PILKADA KEPRI
Pilkada Kepri - Isdianto - Suryani vs Ansar - Marlin di Sidang MK, Siapa yang Akan Menang?
Sarafuddin Aluan, Tim Kuasa Hukum Aman dan Koordinator Relawan Aman jadi narasumber Tribun Batam dengan tema Menakar Kemenangan Insani Vs Aman di MK
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pilkada Kepri 2020 baru saja usai. Tentu ada pasangan calon (paslon) yang menang dan kalah dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kepri ini.
Dalam sidang pleno KPU Kepri itu, menetapkan paslon nomor urut 3, Ansar Ahmad-Marlin Agustina atau Ansar-Marlin (Aman) memperoleh suara terbanyak pertama.
Posisi kedua suara terbanyak diraih paslon nomor urut 2, Isdianto-Suryani (INSANI), dan ketiga paslon nomor urut 1, Soerya Respationo-Iman Sutiawan (SInergi).
Namun jalannya Pilkada Kepri ini tak berakhir mulus.
Tak lama setelah sidang pleno KPU Kepri itu, tim paslon INSANI mendaftarkan gugatannya ke Mahkamah Konstitusi.
Untuk mengetahui perkembangan hasil Pilkada Kepri ini, pada News Webilog Tribun Batam edisi Rabu, (23/12/2020) menghadirkan tema yakni "Menakar Kemenangan Insani Vs Aman di MK".
Untuk membahas mengenai gonjang ganjing isu tersebut berikut wawancara eksklusif bersama Sarafuddin Aluan ( Tim Kuasa Hukum Aman dan Koordinator Relawan Aman)
Keterangan :TB : (Tribun Batam), S : (Sarafuddin Aluan).
TB : Selamat Sore Bang
S : Sore kembali
TB : Bagaimana tanggapan abang terkait gugatan ini?
S : Kami dari tim kuasa hukum Aman pada prinsipnya menunggu permohonan dari tim Insani yang rencana akan melakukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. Kami hanya sebagai pihak yang berkepentingan, karena yang dimohonkan atau gugatan itu adalah Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD).
T : Apakah Aman sudah mempersiapkan diri untuk menghadapi gugatan Insani ini?
S : Oh iya kami sangat siap karena semua bukti-bukti dan saksi-saksi disemua Tempat Pemungutan Suara (TPS) Se Provinsi Kepri kami sudah memiliki itu. Karena alat bukti di MK itu adalah formulir C1.
TB : Persiapan seperti apa yang dilakukan oleh Aman?
S : Kami untuk saat ini sifatnya menunggu karena nanti setelah rapat permohonan gugatan itu disampaikan oleh tim kuasa hukum Insani ke MK tentunya KPUD akan menyiapkan pengacara, kemudian kami dari tim kuasa hukum Aman tentunya akan mengajukan permohonan ke MK sebagai pihak yang berkepentingan.
TB : Apakah bang sudah tau tim Insani memakai jasa Kuasa hukum terhandal di Negeri ini?
S : Oh iya siap-siap, kami tidak perlu yang hebat-hebat cukup kita-kita saja karena aturan pengacara di MK.
TB : Bagaimana reaksi tim setelah mendengar nama pengacara ini, ( Yusril Ihza Mahendra) apakah ada komentar bang?