50 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia, Rayakan Tahun Baru Berdua di Kamar Losmen

50 pasangan bukan suami istri kepergok berduaan saat razia Satpol PP Kabupaten Malang di penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang menjelang perga

|
kompas.com
Ilustrasi pasangan mesum terjaring razia 

Perlakuan biadab kakak tirinya itu, kini Ui harus menanggung malu.

Ia sekarang hamil atau mengandung janin kakak tirinya itu.

Siswi SMP berinisial UI ini tak bisa berbuat banyak saat kakak tirinya YR menjama tubuhnya.

Korban cuma bisa pasrah lantaran takut karena diancam oleh YR.

Bahkan, saat ini perut gadis malang itu telah terlihat membuncit karena berisi janin bayi.

Peritiwa memilukan ini dialami gadis asal Kotagajah, Lampung.

UI mengaku menjadi langganan pemuas nafsu biadab kakak dirinya berada di rumah seorang diri.

Awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Aksi biadab sang kakak tiri ini dilakukan lebih dari sekali.

Selama ini, korban memang tinggal satu rumah dengan pelaku.

Saat kejadian, pelaku menerobos masuk masuk ke dalam kamar siswi SMP tersebut.

Saat berada di dalam, pelaku langsung mengunci kamar.

Sehingga, tinggal mereka berdua yang berada di dalam kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan)," kata IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng,

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak bilang kepada siapaun.

"Dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," kata IU menambahkan.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.

Hamil 6 Bulan

Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika UI saat ini tengah mengandung.

Sebab, selama ini korban bersikap tertutup dan lebih memilih mengurung diri di kamar.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

Setelah ditelusuri, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.

Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Terancam 15 tahun penjara

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian,

Sumber: Tribun Bogor
Halaman 4 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved