Minggu, 10 Mei 2026

BATAM TERKINI

TAHUN 2021 Ini, Seluruh SPBU di Batam Diminta Kembali Jual Premium Alias Bensin

Disperindag Batam meminta seluruh SPBU di Kota Batam kembali menyediakan bahan bakar premium alias bensin mulai 2021 ini.

Tayang:
TRIBUNBATAM.id/HENING SEKAR UTAMI
Suasana di SPBU Simpang Kara Batam Center, Jumat (1/1/2020) pagi. 

BATAM, TRIBUNBATAM.id - Pemerintah Kota (Pemko) Batam melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) meminta seluruh SPBU di Kota Batam kembali menyediakan bahan bakar premium alias bensin mulai 2021 ini.

Beberapa waktu lalu, Pemerintah Kota Batam juga telah menggelar rapat bersama dengan Pertamina, pihak SPBU, serta Hiswana Migas, membahas tentang kelangkaan Premium.

Hasilnya, telah disepakati bahwa di tahun 2021, bahan bakar Premium akan kembali didistribusikan di seluruh SPBU di Kota Batam, yang berjumlah 39.

Penyediaan ini sejalan dengan penambahan kuota Premium untuk Kota Batam sebesar 10 persen.

"Selama ini tidak semua SPBU menjual Premium lagi. Ada beberapa yang beralih ke Pertalite, Pertamax dan Biosolar," ujar Kepala Disperindag Kota Batam, Gustian Riau, Jumat (1/1/2021).

Dimulai dari bulan Januari 2021, Disperindag akan mulai bekerjasama dengan Pertamina dalam hal pengadaan kembali bahan bakar Premium di seluruh SPBU.

Baca juga: Sudah Lama tak Jual Bensin, Sejumlah SPBU di Batam Ini hanya Tawarkan Pertalite dan Pertamax

Meski demikian, pembelian Premium disyaratkan menggunakan kartu BRIZZI dari Bank BRI.

Gustian menyatakan akan segera mempersiapkan mekanisme pengadaan dan syarat-syarat pembelian Premium di Kota Batam ini mulai awal tahun, yakni Januari 2021.

Hal ini diupayakan, agar kebutuhan masyarakat akan Premium semaksimal mungkin terpenuhi.

"Pemko Batam memperhatikan juga di tengah kondisi pandemi ini, kebutuhan masyarakat harus tetap terpenuhi," ujar Gustian.

Pihaknya juga mengharapkan ke depannya bahan bakar Premium ini dapat dikonsumsi melalui seluruh SPBU di Kota Batam. Kebijakan ini diterapkan untuk meminimalisir panjangnya antrean di setiap SPBU.

"Kami akan melakukan tindakan tegas apabila ada SPBU yang tidak menjual Premium. Bisa melalui upaya hukum, dan ada pula potensi pencabutan izin usaha," tegas Gustian. (TRIBUNBATAM.id/Hening Sekar Utami)

Sumber: Tribun Batam
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved