7 Wanita Dipaksa Layani Pria Hidung Belang Oleh 2 Mucikari yang Ternyata Suami Istri

Mucikari yang merupakan suami istri paksa tujuh orang Wanita yang melayani pria hidung belang secara paksa.

Editor: Eko Setiawan
TRIBUNJAKARTA.COM/GERALD LEONARDO AGUSTINO
Para PSK yang diamankan dari Gang Royal saat diekspose di Mapolres Metro Jakarta Utara, Rabu (20/5/2020). 

TRIBUNBATAM.id | SUMEDANG - Sebanyak tujuh orang pekerja seks Komersial ditangkap oleh Polisi.

Dia tertangkap ketika sedang melakukan pekerjaan untuk melayani pria hidung belang.

Mereka disuruh oleh dua orang mucikari yang merupakan suami istri.

Baca juga: 5 Rekomendasi Game Online untuk Rayakan Malam Tahun Baru 2021

Baca juga: Daftar Makanan yang Bikin Kamu Makin Sehat di Tahun 2021

Baca juga: BEGINI Wajah Nong Isa, Penguasa Pertama Pulau Batam, Kini Dipajang di Museum Raja Ali Haji Batam

Tujuh wanita muda tertangkap basah bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK) di Kabupaten Indramayu.

Di antaranya berinisial SL (21), FY (22), NL (21), WA (23), TH (33) merupakan warga Kabupaten Indramayu.

Sementara sisanya adalah RD (18) merupakan warga Kabupaten Sumedang dan KT (23) warga Kota Bogor.

"Sementara yang kita temukan adalah direkrut dari kampung di wilayah Indramayu dan dipekerjakannya pun di wilayah Indramayu," ujar Kapolres Indramayu AKBP Hafidh Susilo Herlambang didampingi Kasat Reskrim Polres Indramayu AKP Luthfi Olot Gigantara saat konferensi pers di Mapolres Indramayu, Kamis (31/12/2020).

Baca juga: BOSAN ke Pantai? Yuk Nikmati Hamparan Sawah Sambil Petik Buah Jambu di Batam

Baca juga: Resep Ikan Bakar Madu, Santapan Lezat Dipenghujung Tahun, Bisa Pakai Gurame atau Nila

Baca juga: Respon Gading Marten saat Gisel Ungkap Penyesalan hingga Permintaan Maaf: Sabar Ya Ma

Kini semua korban dan pelaku sudah diamankan polisi.

Mereka ditangkap di sebuah kafe di wilayah Kecamatan Losarang pada Minggu (20/12/2020) sekitar pukul 00.30 WIB.

Dari tangan pelaku polisi mengamankan beberapa barang bukti mulai dari uang tunai senilai Rp 4.460.000 dan 4 lembar nota pembayaran.

Untuk para korban, polisi juga sudah berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Indramayu sebagai tindak lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya para tersangka dikenakan Pasal 2 ayat 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PTPPO)," ujar dia. (TribunJabar.id/Handhika Rahman)

Artikel ini telah tayang di tribunjabar.id dengan judul 7 Wanita Kampung Diamankan Polisi, Tertangkap Basah jadi PSK di Indramayu, Ada yang 18 Tahun

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul 7 Wanita Disuruh Mami dan Papi Layani Pria Hidung Belang, di Antaranya Umur 18 Tahun

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved