TRIBUN WIKI

Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM

Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. Simak persyaratannya.

hai.grid.id
BLT UMKM - Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM. FOTO: ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Diperpanjang sampai 2021, Ini Cara Daftar, Cek Penerima hingga Pencairan BLT UMKM.

 Program bantuan langsung tunai (BLT) bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) bakal dilanjutkan hingga tahun 2021.

Sama seperti sebelumnya, besaran dana yang diberikan yakni Rp 2,4 juta.

Deputi Bidang Pembiayaan Kemenkop UKM Hanung Harimba Rachman mengatakan, pihak Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) mengusulkan jumlah penerima sama dengan tahun 2020 yaitu 12 juta pelaku UMKM

Adapun bantuan BLT UMKM ini ditujukan kepada pelaku UMKM yang belum pernah mendapatkan atau menerima bantuan peminjaman atau sejenisnya dari pihak perbankan (unbankable).

Sementara bagi yang sudah mendapatkan bantuan dan berhasil menjalankannya, didorong untuk program KUR super mikro.

Evaluasi BLT UMKM 2020

Berdasarkan evaluasi program BLT UMKM tahun ini, bantuan yang diberikan kepada pelaku UMKM cukup efektif.

Sekitar 80-90 persen penerima menggunakan dana bantuan untuk produksi.

"Sedikit sekali yang digunakan untuk kepentingan lain seperti konsumsi," tutur Hanung.

Hanung berharap, penerima bantuan BLT UMKM dapat benar-benar menggunakan dana untuk kepentingan produktif.

"Kalau ada pungutan-pungutan saat pencairan mohon dilaporkan ke kami," ujarnya.

Sebagai tambahan informasi, bantuan BLT UMKM yang diberikan tahun ini sebesar Rp 2,4 juta untuk masing-masing penerima, ditujukan sebagai tambahan modal kerja bagi para pelaku UMKM yang terdampak Covid-19.

Baca juga: DAFTAR 5 Bansos yang Bakal Diperpanjang hingga 2021, Siapkan Rekening!

Baca juga: Cara Dapat Bansos Tunai Rp 300 Ribu, Cek Daftar Penerima di dtks.kemensos.go.id

Cara daftar

Pelaku usaha mikro yang sedang mengantar berkas di Disperindagkop dan UKM Kepulauan Anambas
Pelaku usaha mikro yang sedang mengantar berkas di Disperindagkop dan UKM Kepulauan Anambas (Tribunbatam.id/Rahma Tika)

Syarat pendaftaran BLT UMKM, Kementerian Koperasi dan UMKM hanya bisa dilakukan secara luring atau offline.

Selain itu, karena tidak semua pelaku UMKM bisa mendapat bantuan, ada beberapa syarat yang juga perlu diperhatikan, yaitu:

- WNI dan mempunyai Nomor Induk kependudukan (NIK) yang dibuktikan dengan surat usulan dari pengusul

- Tidak sedang menerima kredit modal dan investasi dari perbankan

- Bukan berasal dari anggota aparatur sipili negara (ASN), TNI/Polri, dan pegawai BUMN/BUMD

Selanjutnya pelaku UMKM dapat mengajukan diri ke Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah (Kadiskop UKM) kabupaten atau kota masing-masing.

Baca juga: Subsidi Gaji Rp 600 Ribu Termin II, Daftar Bank Telah Mencairkan BLT Karyawan Swasta

Berkas yang dibawa:

Saat mendaftar, pelaku UMKM harus membawa sejumlah berkas yang dibutuhkan, yaitu:

- NIK

- Nama lengkap

- KTP

- Alamat tempat tinggal

- Bidang usaha

- Nomor telepon

Jika tempat usaha berbeda dari domisili, maka pendaftar harus meminta surat keterangan usaha (SKU) dari desa setempat.

Cara cek status penerima

Ilustrasi. Cek nama BLT UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan bukan di eform.bni.co.id atau depkop.go.id
Ilustrasi. Cek nama BLT UMKM BPUM di eform.bri.co.id/bpum dan bukan di eform.bni.co.id atau depkop.go.id (BRI.CO.ID DAN KOMPAS.COM)

Pelaku UMKM juga bisa mengecek status penerima bantuan secara online melalui laman https://eform.bri.co.id/bpum.

Berikut cara pengecekannya:

- Buka alamat https://eform.bri.co.id/bpum 

- Isi nomor KTP

- Lakukan proses verifikasi dengan memasukkan jawaban perhitungan matematika

- Klik proses inquiry

- Akan muncul pemberitahuan terkait status penerima bantuan

- Jika dinyatakan sebagai penerima bantuan, maka segera datang ke Bank BRI terdekat dengan membawa identitas diri.

Baca juga: Apakah BLT Subsidi Gaji Karyawan Akan Dihentikan atau Diperpanjang hingga 2021?

Proses pencairan

Pencairan BPUM atau BLT UMKM dapat dilakukan dengan melengkapi dokumen Surat Pernyataan dan/atau kuasa Penerima Dana BPUM dan Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM).

Surat-surat tersebut sudah disediakan oleh pihak Bank BRI, pendaftar hanya diminta untuk mengisi dan melengkapi data yang diperlukan.

Bagi penerima bantuan yang telah memiliki rekening BRI, dapat membawa persyaratan lainnya seperti buku tabungan, kartu ATM, dan identitas diri.

Penerima bantuan yang tidak memiliki nomor rekening, akan dicetakkan buku tabungan oleh Bank BRI dengan membawa KTP dan bukti SMS atau pemberitahuan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BLT UMKM Dilanjutkan pada 2021, Simak Kuota, Syarat dan Cara Daftarnya".

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved