BATAM TERKINI
Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda! Samsat Batuaji Batam Libur 7 Hari Jelang Natal dan Tahun Baru
Bagi warga yang ingin memanfaatkan program penghapusan denda pajak kendaraan di Samsat Batuaji Batam, masih ada waktu hingga 30 Desember
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji, Riko Juniady mengajak warga Batam manfaatkan program bebas denda pajak ini.
"Sesuai program Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Provinsi Kepri, sampai 31 Desember 2020, ada program pembebasan denda pajak," kata Riko.
Dia mengatakan, dengan program tersebut warga hanya membayar biaya pokok pajak saja.
"Ini sangat membantu, kalau ada penunggak pajak yang sudah terjadi beberapa tahun, program ini sangat bagus," kata Riko.
Dia mengatakan dengan pajak hidup, maka pemilik kendaraan tidak perlu khawatir saat ada razia.
"Ke depan kita tetap akan melaksanakan razia, bekerjasama dengan Dinas Perhubungan (Dishub), dan juga Kepolisian. Jadi kita mengajak masyarakat agar memanfaatkan program akhir tahun ini," kata Riko.
Baca juga: Timses Rudi - Amsakar Ungkap Alasan Tak Gelar Konferensi Pers Setelah Dinyatakan Menang oleh KPU
Dia juga mengatakan, masyarakat saat ini sudah semakin dipermudah di mana pembayaran pajak, sudah bisa dilaksanakan di Indomart.
"Jadi tidak perlu harus ke Samsat," kata Riko.
Dia juga mengatakan selain di Indomaret, ada juga samsat keliling.
"Jadi banyak fasilitas yang bisa dimanfaatkan oleh taat pajak untuk menunaikan kewajibannya," kata Riko.
Sementara untuk Samsat Batuaji, mereka setiap hari buka dan melayani masyarakat.
"Kita selalu buka, kecuali hari libur," kata Riko.
Sementara di tempat terpisah Angga, warga Batuaji mengatakan, dirinya tidak membayar pajak, karena tidak sempat.
"Kita sibuk kerja, lagian perjalanan kita juga tidak jauh, hanya dari rumah ke tempat kerja," kata Angga.
Dia juga mengatakan, petugas Samsat keliling bisa mendatangi perusahaan perusahaan yang ada di Batam, agar para karyawan bisa membayar pajak di tempat.