Mengejutkan! Lagi Fakta-fakta Baru Kasus Video Panas, Gisel Lakukan Ini saat Merekam

Sejumlah fakta baru yang diungkap polisi terkait kasus video syur menyeret nama artis Gisel kian terkuak

Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020) - Berikut sejumlah fakta baru yang diungkap kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD 

TRIBUNBATAM.id -  Sejumlah fakta baru yang diungkap polisi terkait kasus video syur menyeret nama artis Gisel kian terkuak.

Bahkan Gisel menjadi topik hangat disorot karena keterlibatannya dalam video panas itu.

Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.

Hal tersebut disampaikan dalam video yang diunggah di kanal YouTube KH Infotainment, Rabu (30/12/2020).

Kasus video syur yang sebelumnya diduga mirip penyanyi Gisel kini terkuak.

Beberapa fakta kemudian dibeberkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pihak kepolisian bahkan kini telah menetapkan status Gisel dan MYD sebagai tersangka.

Perubahan status tersebut berdasarkan hasil gelar perkara yang sebelumnya sudah dilakukan.

Simak sejumlah fakta baru yang diungkap pihak kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dengan sosok pria berinisial MYD.

Dari keterangan Kombes Pol Yusri Yunus terungkap bahwa Gisel-lah yang melakukan perekaman.

Kemudian, dikirim ke MYD dan disimpan selama satu minggu sebelum akhirnya dihapus.

Berikut sederet fakta terbaru dari kasus video syur Gisel dan MYD:

Gisel yang Merekam, Dianggap Memproduksi Video Panas

Kombes Pol Yusri Yunus menerangkan mantan istri Gading Marten ini yang merekam video syur.

Kemudian ia disangkakan Pasal 4 juncto Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi.

Hal ini dikarenakan Gisel dianggap sebagai sang pembuat dan memproduksi video tindak asusila.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved