Jaga Natal dan Tahun Baru, Polda Kepri Siagakan 1.565 Personel Gabungan, Dari mana Saja?
Kabid Humas Polda Kepri, Harry Goldenhart bilang, untuk penjagaan Natal dan Tahun Baru, ada empat pos yang disiapkan di Kepri
Apalagi libur Natal dan Tahun Baru tinggal menghitung hari.
Ia juga menjelaskan, perayaan Natal dan Tahun Baru akan dirayakan melalui kegiatan ibadah dan perayaan pergantian tahun di tempat wisata yang akan meningkatkan aktifitas pada pusat keramaian.
Sehingga berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas serta pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.
"Nah oleh karena itu operasi ini mengedepankan kegiatan preemtif dan preventif serta penegakan hukum guna mencegah terjadinya gangguan kamtibmas dan penyebaran Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Tak ada Gereja, Polsek Tambelan Fokuskan Pelabuhan & Tempat Wisata Jelang Natal Tahun Baru
Baca juga: Beri Kemudahan Belajar Online, Polsek Tambelan Beri Wifi Gratis kepada Pelajar

Dalam operasi Lilin Seligi 2020 ini ada beberapa kerawanan yang diantisipasi.
Di antaranya Terorisme dan radikalisme, ancaman sabotase, penyalahgunaan Narkoba, pesta miras, aksi perusakan fasilitas umum, aksi kriminalitas umum seperti curat, curas dan curanmor, laka lantas maupun ancaman bencana alam.
"Maka dari kita kaan lakukan deteksi dini dengan memetakan dinamika dan fenomena yang berkembang, sebagai langkah antisipasi sedini mungkin untuk mencegah aksi yang meresahkan masyarakat," sebutnya.
Pemko Batam Larang Acara Tahun Baru
Di Batam, Pemerintah Kota (Pemko) Batam tak memberikan izin kepada pihak swasta yang ingin mengadakan acara saat malam tahun baru.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Batam, Jefridin Hamid.
"Izin keramaian itu sebenarnya ada di kepolisian. Kita sudah berkonsultasi dengan kepolisian. Diputuskan kita tidak memberikan izin," ujar Jefridin, Rabu (23/12/2020).
Diakuinya, hasil dari pertemuan beberapa waktu lalu, seluruh forkopinda tak mengizinkan adanya acara saat malam tahun baru.
Dikhawatirkan akan menimbulkan kerumunan massa padahal pandemi Covid-19 belum berakhir.
"Itu juga dipertegas dengan Surat Edarannya pak Gubernur. Kita ikuti edaran pak Gubernur. Tak ada kegiatan keramaian yang melibatkan orang ramai," tegasnya.
Ia menegaskan yang mengajukan itu pada umumnya, kelompok masyarakat, restoran dan lainnya.