KARIMUN Tambah 4 Pasien Positif Covid-19 di Akhir Tahun, Jumlah Pelanggar Protokol Kesehatan Naik

Di penghujung tahun, jumlah kasus positif Covid-19 di Kabupaten Karimun bertambah. Sebanyak 4 orang dinyatakan positif.

Penulis: Thom Limahekin | Editor: Thom Limahekin
TribunBatam.id/Istimewa
RAZIA PROKES - Razia protokol kesehatan di jalan A Yani Kecamatan Meral, Karimun, Senin (28/12/2020). 

Pada bulan ini, tercatat sebanyak 353 orang melakukan pelanggaran protokol kesehatan.

Jumlah ini naik ketimbang bulan November yang mencatat 295 pelanggar.

Menurunnya kesadaran masyarakat akan pentingnya prokes ini lantaran mereka menganggap jika Karimun telah memasuki zona hijau.

Selain itu, kabar soal vaksinasi Covid-19 yang bakal segera dilakukan membuat masyarakat cenderung lebih abai terhadap prokes.

Baca juga: Covid-19 di Lingga Jelang Tahun Baru 2021: Tambah 2 Pasien Sembuh Corona, Tinggal 4 Kasus Aktif

Meski demikian, kinerja Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Karimun mendapat apresiasi karena dengan rutin dan disiplin menggelar operasi.

Tim Yustisi Covid-19 Kabupaten Karimun mendapatkan penghargaan dari Sekretaris Daerah karena telah melaksanakan tugas sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Sebagai bentuk apresiasi, Pemerintah Kabupaten Karimun melalui Sekretaris Daerah, Muhammad Firmansyah, memberikan penghargaan kepada Polri, TNI AL, TNI AD, serta instansi terkait lainnya.

Adapun kegiatan tersebut telah berlangsung selama tiga bulan, terhitung sejak Oktober hingga Desember.

Total, seluruh tim telah melakukan patroli sebanyak 12 kali dalam sebulan, dan melakukan penindakan sebanyak 8 kali.

BERI ARAHAN - Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, Tejaria memberikan arahan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan
BERI ARAHAN - Kepala Kesatuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Karimun, Tejaria memberikan arahan terhadap masyarakat yang melanggar protokol kesehatan (TRIBUNBATAM.id/YENI HARTATI)

Kepala Satpol PP Karimun, Tejaria mengatakan "Kegiatan yang kami lakukan dengan memberikan sejuta masker untuk masyarakat Karimun,"

Selama melakukan patroli dan penindakan, kesadaran masyarakat Karimun nampak naik turun pada bulan Oktober dengan angka pelanggaran sebanyak 440 orang.

Jumlah tersebut sempat menurun drastis selama bulan November, namun naik kembali pada bulan Desember.

Baca juga: Jelang Tahun Baru 2021, Covid-19 di Karimun Tambah 4 Kasus dan 2 Pasien Sembuh Corona

Penetapan Hukuman Bagi Para pelanggar pun Berbeda-beda:

Bagi anak di bawah umur dihukum dengan membuat surat pernyataan yang ditujukan kepada kedua orangtuanya.

Sedangkan pelanggar kategori dewasa dan orang tua dikenai sanksi sosial dan sanksi administrasi dengan membayar Rp 50.000 (lima puluh ribu rupiah) yang nantinya dimasukan dalam kas daerah.

Halaman
123
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved