Kebijakan Samsat Batuaji, Bisa Bayar Pajak Meski Belum Balik Nama STNK
Samsat Batuaji menjamin bisa bayar pajak kendaraan bermotor meski belum balik nama STNK sampai tiga tahun berjalan.
BATAM, TRIBUNBATAM.id - Kebijakan Samsat Batuaji, Bisa Bayar Pajak Meski Belum Balik Nama STNK.
Pemilik kendaraan bermotor yang ingin membayar pajak, namun belum balik nama STNK tidak perlu bingung.
Unit Pelaksana Tugas (UPT) Satuan Administrasi Satu Atap (Samsat) Batuaji Batam memberikan keringanan administrasi kepada pemilik kendaraan yang di STNK-nya masih tertera nama orang lain.
Kepala UPT Samsat Batuaji, Riko Juniady mengatakan, untuk masyarakat pemilik kendaraan yang bukan namanya sendiri dalam STNK, tetap bisa melakukan pembayaran pajak sampai tiga tahun berjalan.
Ia menjelaskan, ada beberapa risiko yang akan dihadapi oleh pemilik kendaraan jika tidak balik nama. Khususnya risiko di jalan raya.
"Namun tahun ke empat tetap harus balik nama, Ini penting karena Jasa Raharja ada dana pertanggungan jika pengendara mengalami kecelakaan.
Jika pengendara tidak melakukan proses balik nama, maka uang pertanggungan tidak bisa dicairkan.
Inilah risikonya jika tidak balik nama," kata Riko, Sabtu (26/12/2020).
Riko mengungkapkan, proses balik nama tidak terlalu sulit, hanya saja tempatnya sedikit jauh, karena harus ke Polda Kepri.
Jika pengendara mengalami kecelakaan dan kendaraan tersebut milik pengendara yang bersangkutan, maka pengendara bisa mengklaim ke Jasa Raharja.
"Kalau pajak kendaraan pengendara yang bersangkutan juga tertunggak, maka pengendara yang bersangkutan juga tidak bisa mengajukan ke Jasa Raharja," kata Riko.
Ia berharap pengendara semakin menyadari pentingnya kelengkapan admistrasi dan pentingnya ketaatan dalam bayar pajak.
Baca juga: Segera Bayar Pajak Kendaraan Anda! Samsat Batuaji Batam Libur 7 Hari Jelang Natal dan Tahun Baru
Baca juga: PROFIL Calon Wali Kota Batam Muhammad Rudi, Eks Polisi yang Pernah Jadi Kepala Samsat
"Kita tidak tahu risiko di jalan, tetapi kalau administrasi lengkap, maka pengurusan segala sesuatunya akan mudah," sebutnya.
Penghapusan Denda Pajak Tinggal 5 Hari
Sebelumnya diberitakan, kebijakan penghapusan denda pajak yang dilaksanakan oleh Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BP2RD) tahun 2020, tinggal lima hari lagi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/batam/foto/bank/originals/19122020upt-samsat-batuaji.jpg)