Minggu, 26 April 2026

BERITA POPULER

Berita Populer, Kapolresta Barelang Bubarkan Aksi Demo Buruh hingga Lahan Permakaman Hampir Penuh

Ada beberapa kejadian di Batam menarik perhatian pembaca Tribun, Selasa (29/12). Di antaranya Kapolresta Barelang bubarkan aksi demo buruh

Editor: Dewi Haryati
TRIBUNBATAM.id/ARGIANTO DA NUGROHO
Petugas kepolisian membubarkan aksi unjuk rasa buruh saat menyuarakan aspirasi di Depan Pemerintah Kota Batam, Selasa (29/12). Sekitar 50 buruh yang berunjukrasa dibubarkan pihak kepolisian karena dianggap menimbulkan aksi kerumunan serta melanggar protokol kesehatan. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Berita populer Kepri hari ini, Selasa (29/12/2020), BREAKING NEWS - Kapolresta Barelang Bubarkan Aksi Demo Buruh di Depan Kantor Walikota Batam.  

Kemudian, WNA Dilarang ke Indonesia, Pelabuhan Internasional Batam Center Hanya Layani WNI Deportasi.

Berikutnya, Lahan Permakaman di Batam Hampir Penuh, Wali Kota Minta Anggota Cari Lokasi Baru.

Beberapa kejadian di Kepri, termasuk Batam menarik perhatian pembaca.

TRIBUNBATAM.id merangkum beberapa berita populer sebagai berikut:

1. BREAKING NEWS - Kapolresta Barelang Bubarkan Aksi Demo Buruh di Depan Kantor Walikota Batam  

Puluhan buruh yang ingin menggelar aksi demonstrasi di depan kantor Walikota Batam, Jalan Engku Putri, Batam Centre dibubarkan secara paksa oleh Polresta Barelang, Selasa (29/12/2020).

Buruh yang akan melakukan demo itu tergabung dari Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kota Batam.

Pantauan awak media di lokasi, dalam membubarkan buruh yang akan melakukan demo itu turun langsung Kapolresta Barelang Polda Kepri, Kombes Pol Yos Guntur.

Kemudian puluhan personel dari Polresta Barelang dan juga Satpol PP Kota Batam yang bertugas di kantor Walikota Batam tersebut.

"Kita sangat menyayangkan pembubaran demo yang akan kita dilakukan hari ini. Padahal ini adalah aksi nasional," ucap Ketua FSPMI Kota Batam, Alfitoni kepada media termasuk Tribun Batam di lokasi.

Dikatakan Alfitoni, alasan dari polisi membubarkan demo tersebut adalah karena saat ini pandemi Covid-19 di Kota Batam sedang marak dan tidak diizinkan untuk demo dan kumpul-kumpul.

Baca juga: JADWAL Kapal di Pelabuhan Domestik Sekupang Batam, Selasa (29/12), Kapal Selalu Penuh Penumpang  

"Padahal rencananya demo yang akan dilakukan ini mematuhi protokol kesehatan dan menjaga jarak, buruh yang turun juga dibatasi jumlahnya, cuma 40 orang saja," ucap Alfitoni.

Kalau memang tidak boleh untuk melakukan demo hari ini, pihak kepolisian kenapa tidak disampaikan sebelum buruh turun ke jalan. 

"Tuntutan kita dalam aksi hari ini ada dua, yakni  meminta pemerintah untuk mencabut Omnibus Law atau UU Cipta Kerja dan meminta pemerintah untuk menjalankan Upah Minimum Sektor Kota (UMSK)," bebernya.


2. WNA Dilarang ke Indonesia, Pelabuhan Internasional Batam Center Hanya Layani WNI Deportasi

Covid-19 kini memiliki strain atau varian baru virus Corona. Varian baru ini pertama kali ditemukan di Inggris.

Menurut berbagai data ilmiah, virus itu memiliki tingkat penyebaran lebih cepat. Hal itu disampaikan oleh Menteri Luar Negeri, Retno Lestari Priansari Marsudi pada siaran press live YouTube, Senin (28/12/2020) kemarin.

Terkait itu pula, diadakan rapat kabinet terbatas untuk menangani strain Covid-19 itu.

"Rapat kabinet terbatas 28 Desember 2020 memutuskan untuk menutup sementara dari tanggal 1 sampai tanggal 14 Januari 2021 masuknya warga negara asing atau WNA dari semua negara ke Indonesia," ujar Retno, didampingi juru bicara Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.

Kepala BNPB, Doni Mardano selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 juga telah mengeluarkan surat edaran (SE) nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pendemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) pada 28 Desember 2020 kemarin.

Bagaimana penerapan aturan baru ini di Batam?

Kasi Operasional Pelabuhan Internasional Batam Center, Sobri mengatakan, sejak Senin lalu, tidak ada WNA (Warga Negara Asing) yang masuk ke Batam melalui Pelabuhan Batam Center.

"Sejak tanggal 28 Desember kemarin, tidak ada WNA yang masuk. Pelabuhan tetap dibuka, tapi hanya melayani orang yang dideportasi dari negara Singapura," ujarnya kepada Tribunbatam.id saat ditemui di Pelabuhan Internasional Batam Center, Selasa (29/12/2020)

Sobri menambahkan, yang mengatur masalah covid-19 itu ada tim PMI.

Di tempat berbeda, Kepala KKP (Kantor Kesehatan Pelabuhan) Batam Achmad Farchanny mengatakan, sejak awal Batam sudah menerapkan SE Satgas Covid-19.

"Ini kan pengembangan dari sistem TCA/RGL antara RI-Singapore, hanya saja karena situasi yang berkembang saat ini, maka sejak 28 Desember hingga 31 Desember 2020 diberlakukan untuk semua orang yang datang dari luar negeri masuk ke Indonesia.

Dan mulai 1 Januari-14 Januari tertutup untuk WNA dari semua negara dengan pengecualian WNA, sesuai aturan di SE Satgas tersebut," ujar Farchanny kepada Tribunbatam.id, melalui pesan WhatsApp.

Ia melanjutkan, untuk menyesuaikan dengan SE Satgas nomor 4 tahun 2020, diterapkan karantina 5 hari dan pemeriksaan RT-PCR kembali pada hari ke 5.

"Detailnya sedang dibahas hari ini di Provinsi," ujarnya.

Ia menambahkan, sampai saat ini untuk karantina mandiri bisa di 24 hotel yang telah siapkan untuk akomodasi karantina.

"Untuk tempat karantina yang disiapkan pemerintah, kami masih menunggu kesiapan Pemprov Kepri atau Pemko Batam lokasi mana yang disiapkan," katanya.

Selain itu Farchanny juga mengimbau masyarakat agar tetap menjaga protokol kesehatan.

"Mari kita semua berdoa semoga situasi seperti ini segera berlalu dan tetap semangat menyosialisasikan kepada masyarakat untuk disiplin protokol kesehatan," pungkasnya.

Satgas Penanganan Covid-19 Keluarkan Aturan Baru

Sebelumnya diberitakan, dari hasil rapat kabinet terbatas pada 28 Desember 2020, dibuat surat edaran baru Satgas Covid-19.

Surat Edaran (SE) itu bernomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Adapun yang melatar belakangi SE tersebut adalah, telah ditemukan Sars-CoV-2 varian baru di South Wales, Inggris yaitu Sars-CoV-2 vairan B117, yang menyebar dengan sangat cepat, sehingga memerlukan proteksi khusus bagi WNI (Warga Negara Indonesia) dari imported case.

Adapun ketentuan protokol kesehatan bagi pelaku perjalanan Internasional sebagai berikut:

-Menutup sementara masuknya warga negara asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia

-Ketentuan dalam Addendum SE Satgas Covid-19 nomor 3 tahun 2020, berlaku bagi WNA yang tiba pada tanggal 28 sampai 31 Desember 2020

-Pelaku perjanan WNI dari luar negeri tetap mengikuti protokol kesehatan yang ditentukan pemerintah.

-Pelaku perjalanan WNA ke Indonesia ditutup sementara, kecuali pemegang visa diplomatik dan pemegang visa dinas terkait kunjungan resmi pejabat asing setingkat menteri ke atas dengan penerapan protokol kesehatan yang sangat ketat.

-Pelaku perjalanan WNI dari luar negeri harus menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR yang diambil di negara asal dalam 2 kali 24 jam sebelum jam keberangkatan dan dilampirkan saat pemeriksaan kesehatan atau e-HAC Internasional Indonesia.

-Pada saat kedatangan dilakukan tes RT-PCR ulang dan wajib karantina selama 5 hari di tempat akomodasi karantina khusus yang telah disiapkan dari pemerintah, dan bagi WNA di tempat akomodasi karantina dengan biaya mandiri (Hotel/Penginapan) yang telah mendapatkan sertifikasi penyelenggaraan akomodasi karantina covid-19 oleh Kementerian Kesehatan.

-Dalam hasil pemeriksaan ulang RT-PCR saat kedatangan yang menunjukkan hasil positif maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

-Setelah dilakukan karantina 5 hari terhitung sejak tanggal kedatangan WNI dan WNA dilakukan pemeriksaan ulang RT-PCR.

-Untuk hasil yang negatif, maka WNI dan WNA diperkenankan untuk melanjutkan perjalanan

-Untuk hasil positif, maka dilakukan perawatan di rumah sakit bagi WNI dengan biaya ditanggung oleh pemerintah dan bagi WNA dengan biaya mandiri.

Demikian ketentuan protokol kesehatan yang tertera dalam SE nomor 4 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) yang ditandatangani oleh Kepala BNPB selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, Doni Monardo pada 28 Desember 2020

Surat edaran ini berlaku sejak tanggal 28 Desember hingga tanggal 14 Januari 2020, dan bisa berubah sesuai kebutuhan.


3. Lahan Permakaman di Batam Hampir Penuh, Wali Kota Minta Anggota Cari Lokasi Baru

Wali Kota Batam ex-Officio Kepala Badan Pengusahaan (BP) Batam, Muhammad Rudi mengatakan, saat ini penambahan lahan permakaman di Batam sangat penting.

Mengingat beberapa permakaman yang ada saat ini sudah hampir penuh karena keterbatasan lahan. Oleh karena itu pihaknya sedang mencari lahan yang akan dijadikan sebagai kompleks pemakaman nantinya.

"Untuk mengantisipasi kekurangan lahan makam di Batam, saya sudah instruksikan ke Direktur Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan," ujar Rudi, Senin (28/12/2020).

Disampaikan Rudi, kalau lokasi baru untuk permakaman itu sudah dapat nantinya, maka langsung diserahkan ke Pemerintah Daerah.

Sementara beberapa lokasi yang sudah diajukan dan belum mendapat legalitas akan terus diproses. Beberapa lokasi yang diajukan Pemko Batam berada di hutan lindung.

Lahan permakaman itu tidak untuk agama tertentu saja, namun untuk semua agama akan diakomodir agar tersedia lahan yang luas dan mampu melayani dan pemerintah bisa menyediakan lahan permakaman ini.

"Doakan semoga cepat tersedia dan masyarakat tidak khawatir terkait ketersediaan lahan khusus permakaman ini," bebernya.

Seperti diketahui sebelumnya, beberapa lahan tempat pemakaman umum atau TPU di Sei Temiang, dan beberapa lainnya nyaris penuh. Meski begitu, masih terdapat lahan lain seperti hutan lindung.

Hanya saja, perlu pengajuan ke kementerian terkait untuk dibuat kebijakan agar lahan itu bisa dijadikan sebagai TPU.

Pemko Batam Koordinasi dengan BP Batam

Diberitakan, beberapa lahan permakaman di Batam, seperti Sei Temiang, Kecamatan Sekupang, Batam terancam penuh.

Kendati demikian, masih tersisa beberapa tapak lahan yang dapat dimanfaatkan untuk permakaman. Wakil Wali Kota Batam, Amsakar Achmad pun meluruskan, sebenarnya lahan permakaman masih tersedia namun dalam jumlah terbatas.

Menurutnya, pihak Dinas Perumahan Rakyat, Permukiman dan Pertamanan (Disperkimtan) Batam telah berkoordinasi dengan pihak pengelola makam Sei Temiang untuk menyiasati kapasitas yang ada.

"Sudah koordinasi, bisa jadi beberapa petak lahan di permakaman Kristen, Buddha, atau Muslim dialokasikan untuk pemakaman agama lain, sesuai kondisi saja," jelas Amsakar.

Selain itu menurut Amsakar, keterbatasan lahan permakaman ini hendaknya tidak dijadikan kendala. Sebab, terdapat sedikitnya 15 lahan permakaman di Batam yang masih dapat dimanfaatkan.

Apabila salah satu lahan permakaman mengalami over-capacity, maka masyarakat dapat beralih menguburkan jenazah di lahan permakaman yang lainnya.

(TRIBUNBATAM.id/Leo Halawa/Muhammad Ilham/Hening Sekar Utami)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved