Gadis 16 Tahun Dicekoki Obat Penenang Dosis Tinggi, Lalu Dirudapaksa 8 Pria Termasuk Remaja 14 Tahun
Gadis berinisial MAP (16) itu harus menjadi korban kekejaman delapan pria.
Korban selanjutnya diperkosa secara bergilir oleh 8 pria, yaitu MSR (17), NW (17), MD (40), E alias Ginjet (25), VJ (19), T dan A, serta AM itu sendiri.
Salah satu pelaku sebelumnya memaksa korban untuk menenggak 5 pil excimer atau obat penenang dosis tinggi.
Setelah diperkosa, korban mengadu ke orangtuanya yang kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota.
Akhirnya, aparat Polres Metro Tangerang Kota meringkus 6 pelaku, yakni MSR, NW, MD, E alias Ginjet, VJ dan AM.
"Dua tersangka lain (T dan A) sampai saat ini masih dalam pengejaran," tandasnya.
Para pelaku dikenai Pasal 76 (D) jo Pasal 81 UU RI No 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Gadis 14 Tahun Dirudapaksa 4 Orang, Dicekoki Pil Anjing Gila
Peristiwa sebelumnya, seorang gadis berinisial NR (14) menjadi korban rudapaksa empat orang pria.
Sebelum dirudapaksa, gadis itu dicekoki pil anjing gila yang membuatnya tak sadarkan diri.
Keempat pelaku berinisial IN (42), MN (16), LG (20), MI (18), serta satu mucikari La (17).
"Peristiwa terjadi pada Kamis (24/12/2020) di Kabupaten Kepahiang, Provinsi Bengkulu. Pelaku dua di antaranya adalah ayah dan anak kandung, beserta 2 pelaku lain. Kami juga meringkus 1 mucikari," kata Kasat Reskrim Polres Kepahiang, Iptu Welliwanto Malau melalu pesan singkatnya pada Kompas.com, Selasa (29/12/2020).
Pelaku diringkus pada Selasa (29/12/2020) di kediaman masing-masing.
Menurut Kasat Reskrim, laporan pemerkosaan anak bawah umur dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kepahiang.
Polisi bergerak cepat meringkus 4 pelaku pemerkosaan dan 1 orang mucikari berjenis kelamin perempuan.
"Untuk mucikarinya masih kami lakukan pengembangan pemeriksaan," sambung Kasat Reskrim.