MYD Pemeran Video 19 Detik Bersama Gisel Berbadan Kekar, Orang Medan yang Punya Hobi Seperti Wijin
Polisi masih memburu penyebar Video 19 detik milik gisel, saat ini dua tersangka yakni para pemeran video 19 detik sudah ditetapkan sebagai tersangka.
TRIBUNBATAM.id | JAKARTA - Polisi akhirnya mengungkap sosok pria pemeran video 19 detik.
Pemeran Video berbadan atletis tersebut ternyata seorang pemain basket asal kota Medan.
Dengan brewok khas di wajahnya, pria berbadan kekar tersebut sangat gampang diidentifikasi oleh polisi.
Saat ini, Gisel ataupun MYD si pemeran pria dalam video 19 detik tersebut sudah sama-sama mengakui.
Namun siapa orang yang menyebarkan video tersebut masih diburu petugas kepolisian.
Baca juga: Kumpulan Resep Jagung Bakar Enak dan untuk Pesta Tahun Baru di Rumah, Manis hingga Pedas
Baca juga: Berstatus Tersangka Seperti Gisel, Polisi Ungkap Profesi MYD, Bukan Publik Figur
Cari penyebar Video
Fickar Hadjar menilai, polisi harusnya mencari penyebar pertama video syur artis Gisella Anastasia dan seorang pria berinisial MYD terlebih dahulu.
Setelah penyebar video itu ditemukan, barulah polisi bisa menjerat Gisel dan MYD selaku pembuat dan model konten pornografi itu.
"Mestinya memang dicari dulu siapa yang menyebarkan," kata Abdul Fickar Hadjar kepada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
"Kan ada peristiwa pidana. Siapa pelakunya, siapa yang bertanggung jawab, dicarilah alat buktinya. Salah satu alat bukti untuk menjerat Gisel adalah si penyebar itu," sambung dia.
Meskipun demikian, Abdul Fickar juga menilai polisi tidak salah sudah lebih dulu menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka.
Sebab, keduanya sudah mengakui mereka yang merekam dan berperan dalam video yang viral itu.
"Kalau si artis ini sudah mengakui handphone-nya hilang, dia menaruh tak hati-hati, kemudian itu tersebar, ini penetapan model ini sesuatu yang biasa. Sesuatu yang seharusnya, apalagi sudah dikonfirmasi itu dia," ucap Abdul Fickar.
Menurut dia, Gisel dan MYD bisa dijerat dengan UU Pornografi karena tidak hati-hati sehingga video itu tersebar luas.
Namun, Abdul Fickar menegaskan, polisi tak boleh hanya berhenti pada Gisel dan MYD. Pelaku yang menyebarkan video porno itu pertama kali juga harus dijerat.
Polda Metro Jaya telah menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka kasus video syur yang viral beberapa waktu lalu.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus sebelumnya menyebutkan, Gisel dan MYD akan dikenakan pasal berlapis tentang Undang-Undang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri kepada wartawan, Selasa.
Buat di Medan
Kasus video 19 detik yang melibatkan Gisella Anatasya atau Gisel membuat heboh publik.
Terlebih saat ini, Polda Metro Jaya menetapkan Gisel sebagai tersangka dalam kasus video 19 detik yang Viral tersebut.
Kepada Penyidik Polda Metro Jaya, Gisel mengaku kalau pemeran wanita dalam video 19 detik itu adalah dirinya.
Gisel membuat video 19 detik tersebut disalah satu hotel yang ada di Kota Medan pada tahun 2017 lalu.
Diketahui, pemeran Pria dalam video tersebut Berinisial MYD yang merupakan seorang Wiraswasta berasal dari Medan.
Keduanya saat ini juga sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya.
Kedua pemeran tersebut sudah mengakui kalau orang yang di dalam vidoe 19 detik itu adalah mereka.
Setelah dua orang menjadi tersangka, kini Polisi masih memburu orang pertama yang menyebarkan video 19 detik milik gisel tersebut.

Gisel Curhat ke Hotman Paris
Jauh sebelumnya, Janda dari Gading Martin ini sempat curhat dengan Pengacara Kondang Indonesia Hotman Paris.
Kepada Hotman dia mengaku kalau video tersebut sudah dihapus dan HP yang digunakannya sudah diberikan kepada managernya.
Hotman Paris mengatakan bahwa Gisel memberikan sebuah handphone kepada manajernya tiga tahun yang lalu.
Namun tak disangka video syur Gisel yang sebelumnya dihapus dari handphone tersebut malah tersebar luas.
Padahal tiga tahun lalu, Gisel masih menjadi suami sah dari artis Gading Marten.
"Saya sudah bicara dengan Gisel bahwa menurut pengakuan Gisel, handphone itu tiga tahun lalu dikasih ke manajernya, dan dia sudah hapus, entah kenapa bisa nongol," ujar Hotman Paris.
"Karena Gisel pun datang ke saya secara pribadi," imbuhnya.
Hotman Paris juga menjelaskan bahwa Gisel tak memberikan bantahan saat dimintai keterangan oleh pihak yang berwenang.
"Setahu saya Gisel tidak membantah kok, setahu saya dia tidak membantah di BAP," tandas Hotman Paris.

Rekam Sendiri untuk Koleksi
Gisella Anatasya alias Gisel sengaja merekam Hubungan terlarangnya diatas ranjang bersama MYD di Medan.
Hal itu dikatakan Gisel kepada penyidik Polda Metro Jaya.
Kepada penyidik, Gisel merekam untuk koleksi Pribadinya sendiri.
Namun siapa menyangka, video tersebut bocor dan akhirnya menyebar di media sosial setelah tiga tahun berlalu.
Polda Metro Jaya telah menetapkan artis Gisel Anastasia dan seorang pria berinisial MYD sebagai tersangka kasus video syur.
Baca juga: Polisi Bongkar Sosok MYD Pemeran Pria di Video 19 Detik Bersama Gisel, Seorang Wiraswasta Asal Medan
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengungkap motif Gisel dan MYD merekam adegan seks tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi.
"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri saat dihubungi, Selasa (29/12/2020).
Artis Gisel Anastasia dan pria inisal MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa yang ramai di media sosial beberapa waktu lalu.
Penetapan tersangka terhadap Gisel dan MYD dilakukan setelah polisi dua kali memeriksa Gisel sebagai saksi dan melakukan gelar perkara.
Baik Gisel maupun MYD akhirnya mengakui bahwa mereka adalah pemeran di dalam video seks tersebut.
"Sudah disampaikan dua orang ini mengakui bahwa betul-betul dalam video yang ada dan beredar di medsos kemarin kedua-duanya adalah GA dan laki-laki MYD," kata Yusri.
Berdasarkan pengakuan Gusel dan MYD, video konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.
Kini, Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.
Keduanya terancam 6 bulan atau paling lama 12 tahun penjara.
.
.
.
.
Baca berita lainya di Google