BERITA GISEL

Polisi Bongkar Sosok MYD Pemeran Pria di Video 19 Detik Bersama Gisel, Seorang Wiraswasta Asal Medan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menyebut pemeran pria berinsial MYD dalam video syur artis Gisel Anastasia bukan berprofesi sebaga

Editor: Eko Setiawan
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisel sempat konsultasi pada Hotman Paris soal video yang dihapus dalam ponsel Foto Gisella Anastasia di Plaza Indonesia Mall, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Sabtu (7/12/2019) 

Gisel dijerat Pasal 4 Ayat 1 Jo Pasal 29 atau pasal 8 UU Nomor 44 tentang pornografi.

Ditetapkan tersangka

Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan artis Gisella Anastasia alias Gisel tersangka kasus video syur.

Mantan istri Gading Marten itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Gisel selesai menjalani pemeriksaan di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020).

Ia diperiksa selama sekitar empat jam mulai pukul 11.00 hingga 15.30 WIB.

Sama seperti kedatangannya, Gisel juga didampingi kuasa hukum setelah menjalani pemeriksaan terkait video syur mirip dirinya yang viral di media sosial.

"Tadi sudah ditanya-tanya, kita jawab sebisa kita seperti biasanya. Terus sekarang sudah selesai ya, tambahan saja," kata Gisel seusai diperiksa.

Ini adalah kedua kalinya Gisel menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya terkait kasus penyebaran video syur mirip dirinya.

Sebelumnya, Gisel telah memenuhi panggilan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya pada Selasa (17/11/2020).

Mantan istri Gading Marten itu diperiksa selama sekitar lima jam mulai pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.

"Kita ikuti saja prosedurnya. Sebagai warga negara yang baik, datang. Kita ikuti saja prosedurnya," kata Gisel usai pemeriksaan pertama.

Sementara itu, Penyidik Polda Metro Jaya kembali melimpahkan berkas perkara kasus penyebaran video syur mirip artis Gisella Anastasia alias Gisel dengan tersangka PP dan MN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, berkas perkara kasus ini diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

"Kemarin kan P-19 untuk kasus yang dua tersangka. Sudah kami kirim kembali hari ini," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (22/12/2020).

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved