TANJUNGPINANG TERKINI
Pemko Tanjungpinang Tes Urine Pegawainya, Tak Mau Kecolongan Soal Narkoba
Tes urine bagi Pemko Tanjungpinang merupakan implementasi Inpres NOmor 2 Tahun 2020 tenrang Rencana aksi nasional P4GN 2020-2024.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota atau Pemko Tanjungpinang tak ingin kecolongan dengan pegawainya yang mengonsumsi narkoba.
Mereka menggelar tes urine, sekaligus mengimplementasikan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana aksi nasional Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) tahun 2020-2024.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota, Achmad Nur Fatah mengatakan, kegiatan ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba, khususnya di Pemko Tanjungpinang.
Sebagaimana arahan wali kota Tanjungpinang pada saat pengukuhan tim terpadu P4GN 1 Desember 2020 lalu.
"Ini merupakan wujud komitmen Pemko Tanjungpinang dalam mencegah penyalahgunaan narkoba di kalangan ASN," kata Fatah, Rabu (23/12/2020).
Dalam pelaksanaannya, pihaknya bersama dengan BNN yang juga wakil ketua tim terpadu P4GN melaksanakan kegiatan ini.

Tes urine dilaksanakan selama dua hari, mulai 22 sampai 23 Desember 2020.
Hari pertama (22/12) tes urine dilakukan bagi ASN di kantor kesbang dan dinas perhubungan. Kemudian, tes lanjutan hari ini di kantor Dinas Perpustakaan Daerah kota Tanjungpinang.
"Untuk kemarin, sebanyak 31 ASN telah jalani tes urine narkoba tersebut," ucap Fatah.
Sebagai Sekretaris dan Ketua harian Tim Terpadu P4GN, Fatah juga menyampaikan harapan atau atensi Sekretaris daerah (Sekda) Tanjungpinang.
"Agar ASN pemko Tanjungpinang tidak ada yang terpapar narkoba, sehingga tercipta lingkungan kerja yang bersih dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba," tambahnya.
Wali Kota Tanjungpinang Rahma Soal Kasus Narkoba
Wali kota Tanjungpinang Rahma bingung. Saat mengukuhkan Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba atau P4GN, ia mengaku ancaman pidana untuk tindak pidana narkoba sudah diatur dalam Undang Undang.
Sanksi pidananya juga tidak main-main. Tapi menurutnya, masih ada saja yang nekat mengedarkan dan menyalahgunakan narkoba di Indonesia, khususnya di Tanjungpinang.

Rahma juga menambahkan, peredaran dan penyalahgunaan narkoba merupakan ancaman nonfisik terhadap eksistensi bagi suatu bangsa istilah narkoba sudah tidak asing lagi.