Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri dan Natal

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, ada beberapa perubahan pada cuti nasional yang ditetapka

Istimewa
Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri. Foto ILUSTRASI 

TRIBUNBATAM.id - Simak Jadwal Libur Nasional dan Cuti Bersama 2021, Ada Perubahan Cuti Bersama Idul Fitri.

Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy mengungkapkan, ada beberapa perubahan pada cuti nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

"Ada sedikit perubahan dari yang sudah direncanakan."

"Untuk libur Idul Fitri yang rencana dimulai tanggal 10,11, 12, 13, 14, 15, 17, digeser mulai 12,13, 14, 17, 18, 19 Mei."

"Jadi cuti bersama dalam rangka Idul Fitri 2021 menjadi tanggal 12, 17, 18, dan 19 Mei," kata Muhadjir.

Sementara, untuk Natal ada tambahan cuti bersama di tanggal 27 Desember, dari semula hanya tanggal 24 Desember.

Sebelumnya, Pemerintah sudah menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021.

Keputusan ini ditetapkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2021, yang ditandatangani Menag, Menaker, dan Menpan-RB.

“Saya harap ini bisa dijadikan pedoman untuk kita semua."

"Naskah SKB bisa ditandatangani atas perbaikan hasil rapat kita,” ujar Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Penetapan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2021 didasari atas berbagai pertimbangan.

Mulai dari pengaturan arus lalu lintas jelang dan setelah libur panjang di hari raya, hingga peluang meningkatnya pendapatan ekonomi daerah maupun negara dari sektor pariwisata.

Total sebanyak 23 hari libur nasional dan cuti bersama 2021.

"Sehingga total libur nasional dan cuti bersama di 2021 menjadi 23 hari," ucap Muhadjir.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi akan segera melakukan revisi Permenpan-RB yang disesuaikan dengan hasil keputusan rapat.

Halaman
1234
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved