BATAM TERKINI

Tiga Kasus TPPO di Kepri Bakal Disidang, WNI Kerja di Kapal Bendera Cina, Jadi Sorotan Selama 2020

Tiga kasus TPPO di Kepri dimana WNI kerja di kapal bendera Cina hasil ungkap Polda Kepri ini, juga mendapat atensi dari Gubernur Kepri Isdianto.

TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU
Tiga Kasus TPPO di Kepri Bakal Disidang, Kerja di Kapal Bendera Cina, Jadi Sorotan Selama 2020. Tampak penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri melalui Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dan tim dari Mabes Polri mengamankan 6 pelaku tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di beberapa tempat di Pulau Jawa. 

Mereka selanjutnya dibawa ke Mapolsek Tebing. Bagaimana kisah mereka hingga nekat terjun ke laut. Apa penyebabnya?

Berikut TribunBatam.id sajikan deretan fakta-fakta WNI terjun ke laut di perairan Karimun.

* Ngaku Sering Dianiaya

Tak tahan sering dianiaya, menjadi satu diantara alasan dua Warga Negara Indonesia (WNI) memilih terjun dari kapal tangkap ikan berbendera asing, tempatnya bekerja, ke laut di perairan Karimun.

Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu
Direktorat Reserse kriminal Umum Polda Kepri menggelar konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) terhadap ABK Kapal Lu Huang Yuan Yu (TRIBUNBATAM.id/ALAMUDIN HAMAPU)

Dari penuturan kedua pria itu di Mapolsek Tebing, selama berada di kapal bernama Lu Qing Yuan Yu 213 asal Republik Rakyat Tiongkok (RRT), mereka mengalami penyiksaan seperti ditendang dan dipukul.

Bukan hanya itu, mereka juga menjalani kerja paksa. Dalam satu hari mereka hanya diberi waktu tidur atau istirahat selama tiga jam saja.

Parahnya lagi, selama berbulan-bulan bekerja di kapal tersebut, mereka tidak menerima gaji.

Andri Juniansyah (30) asal Sumbawa, Provinsi Nusa Tenggara Barat telah bekerja selama lima bulan. Sedangkan Reynalfi (22) asal Pematang Siantar, Provinsi Sumatera Utara telah bekerja sekitar tujuh bulan.

Karena tidak tahan atas perlakuan yang mereka terima itulah, keduanya nekat menyeburkan diri ke laut.

"Saya sudah pedih. Selalu mengalami penganiayaan. Lelet-lelet sedikit ditendang. Kalau kata-kata kotor sudah sarapan pagi. Saya juga tidak pernah mendapatkan gaji," kata Andri, Sabtu (6/6/2020) sore di Mapolsek Tebing Polres Karimun.

Pada Jumat (5/6/2020) malam sekira pukul 03.00 WIB, keduanya nekat terjun dari atas kapal ke laut di perairan Karimun. Mereka ditemukan nelayan di sekitar perairan STS.

Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri
Konferensi pers pengungkapan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Kamis (9/7/2020) di Mapolda Kepri (TRIBUNBATAM.ID/ALAMUDIN)

Diberitakan, dua Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di kapal tangkap ikan asal Negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) nekat terjun ke laut.

Kedua pria bernama Reynalfi (22) dan Andri Juniansyah (30) itu melompat pada Jumat (5/6/2020) malam sekira pukul 20.00 WIB.

Diketahui Reynalfi berasal Pematang Siantar Provinsi Sumatera Utara dan Andri berasal dari Sumbawa Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB).

Keduanya terjun saat kapal bernama Lu Qing Yuan Yu 213, tempat mereka bekerja masih melaju.

Sumber: Tribun Batam
Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved