Sabtu, 25 April 2026

TANJUNGPINANG TERKINI

Edaran Pemko Tanjungpinang, Pegawai Tak Boleh Ambil Cuti Tahunan Selama Cuti Bersama

Dalam edaran Pemko Tanjungpinang, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2020, dan tahun baru 31 Desember.

Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
Tribunbatam.id/Momentum Jalinan Simanjuntak
Edaran Pemko Tanjungpinang, pegawai tak diperkenankan mengambil cuti tahunan selama pelaksanaan cuti bersama. Wali kota Tanjungpinang (tengah) juga mengimbau warga untuk tetap taat pada protokol kesehatan selama pandemi Covid-19. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pegawai Pemko Tanjungpinang tak diperkenankan mengambil cuti tahunan selama pelaksanaan cuti bersama.

Dalam Surat Edaran cuti bersama Pemko Tanjungpinang dalam nomor 850/1674/4.2.03/2020, cuti bersama Natal pada 24 Desember 2020, dan Tahun Baru 31 Desember.

Cuti akhir tahun ini merupakan pengganti cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Dalam isi surat tersebut, untuk menghindari adanya pegawai yang melanggar ketentuan tentang pelaksanaan cuti bersama.

Maka setiap Pimpinan Unit Kerja agar meningkatkan pengawasan pada sebelum dan sesudah pelaksanan cuti bersama.

Menjelang perayaan malam natal 25 Desember 2020 dan menyambut tahun baru dipastikan berbeda dari tahun-tahun sebelumnya.

Pemko Tanjungpinang gelar tes urine ke pegawainya,Rabu (23/12/2020). Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran narkoba.
Pemko Tanjungpinang gelar tes urine ke pegawainya,Rabu (23/12/2020). Langkah ini bertujuan untuk mencegah penyebaran narkoba. (TribunBatam.id/Endra Kaputra)

Akibat pandemi Covid-19 Perayaan hari besar keagamaan ini wajib menerapkan protokol kesehatan agar tidak menimbulkan cluster baru.

"Kami berharap perayaan natal keagamaan berjalan aman sesuai protokol kesehatan, saat ini kita tetap mengacu pada surat edaran nomor 44 tahun 2020,sebagai himbauan yang wajib dipatuhi," ujar Wali kota Tanjungpinang Rahma.

Ditanya apakah ada persiapan khusus pengamanan malam natal dan tahun baru ?

"Kalau itu dari pihak TNI, Polisi dan Satpol PP bagaimana teknis patroli malam natal dan malam menjelang tahun baru.

Dengan keadaan saat ini, kita yakin tidak jauh dari himbauan yang ada dan kita berharap masyarakat Tanjungpinang bisa patuh sesuai aturan yang berlaku," serunya.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando mengimbau warga untuk menjaga protokol kesehatan.

Ia mengimbau kepada masyarakat kota Tanjungpinang agar meningkatkan kesadaran dan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan terutama tidak berkerumun atau membuat kerumun.

KAWAL AKSI - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengingatkan anggotanya yang mengawal aksi unjuk rasa agar tak terpancing emosi
KAWAL AKSI - Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando mengingatkan anggotanya yang mengawal aksi unjuk rasa agar tak terpancing emosi (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Selain itu, Kapolres juga mengingatkan agar dalam pelaksanaan Ibadah Natal dan Tahun Baru mengikuti protokol kesehatan, memperhatikan kapasitas ruangan, pengaturan jadwal dan ketersediaan sarana virtual.

"Masyarakat Kota Tanjungpinang merayakan pergantian tahun baru dengan penuh kedamaian, tidak melakukan kegiatan menyimpang bahkan tindak pidana.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved