SELEB TERKINI

Soal Penahanan Gisel dan MYD Setelah Berstatus Tersangka, Begini Penjelasan Kepolisian

Gisel dan MYD telah ditetapkan menjadi tersangka, soal bakal ditahan atau tidak, akan diperiksa lebih lanjut 4 Januari 2021.

Tribunnews/Herudin
Gisella Anastasia alias Gisel didampingi pengacaranya tiba di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020). Gisel kembali menjalani pemeriksaan terkait video asusila mirip dirinya dengan status sebagai saksi. 

Editor: Mona Andriani

TRIBUNBATAM.id - Gisel dan MYD ditetapkan menjadi tersangka oleh pihak kepolisian.

Setelah status hukumnya dari saksi kini tersangka, banyak yang mempetanyakan soal penahanan.

Apakah Gisel dan MYD akan ditahan setelah status hukumnya ini adalah tersangka?

Soal penahanan Gisel dan MYD, pihak kepolisian belum memberikan kepastian.

Walaupun telah mendapat ancaman hukuman hinggal belasan tahun penjara.

Pemeriksaan Gisel dan MYD yang menjadi tersangka akan berlanjut di tanggal 4 Januari 2021.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Gisel, Ahli Ungkap 3 Alasan Utama Wanita Selingkuh Berdasarkan Studi

"Ancamannya mulai dari paling rendah 6 bulan dan paling tinggi 12 tahun penjara. Nanti kita lihat dan tunggu (ditahan atau tidak) dari hasil pemeriksaannya yang tanggal 4," tutur Kabis Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Rabu (30/12/2020).

Terkait Gisel yang masih memiliki seorang putri di bawah umur, Yusri mengatakan bahwa nantinya akan ada pendampingan apabila dilakukan penahanan pada Gisel.

"Ya betul (pertimbangan) nantinya kan belum (diperiksa). Baru kita panggil sebagai tersangka, toh kalo memang iya dia punya anak, nanti akan ada kita berikan pendampingan trauma healing dari KPAI, pemerhati anak," jelas Yusri Yunus.

"Juga dari unit anak yang ada di Polda, pastinya akan ada pendampingan tapi ini kan belum. Kita baru akan lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan kedua tersangka," lanjutnya.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu akan mengawali tahun 2021 mereka dengan pemeriksaan sebagai tersangka video seks.

Keduanya dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin, 4 Januari 2021 sekira pukul 10.00 WIB, jika keduanya tidak hadir akan dilakukan pemanggilan kedua hingga ketiga sebelum dilakukan penjemputan paksa.

Polisi Masih Kejar Pelaku Pertama Penyebar Video 

Polda Metro Jaya masih melakukan pengejaran terhadap orang yang pertama kali menyebarkan video asusila Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu de Fretes.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved