PILKADA KEPRI
Tim INSANI Bulat Gugat Hasil Pilkada Kepri, Siapkan Kuasa Hukum, Banyak Bantuan Sukarela
Tim Insani bakal menggugat Hasil Pilkada Kepri yang memenangkan paslon Ansar Ahmad & Marlin Agusina sebagai Gubernur Terpilih dan Wagub Kepri terpilih
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Tim Isdianto dan Suryani atau INSANI kian bulat menggugat Hasil Pilkada Kepri.
Mereka tidak menerima Hasil Pleno KPU yang menetapkan paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina sebagai Gubernur Terpilih dan Wakil Gubernur Kepri terpilih.
Ketua Tim Pemenangan INSANI, Bakti Lubis menyampaikan, layangan gugatan rencana gugatan ini banyak yang mendukung dan membantu secara sukarela. Sebab, banyak persoalan Pilkada Kepri jadi sorotan luar biasa.
"Sudah mau difinalkan sama paslon, khususnya di Batam. Belum ada sampai ke MK gugatan kami," sebutnya, Selasa (22/12/2020).
Bakti Lubis mengungkapkan, pihaknya menyiapkan banyak kuasa hukum untuk menggugat Hasil Pilkada Kepri yang dibuat KPU Kepri itu.
"Banyak kuasa hukum nantinya. Namun nanti kami sampaikan siapa saja ya. Intinya kami siap menggugat dan optimis bisa diterima,"jawabnya.
Senin (21/12) sore kemarin, KPU Kepri belum mendapat laporan gugatan paslon dalam Pilgub Kepri.
Hal itu disampaikan Komisioner KPu Kepri, Widyono Agung saat dihubungi Tribunbatam.id melalui telepon.
"Kalau sampai sore ini pukul 14.00 Wib siang, untuk Paslon Pilgub belum ada. Tapi kalau di Kepri sudah ada 3 gugatan. Pertama di Karimun, Lingga, dan baru ini di Natuna," ujarnya, Senin (21/12/2020).
Ditanyakan, apakah KPU Kepri telah menyiapkan kuasa hukum untuk menghadapi gugatan?
"Pasti ada kami siapkan, kuasa hukum yang biasa digunakan KPU RI, kemungkinan tidak pakai kuasa hukum di Kepri," jawabnya.
KPU Kepri siap menjalani tahapan dan mekanisme setiap gugatan yang dilayangkan, apalagi berkenaan dengan Hasil Pilkada Kepri Gubernur Terpilih dan Wali kota Terpilih, serta Bupati Terpilih.
Baca juga: Berita Populer, Kejari Tanjungpinang Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi hingga Hasil Pilkada Kepri
Baca juga: Hasil Pilkada Kepri, Tim SInergi & INSANI Ogah Teken Hasil Pleno, KPU: Tak Ubah Hasil Penetapan

"Kami sangat siap, tentunya apa yang sudah kita lalukan sesuai aturan dan tahapan.
Bahkan bisa kami sampaikan, bahwa KPU sangat transparan dalam proses hingga tahapan pleno," jawabnya.
Reaksi Soerya Respationo Soal Hasil Pilkada Kepri
Soerya Respationo tak berniat gugat Hasil Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK) atas hasil pleno KPU Kepri.
Kendati demikian, dirinya tidak menampik adanya temuan di lapangan yang bisa diajukan sebagai dasar dan alat bukti gugatan di MK.
Dalam hal ini, Soerya menyoroti berbagai persoalan dalam penyelenggaraan Pilkada Kepri 2020 lalu, salah satunya terkait distribusi surat undangan.
Pleno penetapan hasil penghitungan suara tingkat KPU Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) telah selesai.
Pada hasilnya, telah ditetapkan bahwa pasangan calon (paslon) Ansar Ahmad dan Marlin Agustina adalah yang terunggul di Pilkada Kepri.
Seperti diketahui, dari perolehan hasil pleno rekapitulasi KPU Kepri, paslon nomor urut 1 Soerya Respationo dan Iman Sutiawan memperoleh dukungan 183.317 suara.

Kemudian paslon nomor urut 2 Isdianto dan Suryani memperoleh 280.160 suara.
Sedangkan Ansar Ahmad dan Marlin Agustina memperoleh 308.553 suara.
Atas hasil pleno ini, Tim Pemenangan Isdianto - Suryani (Insani) pun menyatakan akan mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Hal itu dilakukan sebagai bentuk kritik terhadap dugaan kecurangan dalam Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri 2020.
"Surat undangan yang tidak terdistribusi dengan baik bisa dikatakan sebuah kelalaian, tapi bisa juga diduga sebagai suatu unsur kesengajaan," ujar Soerya, Senin (21/12/2020).
Soerya menyayangkan, banyak warga yang telah memiliki KTP elektronik, tetapi tidak masuk ke dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Sebagian warga tersebut pun terpaksa harus menunggu hingga pukul 12:00 WIB untuk dapat mencoblos.
Hal ini menjadi faktor pendorong tingkat partisipasi pemilih berkurang.
Ia berharap, mekanisme penyelenggaraan Pemilu/Pilkada ke depannya dapat dibenahi.

Ia menginginkan penyempurnaan dan perbaikan atas independensi Penyelenggara serta Pengawas Pilkada Serentak di Kepri.
Menurutnya, pengawasan terhadap netralitas ASN, penggunaan fasilitas negara, pendomplengan kegiatan-kegiatan pemerintahan, dugaan money politic.
Serta proses penyusunan DPS, DPT dan pemilih tambahan dapat betul-betul dijalankan sebagaimana mestinya pada Pemilu/Pilkada selanjutnya.
"Semua itu demi menghasilkan sosok pemimpin yang bermarwah dan bermartabat serta benar-benar sesuai dengan harapan masyarakat.
Menang atau kalah dalam suatu Pilkada itu hal biasa, tidak mungkin semua kontestan menang atau pun sebaliknya," jelas Soerya.
Tak lupa, Soerya juga berpesan agar catatan-catatan terkait Pilkada 2020 ini dapat menjadi pembelajaran dan evaluasi untuk periode ke depan.
Selain itu, kepada masyarakat, Soerya meminta agar selalu menjaga serta menerapkan protokol kesehatan, mengingat pandemi Covid-19 masih belum usai.
Tak Akui Kemenangan Ansar-Marlin?
Tim pasangan calon Soerya Respationo dan Iman Sutiawan (SInergi) serta tim paslon Isdianto dan Suryani (INSANI) tak mau menandatangani berita acara penetapan pleno Hasil Pilkada Kepri.
Dalam pleno penetapan hasil penghitungan suara oleh KPU Kepri pada Sabtu (19/12), paslon Ansar Ahmad dan Marlin Agustina (AMAN) unggul dari dua paslon ini.
Hasil rekapitulasi suara mencatat, paslon nomor urut 3 Ansar-Marlin mendapatkan 308.553 perolehan suara.
Sementara pasangan nomor urut 1 Soerya-Iman meraih dukungan 183.317 suara.
Kemudian pasangan nomor urut 2 Isdianto-Suryani mendapatkan 280.160 suara.

Proses pleno pun, sebelumnya sempat tertunda dikarenakan 4 kecamatan di Batam belum memasukan data ke sistem Sirekap.
"Alhamdulilah sudah selesai kemarin sore. Pleno tingkat KPU Kepri menunjukan paslon nomor urut 3 unggul.
Prosesnya berjalan lancar. Hanya saja dua tim dari paslon nomor urut 1 dan 2 tidak bersedia menandatangani berita acara penetapan pleno.
Tapi hal itu tidak merubah hasil penetapan," ungkap Ketua KPU Kepri Sriwati, Minggu (20/12/2020).
Ketua Tim Pemenangan AMAN, Ade Angga senang dengan hasil pleno di tingkat KPU Kepri.
Ia menyampaikan, bila ada paslon yang akan melakukan gugatan, pihaknya tidak mempersoalkan, sebab menjadi hak yang tertuang dalam aturan.
"Alhamdulilah hasil sudah disaksikan bersama tim atau saksi dari paslon lainnya.

Suara tidak berubah dari pleno tingkat kabupaten dan kota.
Kan memang ada diberikan waktu kalau tidak salah 3 hari setelah penetapan kemarin untuk menggugat.
Kami sampaikan, kemenangan ini adalah milik masyarakat Kepri," ucapnya.(TribunBatam.id/Endra Kaputra/Hening Sekar Utami)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google