SELEB TERKINI

Berstatus Tersangka Seperti Gisel, Polisi Ungkap Profesi MYD, Bukan Publik Figur

Profesi MYD diungkap polisi, berstatus tersangka sama seperti Gisel. Motif membuat video juga terungkap.

TRIBUNNEWS/HERUDIN
Profesi MYD diungkap polisi, setelah Gisel dan MYD ditetapkan jadi tersangka. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.id - Tidak hanya Gisel, sosok pria inisial MYD juga ditetapkan jadi tersangka.

Polisi menyebutkan Gisel dan MYD akan dipanggil polisi setelah status hukumnya ditetapkan jadi tersangka.

Pihak kepolisian juga mengungkapkan profesi MYD.

MYD ternyata bukan berasal dari publik figur.

Selain ungkap profesi MYD, motif pelaku merekam video tersebut juga terungkap.

"Kerjanya dia (MYD) itu wiraswasta ya, bukan (figur publik)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, dikutip dari Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

Baca juga: Video 19 Detik Dibuat Gisel Sebelum Jadi Janda, Pemeran Pria Punya Hobi Sama Dengan Wijin

Kombes Pol Yusri Yunus tidak menjelaskan secara merinci mengenai identitas MYD.

Yusri lalu mengungkapkan, motif dari video syur Gisel dan MYD tersebut.

"Kalau ditanya motif alasannya untuk dokumentasi pribadi," kata Yusri, dikutip dari TribunJakarta.com, Selasa.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus (Tangkap layar kanal YouTube KompasTV)

Polda Metro Jaya berencana kembali memanggil Gisella Anastasia dan MYD sebagai tersangka.

"Kita akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri, dikutip dari Kompas.com, Selasa.

Mengenai waktu pemanggilan, Yusri menyebut akan diagendakan dan dilakukan secepatnya.

"Secepatnya akan kita lakukan pemanggilan," jelasnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Gisella Anastasia terancam hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved