Dikira Babi yang Mau Makan Buah Nangka yang Baru Jatuh, Pemilik Kebun Tembak Pekerjanya Sendiri
Pekerja kebun asal Indonesia berusia 30 tahun ini hendak mengambil buah nangka yang jatuh, ketika kakinya tertembak senjata sang majikan
Penulis: Mairi Nandarson | Editor: Mairi Nandarson
REMBAU, TRIBUNBATAM.id - Malang tak dapat ditolak, untung tak dapat diraih, pepatahnya agak cocok menggambarkan nasib pekerja kebun asal Indonesia di Rembau, Seremban, Malaysia ini.
Pekerja kebun asal Indonesia berusia 30 tahun ini hendak mengambil buah nangka yang jatuh, ketika kakinya tertembak senjata sang majikan yang berusia 70 tahun.
Sag majikan mengira buah yang baru jatuh di kebunnya itu dimakan babi, dan tidak menyadari kalau yang mengambil buah itu anak buahnya sendiri.
Peristiwa itu terjadi Kamis (24/12/2020) sore.
Baca juga: Viral Video Ular Melilit Seorang Pria, Sempat Berjuang Sendiria Melepaskan Diri dari Lilitan Ular
Baca juga: Jadwal Liga Spanyol Pekan 17: Barcelona vs Eibar, Atletico Madrid vs Getafe, Elche vs Real Madrid
Dikutip dari bharian.com.my, pekerja asal Indonesia mengalami cedera di bagian kaki dan harus dirawat di rumah sakit.
Ketua Kepolisian Daerah Rembau, Deputi Superintendan Anuar Bakri Abdul Salam, mengatakan pekerja asal Indonesia itu cedera oleh tembakan majikannya menggunakan senapan shot gun jenis Bunelly.
Anuar Bakri mengatakan berdasarkan hasil penyelidikan mereka, pemilik kebun menembak karena menyangka yang mengambil nangkanya babi.
"Hasil penyelidikan awal terhadap pelapor yang juga tersangka penembakan, mengaku melepas satu kali tembakan dengan senjata laras panjang jenis shot gun Benelly miliknya," katanya.
Baca juga: Kisah Perjuangan Hideko Untuk Keadilan Adiknya Iwao Hakamada yang Divonis Mati Sejak Tahun 1968
Baca juga: 52 Tahun Jadi Terpidana Mati Karena Ngaku Membunuh Saat Interogasi Brutal, Kini Sidang Ulang
Setelah melepas tembakan, pelaku mendengar suara orang menjerit.
Begitu dihampiri, ternyata pekerjanya, warga Indonesia telah mengalami luka tembak di kaki.
"Kemudian dia (pelaku) membawa korban ke Rumah Sakit Tampin untuk perawatan yang mengalami kecederaan di bagian paha serta kaki kiri," kata Anuar Bakri.
"Korban dalam kondisi stabil dan akan menjalani operasi untuk mengeluarkan peluru di bagian paha kakinya," katanya.
Anuar mengatakan, pelaku memiliki izin kepemilikan senjata api.
"Polisi dengan bantuan Pasukan D10 Jabatan Siasatan Jenayah Ibu Pejabat Kontinjen (IPK) Negeri Sembilan menjalankan pemeriksaan di tempat kejadian."
"Pihak polisi kemudian memutuskan menangkap pelaku dan menyita senapan Shotgun Benelly Army System' 12 Bore S/B, sebuah tas sandang warna hitam, sebuah buku izin memiliki senjata dan 17 butir peluru," katanya.
Menurut Anuar Bakri, tersangka dikenakan pasal 37 terkait Senjata Api 1960.
Jika terbukti bersalah, pelaku terancam hukuman penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak RM5,000 atau kedua-duanya.
"Polisi meminta sesiapa yang mempunyai kesaksian terkait kejadian ini dipersilakan memberikan kesaksian," katanya.
.
.
.