SELEB TERKINI
Meski Berstatus Tersangka, Gisel Bisa Bebas Tanpa Dipenjara bila Tak Menghendaki Hal Ini
Status tersangka Gisel bisa saja berubah menjadi korban jika yang bersangkutan tak menghendaki satu hal ini
Editor Danang Setiawan
TRIBUNBATAM.id - Gisella Anastasia resmi menjadi tersangka kasus video syur yang menjerat dirinya.
Dilansir dari Kompas.com Rabu (30/12/2020), status hukum Gisel berubah menjadi tersangka pada Selasa (29/12/2020).
Gisel tersangka setelah mengakui orang dibalik pemeran video syur mirip dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (29/12/2020).
Dari pengakuan GA pula diketahui bahwa video tersebut dibuat pada tahun 2017.
Dari pertemuan Gisel & MYD, keduanya terlibat dalam skandal video syur di salah satu hotel di Medan, Sumatera Utara.
"Motif dibalik pembuatan video tersebut adalah untuk dokumentasi pribadi," imbuh Yusri.

Kini, Gisel dan pemeran pria berinisial MYD terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Gisel MYD dijerat pasal berlapis dari Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Berkaca dari video syur aktris sebelumnya, bisakah Gisel bebas tanpa dipenjara?
Baca juga: Gisel Sengaja Rekam Hubungan Terlarang di Medan Dengan MYD, Ngaku ke Polisi Untuk Koleksi Pribadi
Baca juga: Postingan Terbaru Gading Marten Setelah Gisel Ditetapkan Jadi Tersangka, Sebut Thanks
Lembaga hukum Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengatakan Gisel bisa bebas tanpa terkena pidana jika tak menghendaki satu hal.
Status tersangka Gisel bisa saja berubah menjadi korban jika yang bersangkutan tak menghendaki video dirinya itu tersebar.
"Dalam konteks keberlakuan Undang-Undang Pornografi, orang dalam video yang tidak menghendaki penyebaran video tidak dapat dipidana," kata ICJR dalam keterangan persnya, Selasa (29/12/2020).