7 Muslimah Rohingya di Aceh Gagal Diperdagangkan, 2 Tersangka akan Akut Pengungsi Myanmar ke Medan
Tujuh wanita etnis Rohingya asal Myanmar yang akan diselundupkan ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Malaysia berhasil diselamatkan polisi
TRIBUNBATAM.id - 7 Muslimah Rohingya di Aceh Gagal Diperdagangkan, 2 Tersangka akan Akut Pengungsi Myanmar ke Medan.
Tujuh wanita etnis Rohingya asal Myanmar yang akan diselundupkan ke Medan untuk selanjutnya diterbangkan ke Malaysia berhasil diselamatkan polisi.
Mereka adalah pengungsi yang melarikan diri dari negaranya akibat konflik suku dan ras di Myanmar.
Polisi juga menangkap dan menetapkan 2 warga Aceh, masing-masing Mar bin Saf (24) dan Fai bin Sul (44).
Baca juga: Ribuan Rohingya Lari dari Militer Myanmar, 26 Orang Ditemukan di Malaysia, Sempat Dikira Tenggelam
Baca juga: Selama di Laut, Para Pengungsi Rohingya Hanya Minum Air Ketika Hari Hujan
Keduanya dijerat kasus tindak pidana perdagangan orang dalam kasus kedatangan 7 wanita etnis Rohingya di Juli, Bireuen pada Kamis (31/12/2020).

Dua tersangka adalah warga Juli, Bireuen, di mana Mar bin Saf adalah warga Desa Juli Tambo Tanjong dan Fai bin Sul warga Desa Juli Keude Dua, Juli, Bireuen.
Kasat Reskrim Polres Bireuen AKP Dimmas Adhit Putranto SIK didampingi Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Bireuen, Bripka Eka Satria, Sabtu (02/01/2021) mengatakan, keduanya pada malam itu diamankan warga bersama 7 wanita etnis Rohingya asal Myanmar di Kantor Keuchik Juli Kedua Dua, Juli, Bireuen.
Baca juga: ACT Terus Membersamai Jutaan Warga Rohingya, ‘Palestina di Asia Tenggara
Baca juga: Reuters Beberkan Fakta Jurnalisnya Ditahan Militer Myanmar karena Meliput Pembantaian Rohingya
Baca juga: Pengungsi Mengaku Myanmar Sengaja Bikin Rakyat Rohingya Kelaparan. Kami Dilarang Bekerja
Dua warga Juli, Bireuen bersama tujuh wanita dibawa ke Polres Bireuen untuk diperiksa.
Keduanya menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik dan akhirnya Jumat (01/01/2021), ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan 7 wanita etnis Rohingya sudah diantar kembali ke kamp pengungsian di Lhokseumawe.
"Keduanya sudah ditetapkan sebagai tersangka dan masih menjalani pemeriksaan di Polres Bireuen," ujar Bripka Eka Satria.
Baca juga: AKHIRNYA, Militer Myanmar Akui Terlibat Pembunuhan Massal Muslim Rohingya
Baca juga: Selama di Laut, Para Pengungsi Rohingya Hanya Minum Air Ketika Hari Hujan
Baca juga: Jawaban tak Terduga Dilontarkan Warga Rohingya Saat Ditanya Siapakah Paus Fransiskus?
Menjawab wartawan, jumlah tersangka hanya dua orang atau ada lainnya, Bripka Eka tidak bisa memastikan, karena keduanya sedang diperiksa dan dari penyelidikan sementara kemungkinan ada lagi tersangka lain.
"Sabar bang, kami sedang periksa dua dulu, kemungkinan lainnya akan ada," ujarnya.
Sementara itu, 7 wanita etnis Rohingya tersebut sudah dikembalikan ke Lhokseumawe dan mereka ditetapkan sebagai saksi.
Sewaktu-waktu diperlukan keterangan, akan didatangi ke sana.
Kedua tersangka ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana perdagangan orang sebagaimana dalam Undang-undang RI Nomor 21 tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang, ancaman hukuman mencapai 15 tahun penjara.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, sebanyak 7 wanita Rohingya diduga dari kamp pengungsian Lhokseumawe hendak dibawa ke Medan, diamankan di salah satu rumah warga Desa Juli Keude Dua, Juli, Bireuen sekitar pukul 22.00 WIB, Kamis (31/12/2020).
Baca juga: LUAR BIASA. Ingin Bantu Pengungsi Rohingya, Siswa Sekolah Ini Berhasil Himpun Puluhan Juta Rupiah
Baca juga: YA TUHAN! Demi Dapat Jatah Makan, Anak-Anak Rohingya Terpaksa Dinikahkan. Begini Kisah Piluhnya
Baca juga: Redam Krisis Rohingya, Roadshow Menteri Retno ke Myanmar Jadi Sorotan Internasional
Ketujuh wanita itu datang ke desa tersebut dibawa oleh Mur bin Saf salah seorang warga Desa Juli Tambo Tanjong, Juli ke rumah Fai bin Sul, warga Dusun Barat, Desa Juli Keude Dua yang merupakan keluarga dekat Mur.
Informasi bekembang, rencananya 7 wanita akan diberangkatkan ke Medan, Jumat (1/1/2021) dini hari dan nantinya diterbangkan ke Malaysia.
.
.
.
Baca berita menarik TRIBUNBATAM.id lainnya di Google
Artikel ini telah tayang di serambinews.com dengan judul Dua Warga Juli, Bireuen Ditetapkan sebagai Tersangka, Kasus Tujuh Wanita Rohingnya
(*)