BERITA GISEL

Gisel dan MYD Buat Video di Medan Untuk Koleksi, Curhat ke Hotman Paris Sudah Hapus Videonya

Gisel ternyata sengaja merekam adegan dewasa saat bersama MYD ketika berada di Hotel Medan. Hal itu dilakukan untuk koleksi pribadi.

Editor: Eko Setiawan
Kolase TribunStyle.com/ Instagram @gisel_la / Istimewa
Kolase Foto Gisella Anastasia dan Hotman Paris 

"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.

Berdasarkan pengakuan Gusel dan MYD, video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Kini, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.

Cari penyebar Video

Fickar Hadjar menilai, polisi harusnya mencari penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD terlebih dahulu.

Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.

"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).

"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia.

Meskipun demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi tidak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Sebab, keduanya sudah mengakui mereka yang merekam dan berperan dalam video yang viral itu.

"Kalau si artis ini sudah mengakui handphone-nya hilang, dia menaruh tak hati-hati, kemudian itu tersebar, ini penetapan model ini sesuatu yang biasa. Sesuatu yang seharusnya, apalagi sudah dikonfirmasi itu dia," ucap Abdul Fickar.

Menurut dia, Gisel dan MYD bisa dijerat dengan UU Pornografi karena tidak hati-hati sehingga video itu tersebar luas.

Namun, Abdul Fickar menegaskan, polisi tak boleh hanya berhenti pada Gisel dan MYD. Pelaku yang menyebarkan video porno itu pertama kali juga harus dijerat.

Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur yang viral beberapa waktu lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Gisel dan MYD akan dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.

"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa.

.

.

.

.

Baca berita lainya di Google

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved