatan Bintan Utara.

Sumadi juga menuturkan para pelanggar diberi hukuman sosial seperti menyapu dan membersihkan makam pahlawan serta sanksi bela negara.
Untuk sanksi bela negara para pelanggar diharuskan menyanyikan lagu kebangsaan.

"Selain membersihkan makam pahlawan, para pelanggar diberikan sanksi untuk menghafal Pancasila dan menyanyikan lagu nasional," ungkapnya.

Sumadi menjelaskan, mengapa sanksi diberikan, karena rata-rata warga yang melanggar lebih banyak memilih untuk sanksi sosial, daripada harus membayar denda sebesar Rp 50 ribu sesuai Perbub No.52 Tahun 2020.

"Jadi warga meminta sanksinya diberikan sanksi sosial dan kita lakukan sesuai yang di inginkan warga supaya tidak mengulangi kesalahannya," tutupnya. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved