Jumat, 8 Mei 2026

Duh, Masalah Video Syur Belum Selesai, Gisel Kembali Dilaporkan Polisi Gegara Ini

Nasib malang kini harus dijalani Gisella Anastasia atau biasa di sapa Gisel gegara kasus video syur dengan MYD

Tayang:
Warta Kota/Arie Puji Waluyo
Gisella Anastasia didampingi pengacaranya saat berada di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (23/12/2020) - Berikut sejumlah fakta baru yang diungkap kepolisian terkait kasus video syur Gisella Anastasia dan MYD 

TRIBUNBATAM.id -  Nasib malang kini harus dijalani Gisella Anastasia atau biasa di sapa Gisel gegara kasus video syur dengan MYD.

Baru beberapa hari ditetapkan sebagai tersangka, kini Gisel kembali dilaporkan atas kasus dugaan kebohongan.

Laporan kedua ibunda Gempi ini rupanya cukup memberatkan mantan istri Gading Marten ini.

Pengakuan itu saat Gisel dan MYD menjalani pemeriksaan di kantor Polisi.

"Gisel dan MYD mengakui memang itu yang ada di video yang beredar adalah dirinya sendiri," terang Kombes Pol Yusri Yunus.

Karena hal tersebut status dari saksi pun kini telah berubah menjadi tersangka. Lantaran kasus tersebut, Gisel diketahui kini terancam 12 tahun penjara.

Meski begitu, penahanan Gisel sendiri akan dilakukan setelah pemeriksaan yang akan dilaksanakan pada 4 Januari 2021 mendatang.

Namun rupanya tak hanya sampai situ, Gisel kembali dipolisikan terkait adanya penyebaran berita bohong.

Dilansir dari kanal YouTube Cumi Cumi, pelapor kasus video panas Gisel, Pitra Romadoni Nasution, mengharapkan polisi bisa menahan dua tersangka ini.

"Pertama saya mengapresiasi penuh kepada pihak polri dalam hal ini Polda Metro Jaya yang telah menetapkan status tersangka terhadap saudari GA dan MYD hasil daripada pendalaman polri dari bulan November sampai sekarang," buka Pitra.

"Saya selaku pelapor meminta kepada penyidik, agar melakukan penangkapan terhadap saudari GA dan MYD, ini adalah konsekuensi hukum yang harus dijalankan," lanjutnya.

Gisella Anastasia
Gisella Anastasia ((Wartakotalive.com/Arie Puji Waluyo))

Secara mengejutkan, Pitra juga mengatakan akan kembali melaporkan Gisel atas dugaan kasus penyebaran berita bohong.

Hal ini dilakukan karena pelapor sudah meminta permohonan maaf dari Gisel dan MYD terkait kasus ini.

Mereka memberikan tenggat waktu selama tiga hari, dan apabila itu tidak dipenuhi, maka mereka akan kembali melaporkan Gisel.

"Saya bersama dengan beberapa teman advokat dan masyarakat bersama komnas perlindungan anak juga, sudah berkali-kali kami himbau kepada yang bersangkutan untuk minta maaf," kata Pitra.

Sumber: Tribun Jambi
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved