POLISI Bongkar Pertemuan Gisel & MYD di Hotel Medan

Secara perlahan polisi membuka tabir kronoligis Gisel dan MYD bertemu hingga berhubungan badan dan merekamnya di salah satu hotel di Kota Medan

Kolase foto instagram.com/@gisel_la & @yukinobu_de_fretes
Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes alias MYD. 

"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."

Baca juga: Hubungan Terlarang Gisel Berakhir ke Ranah Hukum, Buat Video Saat Masih Jadi Istri Gading Marten

Baca juga: Polisi Bongkar Sosok MYD Pemeran Pria di Video 19 Detik Bersama Gisel, Seorang Wiraswasta Asal Medan

"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," katanya.

Penetapan tersangka Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes (MYD), setelah penyidik melakukan pemeriksaan dan gelar perkara kasus tersebut.

Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus, Gisel (GA) mengaku membuat video syur dengan MYD untuk dokumentasi pribadi.

"Kalau ditanya motif (merekam adegan), alasannya untuk dokumentasi pribadi," ujar Yusri Yunus dikutip Kompas.com.

Gisel dan MYD di sangkakan Pasal 4 Ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

VIDEO SYUR MIRIP GISEL - Gisel keluar dari pintu gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB
VIDEO SYUR MIRIP GISEL - Gisel keluar dari pintu gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sekitar pukul 16.00 WIB (WARTAKOTA)

Bila dilihat dari Undang-Undang Pornografi pasal 4 ayat 1 berisi :

Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit memuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.

Dalam penjelasan UU Pornografi Pasal 4 ayat 1 dijelaskan

Halaman
123
Sumber: Tribun Bogor
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved