SAH, Predator Anak di Indonesia Dikebiri, Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual
Sementara itu Pasal 2 ayat 2 menyatakan pelaku perbuatan cabul terhadap anak yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dikenakan tindakan pemasan
Editor:
Eko Setiawan
ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/pras.(AKBAR NUGROHO GUMAY) via Kompas.com
Presiden Jokowi Resmi teken PP predator tehadap anak, mereka akan menapakan hukuman kebiri
Pasal 21 ayat 2 menyatakan pengumuman identitas dilakukan lewat papan pengumuman, laman resmi kejaksaan, media cetak, media elektronik, dan media sosial.
Adapun Pasal 22 menyatakan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual terhadap anak paling sedikit memuat nama pelaku, foto pelaku terbaru, NIK atau nomor paspor bagi WNA, tempat tanggal lahir, jenis kelamin, dan alamat domisili terakhir.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Teken PP Kebiri Predator Seksual Anak"
Rekomendasi untuk Anda