Pengadilan Batalkan SP3 Habib Rizieq Shihab, Kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan?

Polisi diminta untuk melanjutkan kasus Chat Mesum HRS-Firza Husein Kembali Dilanjutkan

|
Warta Kota
PN Jaksel cabut SP3 Kasus Habib Rizieq Shihab dan Firza Husein. Polisi bisa kembali sidik HRS-Firza Husein dengan 

TRIBUNBATAM.id - SP3 kasus Habib Rizieq Shihab (HRS) dibatalkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Hakim PN Jaksel memerintahkan agar Surat Perintah Penghentikan Penyidikan (SP3) atas kasus chat mesum yang diduga melibatkan HRS dan Firza Husein batal.

Karena itu, polisi atau penyidik diminta untuk melanjutkan kasus yang terjadi tahun 2018 tersebut.

Saat HRS ditetapkan sebagai tersangka, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dijabat Fadil Imran saat berpangkat Kombes. 

"Hasil putusannya memerintahkan kepada termohon (Polda Metro Jaya) untuk kembali melanjutkan proses hukum saudara, FHM dan HRS," kata kuasa hukum penggugat, Febriyanto Dunggio, saat dikonfirmasi.

Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka kasus ini pada Mei 2017 lalu.

Selain Rizieq Shihab, Firza Husein juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Saat ditetapkan sebagai tersangka, Rizieq Shihab tengah berada di Arab Saudi. Ia pun tak pernah memenuhi panggilan polisi.

Untuk diketahui, pada tahun 2016, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus chat Whatsapp berkonten pornography yang diduga melibatkan dirinya dengan Firza Husein.

Kasus chat itu berawal dari beredarnya tangkapan layar chat yang diduga melibatkan Rizieq dan Firza.

PN Jaksel Batalkan SP3 Chat HRS-Firza Husein

Seperti diberitakan sejumlah media, hakim PN Jaksel, Selasa (29/12/2020) mengabulkan gugatan terhadap SP3 kasus Habib Rizieq Shihab.

Seperti diketahui, penyidik Polri menghentikan penyidikan kasus chat mesum antara seseorang yang diduga HRS dengan Firza Husein.

Dengan dibatalkannya SP3 oleh hakim tersebut, maka penyidik Polri dapat melanjutkan kembali kasus tindak pidana yang diduga melanggar UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) tersebut. 

Gugatan terhadap SP3 kasus HRS-Firza Husein itu dilayangkan ke PN Jaksel pada 15 Desember 2020.

Gugatan tercatat  nomor register perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel yang diajukan oleh seseorang bernama Jefri Azhar.

Febriyanto Dunggio, Kuasa Hukum Jefri Azhar, mengatakan, seperti dikutip dari suara.com, sidang putusan tersebut telah selesai. Hasilnnya, hakim memutuskan SP3 kasus chat mesum dicabut dan dilanjutkan ke penyidikan.

"Hasilnya, proses hukumnya di lanjutkan kembali untuk Firza Husein dan Habib Rizieq Shihab," kata Febriyanto, Selasa (29/12/2020).

Pasal Jerat HRS

Seperti diberitakan Warta Kota sebelumnya, penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menetapkan pimpinan FPI Rizieq Shihab sebagai tersangka percakapan WhatsApp berkonten pornografi dengan Firza Husein.

Ia dikenakan pasal berlapis Undang-undang Pornografi, di antaranya karena dugaan pelanggaran delik permintaan pengiriman foto syur Firza Husein.

"Bahwa hasilnya (gelar perkara) menaikkan status dari saksi jadi tersangka kepada Habib Rizieq," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (29/5/2017).

Argo menerangkan, penyidik telah mempunyai lebih dua alat bukti dalam menetapkan Rizieq sebagai tersangka. Di antaranya, keterangan saksi, ahli, surat, dan alat bukti lainnya.

Alat bukti tersebut mendukung adanya dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh Rizieq.

Baca: Firza Husein Bantah Berfoto Bugil dan Mengirimkannya, tapi Tak Mengelak Soal Kepemilikan HP

Hasil gelar perkara tim penyidik, disimpulkan diduga Rizieq Shihab melanggar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau p asal 6 juncto p asal 32 dan atau p asal 9 juncto pasal 35 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Semuanya (alat bukti) sudah kami kroscek, sehingga kami menerapkan pasal untuk Habib Rizieq ini," jelas Argo.

Argo tak membantah dugaan delik pidana yang disangkakan kepada Rizieq berkaitan adanya perintah foto syur Firza Husein berkonten pornografi dari Rizieq.

Foto syur Firza Husein itu sendiri telah tersebar ke khalayak ramai.

Permintaan foto berkonten pornografi dari Rizieq tersebut diduga melanggar pasal 9 UU Pornografi.

"Iya, ada menyuruh di situ," cetus Argo.

Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi berbunyi, "Setiap orang dilarang menjadikan orang lain sebagai objek atau model yang mengandung muatan pornografi."

Argo enggan melayani adanya permintaan pihak penasihat hukum Rizieq perihal barang bukti mana yang menguatkan dugaan pidana yang dilakukan oleh Rizieq. Menurutnya, seluruh alat bukti, termasuk barang bukti, akan dibeberkan dalam persidangan di pengadilan.

"Kalau itu saya sampaikan ada namanya pengadilan jalanan ya. Kita nanti lihat bagaimana di pengadilan saja. Kami akan buktikan di pengadilan," tegasnya.

Terkait kasus ini, polisi lebih dahulu menetapkan Firza Husein sebagai tersangka.

Firza diduga memproduksi foto berkonten pornografi dan diduga melangar pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 32 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berkas perkara Firza Husein telah dilimpahkan penyidik Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. 

Wakapolri Jelaskan SP3 Habib Rizieq

Sebelumnya diberitakan, Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol Syafruddin membantah adanya unsur politis terkait terbitnya surat penghentian penyidikan perkara (SP3) kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.

Dia menegaskan bahwa penerbitan SP3 merupakan kewenangan penyidik berdasarkan mekanisme hukum.

"Tidak ada. Saya konsisten bahwa itu adalah kewenangan penyidik," ujar Syafruddin saat dikonfirmasi di PTIK, Jakarta Selatan, Minggu (17/6/2018).

Menurut Syafruddin, penyidik memiliki alasan kuat sesuai hukum dan pandangan tertentu dalam menerbitkan SP3. Selain itu, dia memastikan bahwa penyidik polri telah bekerja secara proporsional dan independen.

"Saya yakin bahwa itu adalah tentu (penyidik) punya alasan dan pandangan tertentu atau alasan kuat sesuai hukum oleh para penyidik. Semua aparat penegak hukum, penyidik Polri, semuanya independen," tutur Syafruddin.

Sebelumnya, polisi mengonfirmasi bahwa kasus chat WhatsApp berkonten pornografi yang menjerat nama pimpinan FPI Rizieq Shihab telah dihentikan. Polisi telah mengeluarkan surat penghentian penyidikan perkara (SP3).

"Betul penyidik sudah hentikan kasus ini," ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Pol Mohammad Iqbal saat dihubungi, Minggu (17/6/2018). Meski demikian, Iqbal belum menjelaskan secara rinci mengenai alasan dihentikannya kasus ini. "Ini (alasan diberhentikannya kasus) semua kewenangan penyidik," kata dia.

Iqbal juga mengatakan, pihaknya menghentikan kasus chat yang sempat menjerat pimpinan FPI Rizieq Shihab setelah menerima permintaan resmi dari pengacara.

"Karena ada surat permintaaan SP3 (penghentian) resmi dari pengacara," tutur Iqbal.

Pada akhir Januari 2017, jagat media sosial dihebohkan dengan tersebarnya screenshot percakapan via WhatsApp berkonten pornografi yang diduga melibatkan Rizieq Shihab dan Firza Husein.

Percakapan itu pertama kali diketahui dari situs baladacintarizieq.com. Tak lama setelah penyelidikan, Rizieq dan Firza ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, penyidikan terhambat karena Rizieq tak memenuhi panggilan polisi lantaran berada di Arab Saudi. Hingga kini, dia belum kembali ke Indonesia.

Sebagian artikel ini telah tayang di Tribunjakarta.com dengan judul BREAKING NEWS SP3 Dicabut, Polda Metro Jaya Bisa Lanjutkan Kasus Chat Rizieq Shihab-Firza Husein

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved