Polisi Pasrah, Keluarga 6 Anggota FPI yang Tewas Ditembak Mengundurkan Diri Sebagai Saksi
Keluarga 6 Anggota FPI yang tewas ditembak mengundurkan diri sebagai saksi setelah mereka tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa kembali
TRIBUNBATAM.id - Kepolisian, dalam hal ini Bareskrim Polri tidak bisa berbuat apa-apa ketika keluarga 6 Anggota FPI yang tewas ditembak mengundurkan diri sebagai saksi.
Keluarga 6 Anggota FPI yang tewas ditembak mengundurkan diri sebagai saksi setelah mereka tidak memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa kembali.
Namun, penyebab mundurnya keluarga 6 Anggota FPI yang tewas ditembak sebagai saksi masih misteri.
Bareskrim Polri memastikan tidak akan memanggil kembali keluarga 6 laskar FPI terkait insiden di rest area Km 50 Jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi mengatakan pihaknya menghormati permintaan keluarga korban yang ingin mengundurkan diri menjadi saksi dalam kasus tersebut.
Menurutnya, pengunduran diri seseorang sebagai saksi memang diperbolehkan secara hukum.
Apalagi, kata dia, keluarga 6 laskar FPI merupakan salah satu pihak yang terkait dengan pelaku.
"Itu kan dijamin oleh hukum. Dalam pasal 168 KUHAP kan jelas, seseorang yang mempunyai hubungan darah segaris, itu dia berhak untuk menolak memberikan keterangan dan itu hak mereka," kata Brigjen Andi saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Ia juga memastikan pihak kepolisian tak akan melakukan pemanggilan berikutnya kepada keluarga 6 laskar FPI.
"Sudah tidak," ujarnya.
Diketahui, penyidik Bareskrim Polri memang sempat menjadwalkan akan memeriksa 6 keluarga laskar FPI pada Senin (21/12/2020) kemarin.
Namun, mereka tidak memenuhi pemanggilan tersebut.
Diberitakan sebelumnya, keluarga korban 6 laskar FPI mendatangi kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat.
Pantauan di lokasi, keluarga korban datang sekira pukul 9.40 WIB.
Kedatangan keluarga yakni untuk memberikan keterangan terkait meninggalnya 6 laskar FPI yang ditembak polisi dalam insiden di Tol Japek KM 50.
Hadir menemani, politisi PKS Mardani Ali Sera, Ketua GNPF Yusuf Martak, Ketua PA 212 Slamet Ma'arif, menantu Habib Rizieq, Habib Hanif Alathos, dan tim pengacara Aziz Yanuar.
"Kami nanti akan menyerahkan semua dokumen yang terkait dengan penembakan 6 laskar, termasuk foto-foto dan beberapa kronogis yang terkait dengan kejadian tersebut," kata Ketua Badan Hukum FPI sekaligus pengacara keluarga korban Sugito Atmo Prawiro saat ditemui di lokasi, Senin (21/12/2020).
Sugito menyebut keterangan yang diberikan oleh Polda Metro Jaya soal insiden tersebut masih simpang siur.
"Kemarin kan dari pihak Polda Metro Jaya tentunya kerja sama dengan Mabes Polri sudah melakukam rekonstruksi, tapi rekonstruksi itu hanya dihadiri oleh penyidik saja, tak ada yang netral," kata Sugito.
Padahal, dikatakan Sugito, polisi merupakan bagian dari insiden di Tol Japek tersebut.
Maka itu, pihaknya akan melakukan diskusi dengan Komnas HAM terkait investigasi yang telah dilakukan selama ini.
"Tentunya kita akan kroscek dokumen yang ada dan keadaan yang ada terkait dengan kejadian tersebut.
Kita nanti akan memaksimalkan dan berdiskusi dengan mereka," pungkasnya.
Habib Rizieq Plontos dalam Penjara
Dalam ajaran Islam, setiap muslim laki-laki disunnahkan mencukur rambut di kepala dan memotong jenggot pada hari Jumat.
Selain rambut di kepala, juga disunnahkan memotorng atau mencukur rambut yang lainnya.
Banyak muslim laki-laki dan ulama yang mengamalkannya sebagai bentuk kasih sayang dan kecintaan kepada Nabi Muhammad SAW, karena hal itu dilakukan Nabi pada masa hidupnya.
Nah, Habib Rizieq Shihab sebagai keturunan Nabi, pastinya menjalankan sunnah tersebut, sebagai bentuk kecintaanya kepada Nabi Muhammad SAW.
Sejalan dengan itu, penampilan Habib Rizieq Shihab tampak berbeda setelah lebih dari sepekan lamanya mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Berdasarkan foto yang beredar di media sosial, rambut Habib Rizieq Shihab dicukur hingga botak plontos.
Hal itu diketahui saat petugas melakukan pemeriksaan kesehatan kepada Habib Rizieq di dalam rutan.
Dikonfirmasi, Kuasa Hukum FPI Aziz Yanuar memastikan penampilan rambut Habib Rizieq yang dicukur hingga botak bukan atas kewenangan pihak rutan Polda Metro Jaya, melainkan atas permintaan sendiri.
"HRS minta tolong pihak rutan minta dicukur. Bahkan itu alat dan pisau dari pihak keluarga," kata Azis saat dikonfirmasi, Jumat (25/12/2020).
Ia mengatakan Habib Rizieq memang rutin mencukur rambutnya hingga botak.
Bahkan rutinitas itu telah dilakukan sejak di Arab Saudi.
"Habib beberapa pekan sekali sejak di saudi memang begitu," katanya.
Ditahan Usai Diperiksa
Rizieq Shihab ditahan penyidik Polda Metro Jaya setelah menjalani pemeriksaan sejak pukul 11.30 hingga 22.00 WIB, Sabtu ( 12/12) 2020) terkait kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selama hampir 12 jam diperiksa, Rizieq Shihab dicecar 84 pertanyaan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Di dalam pemeriksaan, penyidik memberikan 84 pertanyaan kepada tersangka MRS," ujar Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Seusai menjalani pemeriksaan, Rizieq Shihab langsung ditahan di Rutan Narkoba Polda Metro Jaya.
Saat keluar dari Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rizieq Shihab mengenakan baju tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol.
"Tersangka MRS kita tahan dimulai 12 Desember 2020 selama 20 hari ke depan. Jadi (ditahan) sampai tanggal 31 Desember 2020," tutur Argo.
Menurut Argo, alasan penahanan terbagi menjadi dua, yakni objektif dan subjektif.
Terkait alasan objektif, Rizieq Shihab ditahan karena ancaman hukumannya di atas enam tahun penjara.
"Untuk (alasan) subjektif agar pertama tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan," kata Argo.
"Selain itu tentunya juga untuk memudahkan proses penyidikan," tambahnya.
Kini, Habib Rizieq Shihab pun kembali menjadi tersangka dalam kasus kerumunan massa di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi menyatakan telah menetapkan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung, Bogor, Jawa Barat.
"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Rabu (23/12/2020).
Menurut Andi, saat ini Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut.
Sebab berbeda dengan kerumunan di Petamburan, kegiatan di Megamendung tidak ada kepanitiaan.
Dalam kasus ini, Rizieq diduga melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan Pasal 216 KUHP.
(Tribunpekanbaru.com / Pitos Punjadi)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Tanggapan Bareskrim Polri Setelah Keluarga 6 Laskar FPI Mundur Jadi Saksi.