TANJUNGPINANG TERKINI

Pemko Tanjungpinang dan Polres Jalin Kerja Sama, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak

Pemko Tanjungpinang bersama Polres menjalin kerja sama dalam perlindungan terhadap perempuan dan anak. Bagaimana angka kasusnya di Tanjungpinang?

Penulis: Novenri Halomoan Simanjuntak | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Noven Simanjuntak
Pemko Tanjungpinang dan Polres Jalin Kerja Sama, Stop Kekerasan Terhadap Perempuan & Anak. Penandatanganan perjanjian kerjasama Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando dan Wali kota Tanjungpinang Rahma tentang perlindungan tindak kekerasan terhadap anak dan perempuan, di kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (23/12). 

TANJUNGPINANG, TRIBUNBATAM.id - Pemko Tanjungpinang bersama Polres jalin kerja sama terkait perlindungan dari kekerasan yang menimpa perempuan dan anak.

Langkah ini dianggap penting, selain untuk menekan angka kekerasan dimana perempuan dan anak menjadi korbannya, juga memberi perlindungan serta rasa aman terhadap korban kekerasan.

Kapolres Tanjungpinang AKBP Fernando menyebutkan, Fernando menyebutkan, angka kasus tindak pidana kekerasan terhadap anak dan perempuan maupun pelecehan seksual yang ditangani pihaknya tidak menunjukan adanya peningkatan yang signifikan.

Menurutnya, ada beberapa faktor yang membuat angkanya tak menunjukkan angka siginifikan.

Penyebab utama kasus kekerasan ini lanjut Fernando, dikarenakan faktor ekonomi yang sulit terutama ditengah pandemi saat ini. Lain dari pada itu kurangnya pendidikan agama dan bahaya internet.

Pertama, kami menduga korban takut untuk melapor karena adanya ancaman.

Kedua, korban malu untuk melapor karena dianggap aib keluarga atau yang ketiga, kasus tersebut telah diselesaikan oleh masyarakat tanpa perlu adanya tindak pemidanaan hukum.

Sehingga angka kasus itu sedikit dipihak kami," sebut Fernando, Rabu (23/12).

Polres Tanjungpinang bersama Pemko Tanjungpinang pun berkomitmen dalam mencegah, memberi pendampingan serta perlindungan bagi anak dan perempuan yang mengalami tindakan kekerasan, terkhusus juga pelecehan seksual.

Kerja sama ini akan diupayakan terus berlanjut, mengingat masifnya jumlah korban tindak kekerasan dan pelecehan terhadap anak dan perempuan baik yang melapor maupun di lingkungan masyarakat.

"Dengan melihat faktor penyebabnya, maka kita dan Pemko Tanjungpinang akan bertindak serius mulai dari penindakan hukum kepada pelaku jika terbukti bersalah, sampai proses pendampingan dalam pemulihan psikologis korban.

Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando
Kapolres Tanjungpinang, AKBP Fernando (TribunBatam.id/Noven Simanjuntak)

Untuk itu kami berharap kerjasama dari berbagai pihak lainnya guna mengurangi angka kekerasan terhadap anak dan perempuan di Kota Tanjungpinang sampai proses kepada proses pendampingan," sebutnya.

Pengasuh Diduga Aniaya Anak Majikan

Seorang pengasuh anak berinisial K (40) di Tanjungpinang, dilaporkan ke kantor polisi, lantaran diduga menganiaya dua anak majikannya.

Laporan tersebut tertera pada Nomor : LP-B/18/1/2020/KEPRI/SPK-Res tpi, tanggal 26 Januari 2020 lalu.

Majikan, Jainudin (30) mengaku tahu jika dua putrinya yang berumur 3 tahun dan 4 bulan menjadi korban aniaya pengasuh berkat CCTv.

"Jadi perbuatan pengasuh keji ini terekam CCTv," katanya, Jumat (6/3/2020).

Saat ini, pengasuh tersebut sudah berstatus tersangka.

"Statusnya sudah tersangka, tapi karena kata polisi penganiayaan ringan, jadi hanya wajib lapor," jawabnya.

Ia mengatakan, kedua buah hatinya terlihat mengalami trauma dan merasa takut bila ditinggal kedua orangtuanya.

Panitia acara, Zafira Puan Adelin sedang memberikan arahan. Sebanyak 80 anak dinyatakan lolos menjadi pengurus baru Forum Anak Kota Tanjungpinang.
Panitia acara, Zafira Puan Adelin sedang memberikan arahan. Sebanyak 80 anak dinyatakan lolos menjadi pengurus baru Forum Anak Kota Tanjungpinang. (TribunBatam.id/Dokumentasi FAKTA)

"Kalau kita mau pergi ke mana aja, anak kami maunya ikut terus, nggak mau ditinggal," ujarnya.

Ia melanjutkan, kondisi kedua putrinya saat ini jadi gampang menangis.

Jainudin mengatakan, pemasangan CCTv dilakukan setelah mendapat pengaduan dari anaknya.

"Anak saya yang umur 3 tahun bilang ke ibunya, pengasuhnya jahat. Karena tidak ada bukti, dipasanglah CCTv itu di rumah," ujarnya.

Setelah terpasang kamera pengawas itu, baru terungkap apa yang dilakukan K kepada dua anaknya itu.

"Anak saya dipaksa makan dengan disodok sendok, sampai anak yang berumur 4 bulan habis diberikan susu botol, main hempaskan aja ke kasur," ungkapnya.

Sementara itu, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungpinang membenarkan adanya penanganan kasus dugaan penganiayaan anak di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Tanjungpinang, AKP Rio Reza Panindra mengatakan, pihaknya sudah menetapkan K sebagai tersangka.

"Pelaku berinisial K (40) sudah ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga melakukan penganiayaan terhadap anak majikannya," katanya.

Ia mengungkapkan, kejadian tersebut terjadi pada 24 Januari 2020.

Penampilan dari Forum Anak Nasional (FAN) Tanjungpinang dalam rangkaian puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Provinsi Kepri yang bertempat di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/8/2019).
Penampilan dari Forum Anak Nasional (FAN) Tanjungpinang dalam rangkaian puncak Hari Anak Nasional (HAN) di Provinsi Kepri yang bertempat di Lapangan Pamedan, Kota Tanjungpinang, Selasa (6/8/2019). (TRIBUNBATAM.id/Endra Kapura)

Perbuatan penganiayaan itu menurutnya terekam CCTv.

Dua hari setelahnya atau tanggal 26 Januari 2020, orangtua korban membuat laporan dengan menunjukkan bukti rekaman dari kamera pengawas.

Ia menegaskan kasus ini masih berjalan dan tidak mengalami hambatan.

"Tersangka dijerat penganiayaan ringan, dan hanya wajib lapor. Hari ini pelaku melakukan wajib lapor. Kepada korban juga tidak ditemukan bekas perbuatan aniaya," ucapnya.

Komisioner Komisi Pengawasan dan Perlindungan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kepri, Erry Syahrial mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap kasus ini.

Sekitar dua minggu lalu, pihaknya melihat langsung kondisi dua anak tersebut. Kondisinya masih mengalami trauma.

"Kami didampingi tim psikolog saat melihat kondisi kedua anak itu," ucapnya.

Zafira Puan Adelin Bawakan Pidato Pada Acara Forum Anak Nasional Senang Wakili Suara Hati Anak Riuh tepuk tangan memenuhi seluruh isi Ruangan Java di Lantai 3 Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2019) siang.
Zafira Puan Adelin Bawakan Pidato Pada Acara Forum Anak Nasional Senang Wakili Suara Hati Anak Riuh tepuk tangan memenuhi seluruh isi Ruangan Java di Lantai 3 Hotel Millenium, Jakarta Pusat, Rabu (17/10/2019) siang. (TRIBUNBATAM.ID/ENDRA KAPUTRA)

Ia melanjutkan, KPPAD terbuka bila keluarga menginginkan saran atau berkonsultasi terkait kasus ini.

"Kalau membutuhkan psikolog silahkan saja. Kami terbuka dan membantu memulihkan trauma anaknya. Kalau saat ini, dari dinas terkait memang sudah menempatkan psikolog," katanya.

Erry juga mengimbau orangtua agar lebih bijak dalam mencari pengasuh anak.

Menurutnya, kasus penganiayaan anak oleh pengasuhnya disebabkan karena si pengasuh tidak memilikil kemampuan mengasuh anak.

"Lebih baik cari pengasuh yang memang terlatih. Artinya dalam pembinaan dari perusahaan pengasuh anak. Kalau dilihat, pengasuhnya ini hanya diambil dari masyarakat. Pengasuh tentu juga tidak memiliki edukasi atau pelatihan tentang bagaimana tugas sebenarnya," katanya.

Erry berharap kasus serupa tidak terulang kembali.(TribunBatam.id/Noven Simanjuntak/Endra Kaputra)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved