BERITA PEMPROV KEPRI
AWAS, Gubernur Kepri Larang Adakan Perayaan Tahun Baru, Sanksi Protokol Kesehatan Menanti
Gubernur Kepri juga melarang semua pihak menggunakan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Penulis: Endra Kaputra | Editor: Septyan Mulia Rohman
KEPRI, TRIBUNBATAM.id - Gubernur Kepri Isdianto melarang penyelenggaraan pesta perayaan tahun baru baik di luar maupun di dalam ruangan.
Dalam surat edaran tentang pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan Tahun Baru 2020 dalam pencegahan penyebaran Covid-19., Gubernur Kepri juga melarang penggunaan kembang api atau petasan saat malam pergantian tahun.
Surat tersebut berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 42 Tahun 2020 tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 di Provinsi Kepri.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat ancaman sanksi bagi orang maupun pelaku usaha yang melanggar larangan tersebut.
Sanksi tersebut sesuai dengan Peraturan Bupati/Wali kota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
Berikut petikan surat edaran Gubernur Kepri yang diterima TribunBatam.id, Kamis (24/12/2020):
1. Kepada seluruh pihak agar dapat melaksanakan segala ketentuan yang berlaku
dalam rangka pencegahan, penanganan dan penghentian penyebaran COVID-19 di
Provinsi Kepulauan Riau secara bertanggungjawab;
2. Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) yang akan memasuki wilayah Provinsi
Kepulauan Riau agar melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. Bertanggungjawab atas kesehatan diri masing-masing, serta tunduk dan patuh
terhadap syarat dan ketentuan yang berlaku;
b. PPDN yang akan memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar melengkapi
diri dengan Surat Keterangan Rapid Test dengan hasil NON-REAKTIF, yang
dikeluarkan oleh Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan dari wilayah
asalnya dan memiliki masa berlaku selama 14 (empat belas) hari, serta wajib
mengisi Riwayat perjalanan melalui aplikasi e-HAC;
c. PPDN yang memasuki wilayah Provinsi Kepulauan Riau agar proaktif
memeriksakan diri ke Rumah Sakit dan/atau Fasilitas Kesehatan terdekat
apabila mendapatkan gejala COVID-19.
Baca juga: Jaga Natal dan Tahun Baru, Polda Kepri Siagakan 1.565 Personel Gabungan, Dari mana Saja?
Baca juga: Bupati Karimun Minta Kapasitas Gereja Dibatasi 50%, Cegah Covid-19 saat Natal dan Tahun Baru

3. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau
Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melaksanakan aktivitas pada
libur Natal tahun 2020 dan menyambut Tahun Baru 2021:
a. Kepada masyarakat untuk dapat menerapkan protokol kesehatan secara benar
dan konsisten, meliputi:
1) Senantiasa menggunakan masker secara benar;
2) Rajin melakukan Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) menggunakan air
mengalir dan/atau hand sanitizer dalam rangka menjaga kebersihan diri;
3) Membatasi diri untuk tidak beraktivitas di luar rumah dan/atau menghindari
kerumunan dengan melakukan physical distancing/jaga jarak minimal 1.5
(satu koma lima) meter dengan orang lain;
4) Tetap menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dalam rangka
meningkatkan imunitas;
5) Menghindari perjalanan ke luar daerah, secara khusus pada daerah-daerah
yang berada dalam zona merah dan/atau memiliki resiko penularan tinggi
COVID-19; dan
6) Meningkatkan ibadah serta berdoa untuk memohon perlindungan kepada
Tuhan Yang Maha Esa.

b. Kepada Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab
tempat dan fasilitas umum, diwajibkan untuk:
1) Memastikan penggunaan masker secara benar oleh seluruh
karyawan/petugas di tempat dan fasilitas umum;
2) Memastikan ketersediaan sarana Cuci Tangan Pakai Sabun (CPTS) dengan
air mengalir/hand sanitizer disertai dengan tisu atau alat pengering lainnya
berfungsi dengan baik;
3) Melakukan pengukuran suhu tubuh pengunjung sebelum memasuki tempat
dan fasilitas umum yang menjadi tanggungjawabnya;
4) Melakukan pengaturan jarak antar perorangan minimal 1.5 (satu koma lima)
meter, serta membatasi penggunaan ruang maksimal 50% kapasitas; dan
5) Memasang media informasi (banner, spanduk, poster, dll) untuk
mengingatkan pengunjung agar selalu mengikuti ketentuan jaga jarak
minimal 1.5 (satu koma lima) meter, menjaga kebersihan tangan dan
kedisplinan penggunaan masker.
c. Larangan bagi semua pihak, yaitu:

1) Dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya,
baik di dalam maupun di luar ruangan;
2) Dilarang menggunakan kembang api dan/atau petasan;
3) Dilarang mengonsumsi minuman keras/alkohol, penyalahgunaan Narkoba,
Psikotoropika, dan Zat Adiktif lainnya (NAPZA), serta melakukan perbuatan
asusila.
4. Setiap orang, Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau
Penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan
sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi
sesuai dengan Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan
Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan
lainnya.
5. Kepada para Bupati dan Walikota agar dapat:
a. Menyosialisasikan Surat Edaran ini kepada masyarakat dengan mendorong
peran Camat, Lurah/Kepala Desa, dan Ketua Lingkungan RT/RW di wilayahnya
masing-masing;

b. Mendorong Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Kabupaten dan Kota untuk
proaktif melakukan pengawasan penerapan protokol Kesehatan di tempat dan
fasilitas umum, dengan melibatkan unsur Satpol PP, Dinas Perhubungan, serta
TNI-POLRI;
c. Melaksanakan operasi yustisi dalam rangka pendisiplinan masyarakat serta
Pelaku Usaha, Pengelola, Penyelenggara dan/atau Penanggungjawab tempat
dan fasilitas umum dengan berpedoman pada Peraturan Bupati/Walikota
Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan.
6. Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan tanggal 3 Januari
2020.
Polemik SE Gubernur Kepri
Dilarang gelar acara Tahun Baru, pengusaha hotel dan restoran Batam protes SE Gubernur Kepri.
Rencana pengusaha hotel dan restoran di Kepri menggelar acara di malam perayaan Tahun Baru tampaknya tak berjalan mulus.
Sebab, baru-baru ini Gubernur Kepri mengeluarkan surat edaran terkait pelaksanaan kegiatan masyarakat selama libur Natal dan menyambut Tahun Baru.
Di dalam surat edaran itu, terdapat beberapa poin yang dinilai merugikan pengusaha wisata.
Hal ini terkait upaya pencegahan Covid-19 di Kepri.

Sementara dari jauh-jauh hari, sejumlah pengusaha hotel dan restoran sudah menyiapkan acara untuk memanjakan tamunya jelang Tahun Baru 2021.
Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia ( PHRI) Batam, Muhammad Mansur mempertanyakan kebijakan Gubernur Kepri yang dituangkan dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kepri Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tertanggal 21 Desember.
Penekanannya pada poin ke 3 huruf c, yakni terkait larangan bagi semua pihak, yaitu (c1) dilarang menyelenggarakan pesta perayaan tahun baru dan sejenisnya, baik di dalam maupun di luar ruangan;
Kemudian poin 4, setiap orang, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara dan/atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada poin 2 (dua) dan 3 (tiga) di atas, dikenakan sanksi sesuai Peraturan Bupati/Walikota tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penerapan Hukum Protokol Kesehatan, serta Peraturan Perundang-undangan lainnya.
"Ini sangat berdampak buruk untuk pengusaha hotel dan restoran. Kami sangat sayangkan surat itu. Kenapa menjelang tahun baru dikeluarkan. Kenapa tidak jauh-jauh hari. Pada prinsipnya, kami PHRI menyepakati seluruh kegiatan operasional hotel dan restoran mengikuti protokol kesehatan," kata Mansur..
Pasalnya, hotel dan restoran jauh-jauh hari telah membuat jadwal agenda untuk pengguna jasa.
Sehingga, dengan terbitnya SE Gubernur Kepri yang ditandatangani Isdianto, pihaknya terpaksa menunda.

"Ini berujung pada kerugian yang dialami oleh hotel dan restoran," katanya.
Mansur lebih ingin aktivitas hotel dan restoran berjalan seperti sebelumnya.
Namun, tetap mengikuti protokol kesehatan.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru, 30 personel gabungan ditempatkan di Kecamatan Tambelan, Kabupaten Bintan. Tampak personel gabungan saat apel pasukan Operasi Lilin Seligi 2020. (TribunBatam.id/Istimewa)
Dengan adanya, SE itu, celah bagi pelaku usaha untuk didikte oleh oknum yang berkepentingan.
Kendati demikian, PHRI meminta gubernur untuk membuat skema SE yang tak memberatkan pengusaha sektor pariwisata.
Baik itu, mal, hotel dan restoran, dan jasa pariwisata lain.
Sekedar diketahui, SE Nomor: 383/SET-STC19/XII/2020 tentang Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat Selama Libur Natal Tahun 2020 dan Menyambut Tahun Baru 2021 Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran covid-19 di Provinsi Kepulauan Riau.(*/TribunBatam.id/Endra Kaputra/Yeni Hartati)
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google