PILKADA KEPRI
Hadapi Gugatan Pilkada Kepri di MK, KPU Kepri Pakai Pengacara KPU RI Lawan Tim INSANI
KPU Kepri siap menghadapi gugatan Pilkada Kepri dari Tim INSANI.KPU Kepri akan memakai jasa pengacara KPU RI dengan alasan lebih berpengalaman
TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Hadapi gugatan Pilkada Kepri di MK, KPU Kepri pakai jasa pengacara KPU RI lawan Tim INSANI (Isdianto-Suryani).
Tim Hukum INSANI telah mendaftarkan gugatan Pilkada Kepri ke Mahkamah Konstitusi (MK), Rabu (23/12/2020) malam lalu. Tepatnya di hari terakhir pengajuan permohonan.
Tim Kuasa Hukum INSANI, Bali Dalo menilai, pendaftaran gugatan itu sempurna. Secara formal gugatan permohonan sudah terpenuhi, dan gugatannya kini sudah diterima MK.
Sebelumnya, Tim INSANI berencana menggandeng pengacara kondang, Yusril Ihza Mahendra terkait gugatan Pilkada Kepri yang dilayangkan pihaknya.
Namun dalam register gugatan yang diajukan Tim Kuasa Hukum INSANI ke MK, Rabu lalu, nama Yusril Ihza Mahendra belum terdata sebagai tim kuasa hukum.
Kuasa hukum yang dikerahkan Tim INSANI sementara ini, yakni Bali Dalo, Fakir Amri dan Karli.
Lalu, bagaimana persiapan KPU Kepri terkait gugatan Pilkada Kepri di MK?
Komisioner KPU Kepri Widyono Agung mengungkapkan, MK nantinya akan mengecek syarat formil dan unsur kelengkapan lainnya.
Hingga akan keluar di Buku Register Perkara Konstitusi atau BRPK.
Selain Pilkada Kepri, terdapat 3 gugatan terkait Pilkada Serentak yang didaftarkan ke MK.
Mereka di antaranya Pilkada Batam, Pilkada Karimun serta Pilkada Lingga.
"Sudah masuk ke web resmi MK kemarin, di akhir batas jadwal pengajuan gugatan," sebutnya melalui sambungan seluler, Kamis (24/12/2020).
KPU Kepri pun menunggu jadwal sidang gugatan Pilkada Kepri itu.
Dalam menghadapi Sengketa Pilkada Kepri ini, KPU Kepri akan menggunakan pengacara yang pernah digunakan KPU RI.
KPU Kepri sangat siap dalam menghadapi gugatan tersebut, persiapan pun sudah dilakukan dan menunggu gugatan saja.
"Kuasa hukum yang kami gunakan, kuasa hukum yang pernah digunakan KPU RI. Alasannya lebih pengalaman.
Tentunya harus siap dalam menghadapi gugatan ini," tegasnya.
Kepastian soal pendaftaran gugatan Pilkada Kepri ke MK sebelumnya disampaikan Suryani.
Pasangan Isdianto di Pilgub Kepri ini mengungkapkan, layangan gugatan bukan pada perolehan suara. Namun pada proses dan tahapan Pilkada Kepri.
Baca juga: Tak Gentar, Tim Ansar-Marlin Siap Ladeni Gugatan Sengketa Pilkada Kepri Tim INSANI di MK
Baca juga: Hasil Pilkada Kepri, Tim Ansar-Marlin Siap Hadapi Gugatan INSANI, Tak Perlu Pengacara Nasional

"Jadi layangan gugatan kita bukan pada perolehan suara. Intinya pada prosesnya, kita mau juga ini jadi edukasi bagi masyarakat Kepri," sebutnya.
Prediksi Peluang Menang Isdianto - Suryani di Mahkamah Konstitusi
Sementara itu, Pilkada Serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia baru saja dilewati, tentu berbagai spekulasi dan juga saling klaim juga sempat terjadi dan akhirnya saat ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).
Di Kepri sendiri ada salah satu Cagub dan Cawagub yang melakukan gugatan ke MK.
Paslon tersebut yakni pasangan calon Isdianto dan Suryani (INSANI)
Untuk mengetahui perkembangan tersebut, pada News Webilog Tribun Batam edisi Rabu, (23/12/2020) menghadirkan tema yakni "Menakar Kemenangan Insani Vs Aman di MK".
Untuk membahas mengenai gonjang ganjing isu tersebut berikut wawancara eksklusif bersama Sarafuddin Aluan ( Tim Kuasa Hukum Aman dan Koordinator Relawan Aman)

Keterangan :TB : (Tribun Batam), S : (Sarafuddin Aluan).
TB : Selamat Sore Bang
S : Sore kembali
TB : Bagaimana tanggapan bang terkait gugatan ini?
S : Kami dari tim kuasa hukum Aman pada prinsipnya menunggu permohonan dari tim Insani yang rencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami hanya sebagai pihak yang berkepentingan, karena yang dimohonkan atau gugatan itu adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
T : Apakah Aman sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Insani ini?
S : Oh iya kami sangat siap karena semua bukti-bukti dan saksi-saksi disemua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Provinsi Kepri kami sudah memiliki itu. Karena alat bukti di MK itu adalah formulir C1.
TB : Persiapan seperti apa yang dilakukan oleh Aman?
S : Kami untuk saat ini sifatnya menunggu karena nanti setelah rapat permohonan gugatan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Insani ke MK tentunya KPUD akan menyiapkan pengacara, kemudian kami dari tim kuasa hukum Aman tentunya akan mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak yang berkepentingan.
TB : Apakah bang sudah tau tim Insani memakai jasa Kuasa hukum terhandal di Negeri ini?
S : Oh iya siap-siap, kami tidak perlu yang hebat-hebat cukup kita-kita saja karena aturan pengacara di MK.

TB : Bagaimana reaksi tim setelah mendengar nama pengacara ini, ( Yusril Ihza Mahendra) apakah ada komentar bang?
S : Kami tentu selalu siap, karena yang penting begini, apakah itu pengacara kondang, ataupun pengacara dari mana intinya, gugatan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, karena pihak-pihak Insani yang mengajukan permohonan ini.
Kami hanya menyiapkan berkas yakni form C1 di tingkat TPS, karena yang digugat itu adalah KPUD maka kami hanya sebagai pendamping saja.
Terpulang kepada KPUD kira-kira alat buktinya cukup atau tidak.
Kalaupun tidak cukup bukti maka, kami lengkapi dengan alat bukti yang kami peroleh dari saksi-saksi Aman dilapangan.
TB : Untuk menghadapi pengacara, kira-kira dari Aman siapa yang akan dipakai untuk menghadapi pengacara handal dari Insani ini?
S : Kami tidak perlu pengacara handal, yang pentingkan alat bukti yang meyakinkan kita bahwa kita sesuai dengan hukum acara di MK berdasarkan peraturan MK nomor 6 tahun 2020 sudah ada batasannya.

Jumlah penduduk Kepri saja sudah lebih dari 2 juta berdasarkan data DPS, maka yang bisa dimohonkan itu adalah paling banyak satu setengah persen atau sekitar 11.100 suara sedangkan aman sudah memperoleh selisih suara dengan Insani sebanyak 28.393 suara, jadi dasarnya apa untuk melakukan gugatan.nMK sendiri sudah membatasi itu, jadi kita tunggu saja.
TB : Bang sempat katakan untuk menghadapi gugatan Insani cukup tim dari Aman memakai kuasa hukum dari kantor saja, mengapa bang bisa berkata demikian?
S : Karena saya sehari-hari selalu mendampingi pak Ansar kemana saja beliau pergi, sehingga pada saat pencoblosan itu kita pantau dan kita secara langsung mengatur saksi- saksi yang ada di lapangan.
Hal ini kami lakukan dari pagi hingga malam hari sehingga kita sudah mempunyai banyak alat bukti termasuk di pulau-pulau.
TB : Seberapa besar tim Aman meyakini bisa memenangkan gugatan di MK, kemudian kenapa begitu yakin dengan hal tersebut?
S : Kita selalu yakin menang karena MK sudah mengeluarkan peraturan, untuk hukum beracara terhadap pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota semua sudah di atur di dalam peraturan nomor 6 tahun 2020, yang mana perkara itu hanya selisih perolehan suara. Tidak hanya itu ambang batasnyapun sudah ditentukan.
TB : Apakah Aman bersedia menerima keputusan MK termasuk menganulir kemenangan Aman?
S : Ya kita dulu, dari mana jalur hukumnya Karena MK sendrikan sudah ada hukum beracaranya.
Apakah dengan adanya dalil-dalil hukum yang akan diajukan oleh pasangan Insani, ya kita liat saja perkembangannya.
TB : Sebelum saya tutup saya persilahkan bang untuk memberikan sedikit closing statement.
S: Kami selaku tim kuasa hukum Paslon Aman, pada prinsipnya kami selalu siap dalam menghadapi permohonan gugatan di MK.
Kami siap menunggu saja, karena itu adalah jalur hukum yang ditempuh baik pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada.
Diakhir ombrolan Sarafuddin Aluan mengajak semua pihak agar mari kita ikuti proses hukum ini dengan baik, kita serahkan semua kepada mekanisme hukum. (TRIBUNBATAM.id/Endra Kaputra/Muhammad Ilham/Ronnye Lodo Laleng).
Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google