50 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring Razia, Rayakan Tahun Baru Berdua di Kamar Losmen

50 pasangan bukan suami istri kepergok berduaan saat razia Satpol PP Kabupaten Malang di penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang menjelang perga

|
kompas.com
Ilustrasi pasangan mesum terjaring razia 

TRIBUNBATAM.id -  Pemerintah sudah mengimbau serta mengingatkan agar masyarakat tetap di rumah saja saat merayakan malam pergantian tahun atau tahun baru.

Hal ini diminta agar penyebaran virus corona atau covid-19 tidak semakin menyebar luas.

Tetapi rupanya imbauan dari pemerintah ini tak diindahkan oleh sebagian masyarakat.

Saat disambangi, pasangan muda-mudi itu sedang asyik menikmati dinginnya malam pergantian tahun.

Kepala Bidang Penegakan Perundangan-Undangan Daerah Satpol PP Kabupaten Malang, Bowo menjelaskan, kegiatan ini merupakan bagian dari operasi yustisi penegakan hukum pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama libur natal dan tahun baru.

"Ketika sampai di salah satu penginapan, kami menemukan 50 pasangan. Salah satu dari mereka terdapat satu pasangan di bawah umur," ucap Bowo ketika dikonfirmasi.

Usai didata, pasangan di bawah umur tersebut langsung dibawa petugas menuju kantor Kecamatan Kepanjen.

"Kami beri pembinaan karena pasangan di bawah umur, lalu kami hubungi orang tua mereka dan meminta orang tua mereka untuk melakukan pembinaan selanjutnya," beber Bowo.

Bowo menambahkan, 49 pasangan lain juga mendapat pembinaan yang sama.

Bedanya, Kartu Tanda Penduduk (KTP) milik para pasangan dewasa disita oleh petugas.

BACA JUGA:

--> Kapal Isap Kandas di Pantai Matras, Lambung Robek Menghantam Talud, Nelayan Ungkapkan Rasa Syukur

"Pada hari Senin besok akan kami panggil lagi dan kami lakukan pembinaan lanjutan di Mako Satpol PP," jelasnya.

Sementara itu, selain pasangan bukan suami istri, 6 orang wisatawan asal luar Kabupaten Malang kedapatan tidak dapat menyertakan hasil rapid test non reaktif kepada petugas.

Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020).
Satpol PP Kabupaten Malang menemukan 50 pasangan bukan suami istri di salah satu penginapan wilayah Kepanjen, Kabupaten Malang, Kamis (31/12/2020). (Istimewa)

"Langsung kami pulangkan enam orang itu karena tidak bisa membawa bukti non reaktif rapid test. Sesuai Surat Edaran Bupati (Malang) wisatawan wajib menunjukan hasil non-reaktif tes rapid jika menginap di hotel," pungkas Bowo.

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Pasangan di Bawah Umur Kepergok Berduaan di Hotel Kabupaten Malang, Orangtua Pun Dipanggil

Gadis Remaja Tewas Usai Kencan

Seorang gadis remaja berusia 14 tahun ditemukan tewas di kamar hotel usai kencan.

Pelaku yang membunuh gadis ABG tersebut diketahui berinisial MZR (20).

BACA JUGA:

--> Pria Bakar Diri Kejang-Kejang Lalu Tewas, Tetangga Panik Coba Padamkan Api dengan Air Kelapa

Pelaku nekat melancarkan aksinya karena tak mampu membayar jasa korban.

Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan mengatakan, tersangka membunuh korban karena tidak mampu membayar uang kencan.

Antara korban dan pelaku bertransaksi dan janjian berkencan melalui aplikasi MiChat.

"Pelaku dengan korban janji berkencan selama dua malam. Korban dijanjikan dibayar Rp 4 juta," ujar Kombes Rachmat Hendrawan kepada wartawan, Selasa (29/12/2020).

Setelah sepakat soal harga, pelaku menyewa sebuah kamar hotel di kawasan Banjarmasin Tengah.

Namun, usai berkencan, pelaku ternyata tak mampu membayar uang kencan yang disepakati.

Korban kemudian marah dan memaki pelaku.

Pelaku pun emosi dan nekat menghabisi korban di dalam kamar hotel.

"Sambil berteriak, korban mengatai pelaku penipu, korban juga sempat memukul pelaku satu kali di bagian wajah," ungkapnya.

Setelah mengetahui korban tewas, pelaku kabur lewat jendela hotel.

Polisi mengetahui ciri-ciri pelaku melalui rekaman kamera pengawas atau CCTV hotel.

Tak lebih dari 24 jam, pelaku ditangkap di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST).

"Saat ini pelaku telah dijebloskan ke sel tahanan Polsek Banjarmasin Tengah untuk proses hukum lebih lanjut," tambahnya.

BACA JUGA:

--> Gadis ABG Digilir 8 Remaja, Diancam Hendak Dibunuh, Dicekoki Obat Penenang Hingga Alami Hal Ini

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dan Pasal 380 KUHP tentang Pembunuhan.

Ia terancam hukuman 30 tahun penjara.

Sebelumnya, seorang wanita tanpa identitas ditemukan tewas bersimbah darah di kamar mandi salah satu hotel di Banjarmasin, Kalsel pada, Senin (28/12/2020).

Terdapat sejumlah luka di tubuh korban.

Polisi juga menemukan barang bukti berupa sebilah pisau tanpa gagang yang diduga digunakan pelaku membunuh korban.

(Kontributor Banjarmasin, Andi Muhammad Haswar)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Mampu Bayar Jasa, Pemuda Ini Bunuh Teman Kencannya yang Berusia 14 Tahun di Hotel"

Gadis SMP Dihamili Kakak Tiri

Sungguh malang nasib yang dialami oleh siswi SMP di Lampung.

Setelah ditinggal mati ibunya, dan ayahnya menikah, ia malah menjadi budak nafsu kakak tirinya berinisial YR (21).

Kemalangan yang dialami gadis berinisial UI ini tak cukup disitu saja.

Perlakuan biadab kakak tirinya itu, kini Ui harus menanggung malu.

Ia sekarang hamil atau mengandung janin kakak tirinya itu.

Siswi SMP berinisial UI ini tak bisa berbuat banyak saat kakak tirinya YR menjama tubuhnya.

Korban cuma bisa pasrah lantaran takut karena diancam oleh YR.

Bahkan, saat ini perut gadis malang itu telah terlihat membuncit karena berisi janin bayi.

Peritiwa memilukan ini dialami gadis asal Kotagajah, Lampung.

UI mengaku menjadi langganan pemuas nafsu biadab kakak dirinya berada di rumah seorang diri.

Awal mula perbuatan YR dilakukan di rumahnya di Kecamatan Kotagajah, sejak 2015 lalu.

Aksi biadab sang kakak tiri ini dilakukan lebih dari sekali.

Selama ini, korban memang tinggal satu rumah dengan pelaku.

Saat kejadian, pelaku menerobos masuk masuk ke dalam kamar siswi SMP tersebut.

Saat berada di dalam, pelaku langsung mengunci kamar.

Sehingga, tinggal mereka berdua yang berada di dalam kamar.

"Saya disuruh buka pakaian dan disuruh tidur. Setelah itu (melakukan persetubuhan)," kata IU didampingi Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng,

Tak hanya itu, pelaku juga mengancam korban agar tidak bilang kepada siapaun.

"Dia ancam saya supaya jangan bilang siapa-siapa kalau tidak akan dipukul," kata IU menambahkan.

Korban menerangkan, aksi rudapaksa itu telah dilakukan berkali-kali oleh pelaku, dan menurut korban terakhir kali dilakukan September 2020 lalu.

Hamil 6 Bulan

Dwi selaku pelapor mengatakan, keluarganya awalnya tak menyangka jika UI saat ini tengah mengandung.

Sebab, selama ini korban bersikap tertutup dan lebih memilih mengurung diri di kamar.

"Korban lebih banyak berdiam diri di kamar, dan jarang sekali beraktivitas di luar rumah," kata Dwi di Mapolres Lampung Tengah, Senin (28/12/2020).

Setelah ditelusuri, ternyata perut siswi kelas 1 SMP itu terlihat membesar.

Oleh kerabat korban, kondisi itu dipertanyakan.

"Ia mengatakan kalau saat ini memang tengah mengandung, dan usia kendungannya saat ini sudah enam bulan. Saat ditanya siapa yang melakukan itu, dia menjawab itu perbuatan YR," terangnya.

Mengetahui perbuatan itu, Dwi bersama keluarga besar korban akhirnya melaporkan perbuatan YR ke Unit PPA Polres Lamteng dan LPA Lamteng.

Terancam 15 tahun penjara

YR (21), warga Lampung Tengah, terancam hukuman 15 tahun penjara lantaran rudapaksa adik tiri yang masih berusia 15 tahun.

Kasatreskrim AKP Yuda Wiranegara menyebut, pelaku YR dikenakan pasal 76 D Jo 81 dan 76 E Jo 82 UU RI no 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No 23 thn 2002 tentang perlindungan anak.

"Ancaman hukumannya penjara 15 tahun penjara atau lebih," tegas AKP Yuda Wiranegara, Senin (28/12/2020).

(TribunnewsBogor.com/Tribun Lampung)

Artikel ini telah tayang di tribunnewsbogor.com dengan judul Pengakuan Siswi SMP Dipaksa Layani Kakak Tiri Hingga Hamil: Pintu Dikunci, Saya Suruh Lepas Pakaian,

Sumber: Tribun Bogor
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved