VIRUS CORONA DI KARIMUN

Angka Pelanggar Protokol Kesehatan Meningkat, Kasatpol PP Karimun Ungkap Penyebabnya

Angka pelanggar protokol kesehatan meningkat pada bulan Desember, jika dibandingkan bulan sebelumnya. Ini penjelasan Kasatpol PP Karimun Tejaria.

Penulis: Yeni Hartati | Editor: Septyan Mulia Rohman
TribunBatam.id/Yeni Hartati
Angka Pelanggar Protokol Kesehatan Meningkat, Kasatpol PP Karimun Ungkap Penyebabnya. Foto Pemberian penghargaan pada tim yustisi oleh Sekda Karimun Muhammad Firmansyah, Kamis (31/12/2020). 

KARIMUN, TRIBUNBATAM.id - Jumlah pelanggar protokol kesehatan di Karimun cenderung meningkat.

Data yang dihimpun Tim Yustisi covid-19 di Karimun mencatat, angka pelanggar protokol kesehatan di Karimun pada Desember 2020 berjumlah 353 orang.

Angka ini meningkat dibanding November sebanyak 295 orang. Lalu pada Oktober 2020 sebanyak 440 orang.

Kasatpol PP Karimun Tejaria mengungkapkan mengapa angka pelanggar protokol kesehatan di Karimun meningkat pada bulan Desember.

"Sebagian masyarakat mengira Karimun sudah masuk zona hijau. Selain itu ada kebijakan vaksin covid-19 dari Pemerintah Pusat," ungkapnya, Kamis (31/12/2020).

Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12).
Razia protokol kesehatan di kawasan MTQ Coastal Area, Karimun, Sabtu (26/12). (TribunBatam.id/Istimewa)

Selama tiga bulan sejak Oktober 2020, Tim Yustisi covid-19 di Karimun patroli 12 kali dalam sebulan.

Serta menindak pelanggar protokol kesehatan sebanyak delalpan kali.

Apa yang mereka lakukan, sesuai dengan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

"Kami juga membagikan masker dalam program sejuta masker untuk masyarakat Karimun," sebutnya.

Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Karimun mendapatkan penghargaan dari Sekda Karimun.

Penghargaan ini diberikan karena telah melaksanakan tugas sesuai fungsinya.

Tidak hanya kepada personel Satpol PP, penghargaan juga diberikan ke personel Polri, TNI AL, TNI AD, serta instansi yang terkait lainnya.

Tejaria mengatakan, masyarakat yang melanggar protokol kesehatan dikenakan sanksi sosial atau sanksi administrasi sebesar Rp 50 ribu yang akan masuk ke kas daerah.

Sementara untuk anak di bawah umur yang melanggar protokol kesehatan, diminta membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kedua orang tuanya.

Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Rabu (30/12/2020).
Razia Protokol Kesehatan di Karimun, Rabu (30/12/2020). (TribunBatam.id/Yeni Hartati)

Sekda Karimun Muhammad Firmansyah mengatakan, Tim Satgas Covid-19 tetap harus berlanjut sampai Covid-19 berakhir,"

Halaman
1234
Sumber: Tribun Batam
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved