PILKADA KEPRI

Menakar Kemenangan Isdianto - Suryani vs Ansar Ahmad - Marlin di Mahkamah Konstitusi

Di Kepri sendiri ada salah satu Cagub dan Cawagub yang melakukan gugatan ke MK. Yakni pasangan Isdianto - Suryani.

Penulis: ronnye lodo laleng |
TRIBUNBATAM.id/Ronnye Lodo Laleng
Sarafuddin Aluan, Tim Kuasa Hukum Aman dan Koordinator Relawan Aman 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pilkada serentak yang dilakukan di seluruh Indonesia baru saja dilewati, tentu berbagai spekulasi dan juga saling klaim juga sempat terjadi dan akhirnya saat ini diselesaikan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Di Kepri sendiri ada salah satu Cagub dan Cawagub yang melakukan gugatan ke MK.

Paslon tersebut yakni pasangan calon Isdianto dan Suryani (INSANI)

Untuk mengetahui perkembangan tersebut, pada News Webilog Tribun Batam edisi Rabu, (23/12/2020) menghadirkan tema yakni "Menakar Kemenangan Insani Vs Aman di MK".

Untuk membahas mengenai gonjang ganjing isu tersebut berikut wawancara eksklusif bersama Sarafuddin Aluan ( Tim Kuasa Hukum Aman dan Koordinator Relawan Aman)

Keterangan :TB : (Tribun Batam), S : (Sarafuddin Aluan).

TB : Selamat Sore Bang

S : Sore kembali

TB : Bagaimana tanggapan bang terkait gugatan ini?

S : Kami dari tim kuasa hukum Aman pada prinsipnya menunggu permohonan dari tim Insani yang rencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami hanya sebagai pihak yang berkepentingan, karena yang dimohonkan atau gugatan itu adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).

T : Apakah Aman sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Insani ini?

S : Oh iya kami sangat siap karena semua bukti-bukti dan saksi-saksi disemua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Provinsi Kepri kami sudah memiliki itu. Karena alat bukti di MK itu adalah formulir C1.

TB : Persiapan seperti apa yang dilakukan oleh Aman?

S : Kami untuk saat ini sifatnya menunggu karena nanti setelah rapat permohonan gugatan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Insani ke MK tentunya KPUD akan menyiapkan pengacara, kemudian kami dari tim kuasa hukum Aman tentunya akan mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak yang berkepentingan.

TB : Apakah bang sudah tau tim Insani memakai jasa Kuasa hukum terhandal di Negeri ini?

S : Oh iya siap-siap, kami tidak perlu yang hebat-hebat cukup kita-kita saja karena aturan pengacara di MK.

TB : Bagaimana reaksi tim setelah mendengar nama pengacara ini, ( Yusril Ihza Mahendra) apakah ada komentar bang?

S : Kami tentu selalu siap, karena yang penting begini, apakah itu pengacara kondang, ataupun pengacara dari mana intinya, gugatan tersebut harus dilengkapi dengan bukti-bukti yang kuat, karena pihak-pihak Insani  yang mengajukan permohonan ini.

Kami hanya menyiapkan berkas yakni form C1 di tingkat TPS, karena yang digugat itu adalah KPUD maka kami hanya sebagai pendamping saja.

Terpulang kepada KPUD kira-kira alat buktinya cukup atau tidak. 

Kalaupun tidak cukup bukti maka, kami lengkapi dengan alat bukti yang kami peroleh dari saksi-saksi Aman dilapangan.

TB : Untuk menghadapi pengacara, kira-kira dari Aman siapa yang akan dipakai untuk menghadapi pengacara handal dari Insani ini?

S : Kami tidak perlu pengacara handal, yang pentingkan alat bukti yang meyakinkan kita bahwa kita sesuai dengan hukum acara di MK berdasarkan peraturan MK nomor 6 tahun 2020 sudah ada batasannya.

Jumlah penduduk Kepri saja sudah lebih dari 2 juta berdasarkan data DPS, maka yang bisa dimohonkan itu adalah paling banyak satu setengah persen atau sekitar 11.100 suara sedangkan aman sudah memperoleh selisih suara dengan Insani sebanyak 28.393 suara, jadi dasarnya apa untuk melakukan gugatan.
MK sendiri sudah membatasi itu, jadi kita tunggu saja.

TB : Bang sempat katakan untuk menghadapi gugatan Insani cukup tim dari Aman memakai kuasa hukum dari kantor saja, mengapa bang bisa berkata demikian?

S : Karena saya sehari-hari selalu mendampingi pak Ansar kemana saja beliau pergi, sehingga pada saat pencoblosan itu kita pantau dan kita secara langsung mengatur saksi- saksi yang ada di lapangan.
Hal ini kami lakukan dari pagi hingga malam hari sehingga kita sudah mempunyai banyak alat bukti termasuk di pulau-pulau.

TB : Seberapa besar tim Aman meyakini bisa memenangkan gugatan di MK, kemudian kenapa begitu yakin dengan hal tersebut?

S : Kita selalu yakin menang karena MK sudah mengeluarkan peraturan, untuk hukum beracara terhadap pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota semua sudah di atur di dalam peraturan nomor 6 tahun 2020, yang mana perkara itu hanya selisih perolehan suara. Tidak hanya itu ambang batasnyapun sudah ditentukan.

TB : Apakah Aman bersedia menerima keputusan MK termasuk menganulir kemenangan Aman?

S : Ya kita dulu, dari mana jalur hukumnya Karena MK sendrikan sudah ada hukum beracaranya.
Apakah dengan adanya dalil-dalil hukum yang akan diajukan oleh pasangan Insani, ya kita liat saja perkembangannya.

TB : Sebelum saya tutup saya persilahkan bang untuk memberikan sedikit closing statement.

S: Kami selaku tim kuasa hukum Paslon Aman, pada prinsipnya kami selalu siap dalam menghadapi permohonan gugatan di MK.
Kami siap menunggu saja, karena itu adalah jalur hukum yang ditempuh baik pihak-pihak yang merasa tidak puas dengan hasil Pilkada.

Diakhir ombrolan Sarafuddin Aluan mengajak semua pihak agar mari kita ikuti proses hukum ini dengan baik, kita serahkan semua kepada mekanisme hukum. (TRIBUNBATAM.id/ Ronnye Lodo Laleng).

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved