BERITA HABIB RIZIEQ

Kasus Chat Mesum Habib Rizieq Shihab Dilanjutkan, SP3 Kasus Teryata Sudah Dicabut Hakim

Kasus chat mesum Habib Rizieq Shihab batal SP3, polisi bisa kembali melakukan pemeriksaan terkait kasus tersebut.

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan 

TRIBUNBATAM.id | JAKARTA -- Kasus chat mesum yang melibatkan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein bisa dilanjutkan kembali.

Hal itu dikarenakan hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengabulkan permohonan Praperadilan terkait Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum yang melibatkan nama Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Hakim memutuskan untuk mencabut SP3 kasus chat mesum tersebut dan bisa dilanjutkan.

Baca juga: PNS Makin Bersinar di 2021, Pegawai Paling Rendah Gajinya Bisa Dapat Rp 10 juta Sebulan

Baca juga: Gisel dan MYD Mengaku Membuat Video Syur Tahun 2017 di Hotel Kota Medan

Baca juga: Insiden Laut di Karimun, Awak KM Sinar Sempat Hilang & Jatuh ke Laut, Begini Nasibnya

Gugatan praperadilan itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020 dengan nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel.

Gugatan diajukan oleh pria bermana Jefri Azhar.

Kuasa Hukum penggugat, Febriyanto Dunggio menyebut sidang putusan tersebut telah selesai.

PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan (Warta Kota)

Hasilnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya dilanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto saat dikonfirmasi, Selasa (29/12/2020).

Dirinya berharap putusan praperadilan tersebut bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya.

"Agar semua jelas dan tidak ada lagi prasangka bahwa ini setingan untuk memojokkan ulama atau kriminalisasi, dan kepercayaan publik terhadap Polri tercipta kembali," pungkasnya.

Seperti diketahui, Pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornografi yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Baca juga: Ramalan Shio 2021, 4 Shio Ini Diramal Kurang Beruntung di Tahun Kerbau Logam

Baca juga: Rumor Transfer AC Milan, Dominik Szoboszlai Ingin Gabung Milan Tapi Tidak Sekarang: Siap Diri Dulu

Baca juga: 49.171 Orang Tinggalkan Batam Lewat Pelabuhan Jelang Tahun Baru 2021

Kasus chat mesum itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

Percakapan tersebut diketahui pertama kali muncul di situs baladacintarizieq.com.

Percakapan tersebut menyajikan foto perempuan tanpa busana yang diduga Firza.

Usulan People Power Darinya Ditolak Prabowo Subianto, Habib Rizieq Shihab Mengaku Kecewa
Usulan People Power Darinya Ditolak Prabowo Subianto, Habib Rizieq Shihab Mengaku Kecewa (Kompas Image)
Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved