LINGGA TERKINI

Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror, Polsek Dabo Singkep Ungkap 1 Tersangka, Hanya Wajib Lapor

Polsek Dabo Singkep menetapkan tersangka OW alias KP (40) atas kasus yang dialami pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng.

Penulis: Febriyuanda | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Istimewa
Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror, Polsek Dabo Singkep Ungkap 1 Tersangka. Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyando mengungkapkan, tersangka tidak ditahan dan hanya dikenakan wajib lapor. 

LINGGA, TRIBUNBATAM.id - Polsek Dabo Singkep akhirnya mengungkap pembuat teror pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng.

Polisi menetapkan OW alias KP sebagai tersangka. Meski sudah berstatus tersangka, namun penyidik Polsek Dabo Singkep tidak menahan tersangka berumur 40 tahun.

Soal ini, Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyando mengungkapkan, jika yang bersangkutan kooperatif selama proses hukum berlanjut.

Ia hanya dikenakan wajib lapor, meski terancam mendapat hukuman 2 tahun 8 bulan penjara karena perbuatannya.

Polsek Dabo Singkep sebelumya membawa seorang pria yang diduga menganiaya bos kapal dan merusak rumah serta mobil milik Ferdy Lesmana.

Pria yang dibawa personel Polsek Dabo Singkep itu, diketahui masih keluarga Ferdy Lesmana.

Polisi tidak menahan pria itu, namun Kapolsek Dabo Singkep Iptu Fredyanto memastikan jka pihaknya tetap memproses hukum kasus tersebut.

Tidak Ferdy Lesmana, keluarganya juga mendapat teror.

Rumah pengusaha berumur 52 tahun itu tidak hanya dilempar batu berukuran besar, pagar rumah serta bagian belakang mobil milik pria yang akrab disapa Ameng ini pun juga rusak oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu.

Bagian kepala Ameng juga tak luput dari serangan dengan pukulan benda tumpul, lalu pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat pukulan keras dibagian kepala, pria yang akrab disapa Ameng ini sempat dibawa ke RSUD Dabo Singkep untuk mendapatkan perawatan.

Ameng mengaku menderita kerugian kurang lebih Rp 15 juta. Akibat kejadian ini, anak dan istrinya juga mengalami trauma.

"Yang bersangkutan juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya," ucap Kapolsek Dabo Singkep itu saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (28/12/2020).

Pagar rumah pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang rusak.
Pagar rumah pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana di Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga yang rusak. (TribunBatam.id/Istimewa)

Status tersangka OW alias KP diakui Iptu Fredyando berawal dari laporan polisi nomor: LP-B/17/XII/2020/KEPRI/RES LINGGA/SPK-POLSEK DABO SINGKEP, pada 16 Desember 2020 yang dilaporkan oleh Ameng, dalam perkara penganiayaan terhadap dirinya dan perusakan mobil, serta pagar halaman rumahnya.

Kejadian itu terjadi di rumah yang berlokasi di Hang Lekir, Pertanian, Sungai Lumpur, Dabo Singkep, Kabupaten Lingga, Provinsi Kepri, Rabu (16/12).

Proses hukum ini diakuinya bahkan sudah masuk dalam proses penyidikan.

Kapolsek menjelaskan, tersangka mendatangi rumah Ameng yang ketika itu baru pulang dan memarkirkan mobil di garasi rumahnya.

Secara tiba-tiba, tersangka KP datang dengan mengenderai mobil bak terbuka dan masuk ke halaman rumah Ameng.

"Selanjutnya tersangka KP memutarkan mobilnya depan garasi mobil korban, Kemudian langsung memundurkan mobilnya dan menabrakannya ke mobil korban yang sedang parkir di grasi tersebut.

Kemudian tersangka KP langsung turun dari mobil dan mendatangi korban yang sedang berdiri di samping mobilnya.

Selanjutnya tersangka KP langsung memukul korban itu.

Setelah memukul korban, tersangka kembali ke mobilnya dan langsung melarikan diri.

Karena tidak terkendali, mobil tersangka menabrak pagar tembok halaman rumah korban," Jelas Kapolsek Dabo Singkep itu.

Polisi Resor (Polres) Lingga melaksanakan sterilisasi gereja di wilayah hukum Polres Lingga, Kamis (24/12/2020).
Polisi Resor (Polres) Lingga melaksanakan sterilisasi gereja di wilayah hukum Polres Lingga, Kamis (24/12/2020). (TRIBUNBATAM.id/FEBRIYUANDA)

Fredyando melanjutkan, akibat perbuatan tersangka OW alias KP tersebut, kepala Ameng mengalami sakit dan bengkak serta memar.

"Sedangkan mobil Ameng dengan merk Toyota Rush rusak pada pintu belakang. Bagian kaca mobil besarnya pecah.

Pagar tembok halaman rumah Ameng pun rusak sebahagian," ungkapnya.

Fredyando lalu mengatakan, terhadap tersangka KP dijerat dengan Pasal 351 KUHP dan atau Pasal 406 KUHP dengan ancaman 2 tahun 8 bulan.

Anak dan Istri Trauma

Pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana alias Ameng sebelumnya mendapat teror.

Rumah pria berumur 52 tahun itu tidak hanya dilempar batu berukuran besar.

Pagar rumah serta bagian belakang mobil milik pria yang akrab disapa Ameng ini pun juga rusak oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu.

Bagian kepala Ameng juga tak luput dari serangan dengan pukulan benda tumpul, lalu pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat pukulan keras dibagian kepala, pria yang akrab disapa Ameng ini sempat dibawa ke RSUD Dabo Singkep untuk mendapatkan perawatan.

Ameng mengaku menderita kerugian kurang lebih Rp 15 juta.

Mobil pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana rusak diserang pelaku yang kini dalam pengejaran polisi.
Mobil pengusaha kapal di Lingga, Ferdy Lesmana rusak diserang pelaku yang kini dalam pengejaran polisi. (TribunBatam.id/Istimewa)

Akibat kejadian ini, anak dan istrinya juga mengalami trauma.

Ameng pun sudah melaporkan apa yang ia alami ke polisi pada Rabu (16/12).

‘’Sebetulnya antara Ameng dan pelaku masih ada hubungan keluarga, orang itu tidak kita tahan karena masih proses dan lidik," ucap Kapolsek Dabo Singkep itu.

Selain membawa pria tersebut ke kantor polisi, pihaknya juga mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga digunakan oleh pria itu untuk merusak serta membuat teror rumah Ameng.

Saat ini, Polsek Dabo Singkep masih meminta keterangan dari sejumlah saksi, sambil mengamankan sejumlah barang bukti.

Pantauan TribunBatam.id, satu unit motor trail warna merah tanpa nomer polisi dan mobil mobil bak terbuka warna hitam yang diduga digunakan pria tersebut untuk merusak dan membuat teror di rumah Ameng tampak terparkir di halaman Mapolsek Dabo Singkep.

Pengusaha Kapal di Lingga Dapat Teror

Pengusaha kapal di Lingga bernama Ferdy Lesmana mendapat teror.

Rumah pengusaha berumur 52 tahun itu tidak hanya dilempar batu berukuran besar, pagar rumah serta bagian belakang mobil milik pria yang akrab disapa Ameng ini pun juga rusak oleh pelaku yang diduga lebih dari satu orang itu.

Bagian kepala Ameng juga tak luput dari serangan dengan pukulan benda tumpul, lalu pelaku langsung melarikan diri.

Mendapat pukulan keras dibagian kepala, pria yang akrab disapa Ameng ini sempat dibawa ke RSUD Dabo Singkep untuk mendapatkan perawatan. Ameng mengaku menderita kerugian kurang lebih Rp 15 juta.

Ayah korban, Aron Panjaitan menunjukkan luka di leher belakang anaknya akibat dianiaya oleh lima orang pemuda, Rabu (12/8/2020). Para pelaku menganiaya korban berinisial NP dengan tuduhan sebagai pencuri handphone dari sebuah warnet pada Selasa (4/8/2020) malam.
Ayah korban, Aron Panjaitan menunjukkan luka di leher belakang anaknya akibat dianiaya oleh lima orang pemuda, Rabu (12/8/2020). Para pelaku menganiaya korban berinisial NP dengan tuduhan sebagai pencuri handphone dari sebuah warnet pada Selasa (4/8/2020) malam. (Tribun-Medan.com/Mustaqim Indra Jaya)

Akibat kejadian ini, anak dan istrinya juga mengalami trauma.

Ameng pun audah melaporkan apa yang ia alami ke polisi pada Rabu (16/12).

Kepada TribunBatam.id, ia mengaku kenal dengan pelaku yang menyerangnya itu.

Menurut Ameng pelaku dua kali mendatangi rumahnya di hari yang sama, yakni pada Rabu (16/12).

"Yang pertama sekira pukul 18.00 WIB dengan mengenderai motor pelaku melempar rumahnya mengunakan batu besar.

Saat kejadian itu di rumah hanya ada istri dan anak saya yang berada di dalam rumah.

Lalu kejadian yang kedua sekira pukul 19.30 WIB, mereka datang lagi dengan mengggunakan mobil bak terbuka.

Anak dan istri saya takut, mendapat informasi rumah saya diserang, saya langsung pulang ke rumah,” ungkapnya, Sabtu (19/12/2020).

Ia berharap, polisi secepatnya menangkap orang yang menyerang dan meneror keluarganya itu.

Sementara Kapolsek Dabo Singkep, Iptu Fredyanto melalui Kanit Reskrim Iptu Suwondo membenarkan adanya laporan tersebut.

Saat ini pihaknya masih meminta keterangan sejumlah pihak.

“Nanti konfirmasi dengan Kapolsek saja. Kami memang mendapat laporan dari warga terkait dengan kejadian tersebut dan saat ini sedang kita dalami,” ungkap Kanit Reskrim Polsek Dabo Singkep.(TribunBatam.id/Febriyuanda)

Baca juga berita Tribun Batam lainnya di Google

Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved