Sabtu, 2 Mei 2026

BERITA PEMPROV KEPRI

Aturan Masuk Kepri, Gubernur Isdianto Minta Rapid Test Antibodi dengan Hasil Non Reaktif

Aturan masuk Kepri ini, menurut Gubernur Isdianto berlaku sejak 21 Desember 2020, dengan tujuan mencegah penyebaran virus corona di Kepri.

Tayang:
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Endra Kaputra
Aturan Masuk Kepri, Gubernur Isdianto meminta pelaku perjalanan yang hendak masuk ke Kepri wajib membawa surat keterangan hasil rapid test antibodi dengan hasil non-reaktif. 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Aturan Masuk Kepri, Gubernur Isdianto Minta Rapid Test Antibodi dengan Hasil Non Reaktif 

Provinsi Kepri menerapkan kebijakan bagi pelaku perjalanan dalam negeri yang akan masuk ke Kepri.

Mereka diminta agar melengkapi diri dengan surat keterangan tes cepat antibodi atau rapid test dengan hasil non-reaktif yang dikeluarkan oleh rumah sakit atau fasilitas kesehatan dari wilayah asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 hari.

Selain itu juga disertakan wajib mengisi riwayat perjalanan melalui aplikasi e-HAC.

Kebijakan ini mulai berlaku sejak 21 Desember 2020 ditetapkan sampai dengan 3 Januari 2021.

"Bagi setiap orang yang memasuki wilayah Provinsi Kepri agar proaktif memeriksakan diri ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan terdekat apabila mendapatkan gejala Covid-19,” ujar Gubernur Kepri Isdianto, Kamis (24/12/2020).

Isdianto mengungkapkan, aturan itu dipertegas dengan surat edaran nomor 383/SET-STC19/XII/2020 tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama liburan Natal 2020 dan tahun baru 2021 dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 di Kepri.

Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Kepri Nomor 42 Tahun 2020 tentang pedoman penerapan disiplin dan penerapan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19.

"Semua bertanggungjawab atas kesehatan diri masing-masing, serta tunduk dan patuh terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku," sebutnya kembali.

Ia menyebutkan, kebijakan ini pun memperhatikan peningkatan intensitas penyebaran Covid-19 di Kepri saat ini. Kemudian, peningkatan mobilitas masyarakat ke wilayah Kepri.

Serta tingginya potensi terjadinya kerumunan masyarakat selama libur Natal tahun 2020 dan menyambut tahun baru 2021.

Baca juga: Natal Tahun Baru Kian Dekat, Simak Plus Minus Rapid Test Antigen Jadi Syarat Baru Perjalanan

Baca juga: Komentar Calon Penumpang, Bandara Hang Nadim Batam Buka Layanan Rapid Test Antigen

Suasana calon penumpang saat melakukan rapid test antigen di Ruang Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/12/2020)
Suasana calon penumpang saat melakukan rapid test antigen di Ruang Keberangkatan Bandara Hang Nadim Batam, Selasa (22/12/2020) (Tribunbatam.id/Muhammad Ilham)

Isdianto memandang, perlunya kesadaran dan sinergitas semua pihak untuk menerapkan protokol kesehatan, guna mendukung program reaktivasi kawasan wisata di Kepri.

Kepri Tak Terapkan Rapi Antigen

Pemprov Kepri pastikan tak akan menerapkan rapid antigen dan swab PCR bagi pengunjung yang hendak masuk ke Kepri.

Kepala Dinas Pariwisata atau Kadispar Provinsi Kepri Buralimar mengungkapkan, langkah ini diambil untuk memperbaiki tingkat kunjungan wisata dan perekonomian.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved